• Beranda
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi Bisnis
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Regional
  • Lifestyle
    • Pariwisata
    • Kesehatan
    • Selebritis
    • Pendidikan
  • Yogyakarta
    • News
    • Peristiwa
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Ragam
Search
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Berita Inter Nusa

  • Beranda
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi Bisnis
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Regional
  • Lifestyle
    • Pariwisata
    • Kesehatan
    • Selebritis
    • Pendidikan
  • Yogyakarta
    • News
    • Peristiwa
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Ragam
Home Blog Page 6

SEMA UGM Minta KPK Ambil Alih Penanganan Perkara Febrie Adriansyah

By
Parlan Haryanto
-
15/07/2026
0

SEMA UGM datangi KPK.
SEMA UGM datangi KPK

Beritainternusa.com,Jakarta – Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Permintaan SEMA UGM langsung disampaikan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/7/2026).

Menurut Ketua Umum SEMA UGM Mesa, kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Dia menilai, KPK perlu menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang memiliki mandat memberantas korupsi.

Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan. Tunjukkan. Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi. Mungkin itu sama saja, justru seperti kita semua yang nonton bola bareng-bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK juga ikut harusnya,” ujar Mesa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/7/2026).

Senada, Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM Putra menyampaikan, pihaknya menilai penanganan perkara tersebut semestinya berada di bawah kewenangan KPK, sebagai institusi yang fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jadi memang tuntutan kami adalah mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena memang KPK adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi perihal pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Putra menjelaskan, berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu.

Selain mendesak pengambilalihan perkara, SEMA UGM juga menyoroti laporan Koalisi Masyarakat Sipil terkait Febrie Adriansyah yang telah disampaikan ke KPK pada 2024 dan 2025. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kami juga sebetulnya mengingatkan KPK bahwasanya FA itu sudah pernah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil di 2024 dan 2025. Entah apa yang terjadi, apakah memang konflik kepentingan, apakah karena memang KPK selemah itu dalam kewenangannya atau banyak hal yang mungkin kita tidak tahu,” papar Mesa.

Dalam kesempatan itu, perwakilan SEMA UGM menyerahkan surat yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna cokelat disertai setangkai bunga putih kepada perwakilan KPK sebagai simbol penyampaian aspirasi mereka.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya terbuka untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, kewenangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Tentunya KPK terbuka karena memang secara undang-undang ada amanah yang diberikan oleh KPK adanya kewenangan ataupun tugas koordinasi dan supervisi,” ujar Budi, Selasa (14/7/2026).

Budi menjelaskan, koordinasi dan supervisi antara KPK dengan aparat penegak hukum lain telah menjadi praktik yang selama ini dilakukan, termasuk ketika dibutuhkan dukungan pembuktian, menghadirkan ahli atau saksi, maupun pelimpahan perkara sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Meski demikian, Budi menyebut hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut mengenai supervisi terhadap perkara tersebut. KPK, kata dia, masih terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Sampai saat ini belum ada. Nanti kami cek perkembangannya seperti apa. Dan teman-teman kan juga mengikuti update yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Progressing dari penyidikan perkara ini,” ucap Budi.

[Admin/lpbin]

Polres Blora Gerebek Tempat Pengoplosan LPG

By
Parlan Haryanto
-
15/07/2026
0
Lokasi pengoplosan LPG di wilayah Kecamatan Kunduran Blora

Beritainternusa.com,Jateng –  Jajaran Polres Blora, Jawa Tengah gerebek sebuah lokasi yang menjadi tempat praktik pengoplosan LPG di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Dalam operasi yang dilaksanakan Selasa (14/7/2026) tersebut, polisi mengamankan enam orang beserta barang bukti ratusan tabung LPG berbagai ukuran, sejumlah kendaraan operasional, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan secara rinci hasil penyelidikan karena proses hukum masih berlangsung.

Ya Mas, tadi mengamankan tabung elpiji di Kunduran,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/7/2026). Ia menegaskan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Saat ditanya mengenai jumlah pasti orang yang diamankan, tujuan distribusi gas hasil oplosan, hingga koordinasi dengan Dinas Perdagangan maupun Pertamina untuk membentuk Satgas Gabungan pemberantasan mafia LPG, pucuk pimpinan Satreskrim Polres Blora belum memberikan jawaban lebih jauh. Ini masih proses pemeriksaan,” ucapnya kembali.

Secara terpisah, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, mengungkapkan,  enam orang yang diamankan hingga kini masih berstatus sebagai saksi karena diduga hanya bekerja di lokasi tersebut. Enam orang sementara masih sebatas saksi, karena mereka cuma pekerja-pekerja,” ungkap Iwan.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola usaha tersebut berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penindakan. Polisi pun masih memburu pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik ilegal tersebut.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi LPG tersebut. Termasuk, menelusuri pemilik usaha, asal-usul tabung gas, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat itu.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan total 969 tabung LPG, terdiri dari 824 tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg (gas melon) dan 145 tabung LPG non-subsidi yang diduga digunakan dalam proses pemindahan isi gas. Totalnya 824 tabung melon. Yang non subsidi 145 tabung,” beber Iwan.

Selain tabung gas, polisi juga menyita dua unit truk dan enam unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana operasional distribusi gas.Menurut Iwan, seluruh tabung yang ditemukan di lokasi disebut berasal dari luar Kabupaten Blora. Semua berasal dari luar kota, tidak ada yang dari Blora,” terangnya.

Kepala Dusun (Kasus) Nglencong, Jadi, menjadi salah satu saksi saat proses penggerebekan berlangsung. Ia mengaku diminta Ketua RT setempat untuk hadir menyaksikan proses pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian.

Saya diparani Pak RT, diajak ke lokasi untuk menyaksikan. Ternyata memang ada penggerebekan dari Polres terkait pengoplosan LPG 3 kilogram,” tuturnya.

Menurutnya, proses pengamanan berlangsung hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Ada sekitar lima sampai enam orang yang diamankan petugas. Pengamanan selesai sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.

Penggerebekan tersebut disambut lega warga sekitar. Selama ini mereka mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Selain menimbulkan bau gas yang menyengat, warga juga khawatir akan potensi ledakan karena berada tidak jauh dari permukiman.

Baru sekitar dua kali ini aktivitasnya. Saat proses pengoplosan baunya sangat menyengat. Kami sebenarnya khawatir kalau sampai terjadi kebakaran,” ujar salah seorang warga, Supadiyono.

[Admin/lpbin]

Puluhan ASN UPTD Sukabumi Diduga Terlibat Permainan Judi Online

By
Parlan Haryanto
-
15/07/2026
0
UPTD Bina Marga Sukabumi

Beritainternusa.com,Jabar – Puluhan aparatur sipil negara (ASN) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi terlibat kasus judi online. Hal itu disampaikan oleh Kasubag TU UPTD Dola Adrena Iskandar pada awak media, Selasa (14/7/2026) kemarin. Ya, ada sekitar 30 pegawai UPTD yang diduga terlibat judi online,” kata Dola.

Untuk saat ini puluhan ASN tersebut dalam status menunggu sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tambah Dola.  Namun demikian, kami masih menunggu sanksi apa yang akan dikenakan dari BKD,” ujar Dola.

Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk mahasiswa. Puluhan mahasiswa mendatangi kantor UPTD menuntut pengusutan tuntas atas ini. Pantauan di lokasi, aksi massa berjalan di bawah pengawalan kepolisian.

ASN sebagai pelayan masyarakat harus mampu menjadi teladan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan,” kata salah satu demonstran Hamdan Maulana Hamid.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan mengungkap fakta mengejutkan terkait keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari 1.000 ASN tercatat bermain judi online dengan total nilai transaksi menembus Rp 10 miliar.

Ada satu ASN saja transaksinya sampai Rp 800 juta. Bahkan ada beberapa yang di atas ratusan juta. Yang terkecil itu sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribuan,” kata Erwan kepada awak media, Kamis (9/7/2026).

Erwan menjelaskan, data tersebut diperoleh langsung dari Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Dalam sebuah pertemuan, Ivan memberikan peringatan khusus mengenai maraknya kasus judi online di kalangan ASN Jabar beserta bukti detail para pelakunya.

Saya waktu itu silaturahmi dengan Kepala PPATK Pusat, Kang Ivan, kebetulan beliau orang Jawa Barat. Kita ngobrol-ngobrol, di akhir pertemuan itu beliau sampaikan, ‘Kang, hati-hati, Jawa Barat judolnya sudah sangat meresahkan, terutama ASN’. Saya di situ kaget, dan saya langsung diberikan bukti by name by address,” jelas dia.

Menurut Erwan, ribuan abdi negara yang terjerat judi online itu tersebar di sejumlah kota besar, mulai dari Bekasi hingga Bandung. Menindaklanjuti temuan ini, ia telah menginstruksikan jajaran Inspektorat untuk memanggil dan memproses para pelanggar.

[Admin/lpbin]

Pengalihan Penanganan Kasus Febrie Adriansah Ke Kejaksaan Agung Tuai Kritik Keras Dari Berbagai Pihak

By
Parlan Haryanto
-
14/07/2026
0
Mantan Jampidsus Febry Adriansyah

Beritainternusa.com,Jakarta – Keputusan Polri mengalihkan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik keras dari berbagai pihak.

Keputusan Polri melimpahkan kasus ini ke Kejagung  dinilai tidak tepat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lebih tepat mendapat pengalihan penanganan kasus Febrie Adriansyah.

Setidaknya ada tiga pihak yang melayangkan usulan ini.

Pertama Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyentil dalih hukum yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alasan belum bisa mengambil alih penanganan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, mekanisme penanganan perkara Febrie Andriansyah saat ini telah menyimpang dari hukum acara pidana.

Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya, KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026). 

Mahfud menilai, pengalihan kelanjutan penyidikan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung telah menimbulkan persoalan dalam sistem penegakan hukum.

Menurut Mahfud, apabila terdapat kendala politik sehingga KPK tidak dapat langsung mengambil alih, Presiden dapat meminta lembaga antirasuah itu menggunakan kewenangannya.

Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk memintah KPK mengambil alih perkara ini,” tegas Mahfud.

Kedua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mempersoalkan pelimpahan penanganan kasus Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan hukum.

Ketua Umum YLBHI periode 2022-2026, Muhamad Isnur, menilai pelimpahan ini aneh karena perkaranya berjalan selama tiga hari, tapi sudah diserahkan ke Kejagung.

Ini dianggap berkas perkara, aneh juga, masa baru 3 hari penyidikan sudah kemudian dianggap lengkap perkaranya, sehingga dilimpahkan kejaksaan gitu,” kata Isnur saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com dalam program Kacamata Hukum dari studio Kantor Tribunnews Solo, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).

Jadi ini ada sebuah kesalahan besar, ada sebuah skandal besar, diikuti oleh skandal yang baru,” tambahnya. Karena hal tersebut, Isnur ragu Kejagung akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus itu.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah perkara tersebut hanya melibatkan mantan Jampidsus atau juga pejabat lainnya. Kan kita harus tahu gitu. Ini yang kita saksikan ya proses seperti ini gitu, harusnya sih idealnya kalaupun mau serius polisi menyelesaikan dulu penyidikannya, diungkap semuanya terang-berang.”

Saksinya dipanggil dan biar fair misalnya dilakukan penahanan dan lain-lain, baru dilimpahkan ke KPK menurut kami yang lebih tepat, bukannya kejaksaan Agung,” tegas Isnur.

Ketiga Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Komsak) Ronald Loblobly menyatakan bahwa KPK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menangani persoalan hukum yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Ronald beranggapan, sebagai lembaga antirasuah yang bersifat khusus atau Lex specialis, KPK memiliki kewenangan luas melebihi lembaga penegak hukum lainnya khususnya dalam hal supervisi dan pengambil-alihan perkara.

Hal itu diungkapkan Ronald saat berbincang dalam podcast Tribun Network bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Seharusnya KPK, KPK kan memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan kemudian ketika mereka melihat bahwa penanganan kasus tidak baik mereka bisa mengambil alih sebenarnya. Habis itu mereka juga bisa melakukan penuntutan,” kata Ronald.

Lebih lanjut Ronald beranggapan, bahwa KPK juga memiliki keistimewaan terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi karena bisa melakukan penyelidikan hingga penuntutan.

Akan tetapi di lain sisi, dia cukup menyoroti sikap lembaga penegak hukum yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan tersebut dalam menyikapi kasus hukum yang menyeret Febrie Adriansyah ini.

Sebab menurut Ronald, KPK sejauh ini belum menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi kasus hukum tersebut meski memiliki kewenangan cukup besar.

Nah, tapi ya itu, mohon maaf sekali kemudian kami juga tidak melihat KPK ini begitu greget untuk kemudian memiliki greget untuk kemudian ini apa namanya menangani persoalan ini gitu,” kata dia. Padahal sebenarnya kalau mau dibilang start awal itu yang memiliki ruang lebih besar dan waktu lebih banyak itu adalah KPK,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai KPK boleh saja mengambil alih perkara Febrie Andriansyah. Ya boleh saja, ya. Silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menilai, saat ini kasus diambil alih oleh Kejaksaan Agung, namun KPK dapat melakukan pengawasan atau supervisi terhadap perkara tersebut. Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama saja, ya kan? Jadi KPK melakukan supervisi,” ujar dia.

Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah.

Asep menyebut KPK menerima undangan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan ke pimpinan Lembaga Antirasuah terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di aparat penegak hukum (APH) lain.

Terkait undangan tersebut, pimpinan kemudian menugaskan dirinya dan Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti. Kami hadir di sana. Di sana kami berdiskusi, berdiskusi dengan penyidik itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara,” kata Asep, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, perkara tersebut masih dalam tahap awal. Sehingga, belum dibutuhkan pengambilalihan.

Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2 ya nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan,” ujarnya. 

Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA. Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

[Admin/tbbin]

Sosok Alumni S2 Fakultas Hukum UI Yang Sarankan Ahmad Khozinudin Mundur Dari Tim Roy Suryo

By
Parlan Haryanto
-
14/07/2026
0
Kolase foto Refly Harun, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin

Beritainternusa.com,Jakarta – Refly Harun  alumni S2 Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) adalah sosok yang menyarankan Ahmad Khozinudin mengundurkan diri dari tim penasehat hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Refly Harun juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi.

Kabar terbaru, Roy Suryo sudah memberhentikan kuasa hukumnya, yakni Ahmad Khozinudin dari tim penasihat hukum di dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo menegaskan Ahmad Khozinudin sudah bukan bagian dari tim kuasa hukumnya sejak Sabtu (11/7/2026). Per tanggal 11 Juli yang lalu, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim (Ahmad Khozinudin) yang lain,” kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/7/2026).

Beberapa waktu yang lalu, sudah mencuat kabar Refly Harun dan Ahmad Khozinudin pecah kongsi dalam menangani kasus Roy dan Tifa. Hal ini bermula saat Ahmad Khozinudin menyebut Refly Harun menghalanginya memberi advokasi ke Roy Suryo cs.

Ahmad Khozinudin juga sempat marah dipanggil Udin oleh Refly Harun. Refly Harun menyebut Ahmad Khozinudin justru menyerang strategi yang ia susun selama ini.

Sekali lagi ya tuduhan Udin (Ahmad Khozinudin) itu adalah mencampuri rumah tangga orang lain. Ngapain strategi kita dia serang?” kata Refly Harun, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan strategi yang selama ini ditempuhnya merupakan hasil pembahasan bersama dan telah memperoleh persetujuan langsung dari Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai pemberi kuasa.

Strategi kita itu adalah strategi yang kita diskusikan dan disetujui oleh mas Roy dan dokter Tifa,” ujarnya. Ketika misalnya kita melayangkan surat ke Komnas HAM, kita beraudiensi dengan Kejaksaan Agung, kita melayangkan surat ke DPR, kita menjalankan praperadilan, itu semua hal yang disetujui oleh Mas Roy dan dokter Tifa sebagai prinsipal. Lalu kenapa kok diserang?” jelasnya.

Pakar hukum tata negara ini menegaskan, apabila Ahmad Khozinudin memang tidak sepakat dengan arah strategi yang dipilih Roy Suryo dan dokter Tifa, seharusnya ia menyampaikan sikap secara langsung kepada klien, bukan justru melontarkan kritik kepada kuasa hukum lainnya, termasuk dirinya.

Kalau dia tidak suka harusnya dia mengundurkan diri dari mas Roy. Sebagai pengacara mengatakan, ‘Saya tidak sejalan lagi dengan Anda.’,” tuturnya.

Lah kok diserang lawyer lainnya? Kan enggak masuk akal. Hubungan grupnya Udin dengan grupnya saya kan enggak ada hubungannya tuh di mas Roy.”

Jadi kalau dia (Ahmad Khozinudin) misalnya tidak setuju dengan langkah mas Roy kan harus dibaca sebagai langkah mas Roy, bukan langkahnya kita,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Refly Harun menekankan setiap langkah hukum yang ditempuh selalu mendapat persetujuan dari Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai pihak yang memberikan kuasa. Oleh sebab itu, menurutnya, kritik terhadap strategi tersebut semestinya diarahkan kepada prinsipal apabila memang dianggap tidak tepat.

Semua langkah itu disetujui, diamini oleh prinsipal. Kalau langkah itu misalnya nyelonong dari prinsipal, enggak benar tuh lawyernya. Berarti dia merugikan prinsipal,” katanya.

Ia juga menilai, seorang pengacara harus menghormati keputusan klien meskipun memiliki pandangan hukum yang berbeda. Jika terdapat perbedaan sikap, kata Refly, mekanisme yang tepat adalah menyampaikan keberatan kepada pemberi kuasa atau memilih mundur dari tim.

Kalau misalnya, katakanlah dia punya sikap A, ternyata mas Roy menjalankan sikap B, harusnya dia protes mas Roy, jangan mencampuri rumah tangga orang lain,” ujar Refly Harun.

Ini kan rumah tangga orang lain. Apalagi dia bawa misalnya si Udin bawa masalah personal yang saya juga enggak tahu,” ucap pungkasnya. Lantas, seperti apakah sepak terjang Refly Harun? Berikut ini informasinya.

Refly Harun adalah seorang pakar hukum tata negara sekaligus advokat dan pengamat politik tanah air.

Ia lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 26 Januari 1970. Pria asal Palembang ini merupakan lulusan pendidikan S2 FH UI dan S3 di University of Notre Dame, Amerika Serikat.

Ia tercatat pernah mengenyam pendidikan S1 Fakultas Hukum di UGM pada 1995. Lalu, ia meraih gelar Magister Ilmu Hukum di UI pada 2002.

Pada 2007, Refly Harun merampungkan studi magister di Universitas Notre Dame. Setelah itu, ia menamatkan program doktoral S3 Ilmu Hukum di Universitas Andalas pada 2016. Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Dr. H. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.

Sebelum menjadi pakar hukum tata negara, Refly Harun sempat mencicipi karier sebagai wartawan dan aktivis. Ia memulai kariernya menjadi jurnalis atau wartawan di Media Group. Seiring berjalannya waktu, kariernya terus meroket. Refly juga aktif sebagai konsultan dan peneliti di Centre for Electoral Reform (CETRO). 

Selain itu, ia juga pernah menjadi staf ahli salah seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan dia pernah ditunjuk menjadi ketua tim Anti Mafia MK oleh Ketua MK kala itu, Mahfud MD. 

Pasca pemilihan umum Presiden Indonesia 2014, ia dipercaya menjadi staf ahli presiden dan juga ditunjuk menjadi Komisaris Utama Jasa Marga. Bahkan, Refly juga tercatat pernah dua kali menjabat sebagai Komisaris BUMN di era Jokowi. Setelah itu, ia kerap menjadi penulis lepas, narasumber, dan muncul di berbagai layar kaca televisi. 

Berikut ini adalah riwayat organisasi dan jabatan Refly Harun:

– Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 1991–1992

– Wartawan, 1995

– Staf ahli Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003–2007

– Pakar hukum tata negara

– Konsultan Centre for Electoral Reform (CETRO), 2008

– Direktur Constitutional and Electoral Reform Centre (CORRECT)

– Staf ahli Presiden Indonesia, 2014

– Komisaris Utama Jasa Marga, 2015–2018

– Komisaris Utama Pelindo I, 2018–2020

[Admin/tbbin]

Terjadi Perang Pernyataan Antara Roy Suryo Dengan Ahmad Khozinudin Gara-Gara Cabut Kuasa

By
Parlan Haryanto
-
14/07/2026
0
Kolase foto Roy Suryo dan Ahmad Khosinudin

Beritainternusa.com,Jakarta – Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dua orang yang sudah berbulan-bulan berada di barisan yang sama terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ini  keduanya malah terlibat perang pernyataan.

Putusnya hubungan kerjasama antara keduanya ditandai dengan keputusan Roy Suryo mencabut surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin. Langkah itu sekaligus mengakhiri peran pengacara tersebut sebagai bagian dari tim yang mewakili Roy dalam proses hukum yang masih berjalan.

Hal ini juga yang kemudian memicu saling tuding. Roy menilai terdapat pihak yang tidak lagi berjuang untuk kepentingan bersama, melainkan lebih mengedepankan agenda pribadi. Ia bahkan mengisyaratkan sikap mantan kuasa hukumnya justru menjadi beban bagi perjuangan yang selama ini mereka gaungkan bersama.

Di sisi lain, Ahmad Khozinudin membalas dengan nada yang tak kalah keras. Ia menyebut Roy sebagai sosok yang memilih mengambil jalan aman ketika tekanan hukum semakin besar. 

Menurutnya, keputusan mencabut kuasa merupakan bentuk upaya menyelamatkan diri sendiri, bukan langkah yang mencerminkan solidaritas terhadap rekan seperjuangan.

Perseteruan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya keduanya tampil kompak di berbagai forum, mulai dari mendampingi pemeriksaan penyidik, menyampaikan strategi pembelaan kepada publik, hingga mengkritik proses hukum yang menjerat Roy Suryo.  Ahmad Khozinudin bahkan menjadi salah satu figur paling vokal yang membela Roy sejak perkara tersebut bergulir.

Diketahui, Roy Suryo menyampaikan bahwa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) tidak lagi menjadi tim kuasa hukumnya.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum tersebut dipimpin oleh advokat, Ahmad Khozinudin.

Bahwa saat ini, saya ingin menyampaikan penegasan untuk seluruh Surat Kuasa yang pernah saya terbitkan atau mungkin terlewat berdasarkan penghentian kuasa yang sudah saya nyatakan berdasarkan surat penghentian kuasa pada surat terakhir sehingga dengan demikian saya nyatakan tidak ada lagi kuasa yang saya berikan kepada TAAKAA,” kata Roy Suryo dalam surat yang diterima redaksi salah satu media di Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (12/7/2026).

Dia mengatakan alasan tidak lagi memberikan kuasa kepada TAAKAA karena adanya pernyataan dari Ahmad Khozinudin dalam sebuah acara yang digelar oleh Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) pada Sabtu (11/7/2026) kemarin.

Adapun acara tersebut turut disiarkan secara langsung oleh kanal YouTube Sentana TV.

Menurut Roy, pernyataan Ahmad Khozinudin telah menciderai perjuangannya dalam menghadapi kasus hukum yang tengah dihadapinya. Hal ini termasuk oleh karena adanya perbuatan oknum yang telah menciderai perjuangan saya dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pada tempatnya pada acara GMKR yang dilaksanakan di Gedung Juang pada Sabtu, 11 Juli 2026,” kata Roy Suryo.

Di sisi lain, Roy Suryo menegaskan tidak ada masalah dengan anggota tim TAAKAA lainnya.

Kepada rekan-rekan TAAKAA yang lain sebenarnya saya tidak ada masalah sama sekali, namun akibat perbuatan oknum tersebut semua jadi korbannya oleh karenannya bilamana ada yang masih ingin berjuang bersama, saya dengan terbuka menerima secara terpisah di luar penegasan ini,” katanya.

Ahmad Khozinudin kemudian buka suara setelah Roy Suryo mencabut kuasanya sebagai kuasa hukum.

Khozinudin mulanya menegaskan bahwa pihaknya berniat untuk berjuang dalam memberikan bantuan hukum bagi pihak yang dilaporkan oleh Jokowi pada 30 April 2025 lalu ke Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan bantuan itu sebagai bentuk perjuangan bersama rakyat.

Pada 30 April 2025 lalu, kami mengadakan agenda deklarasi perjuangan di aula DHN 45, Gedung Juang, Jakarta. Kami menemukan sikap dan komitmen untuk berjuang bersama rakyat, dengan memberikan bantuan hukum pada kasus ijazah palsu Jokowi,” katanya ketika dihubungi awak media dari Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).

Khozinudin lantas mengatakan pihaknya tidak merasa kehilangan terhadap pihak yang dianggapnya cari selamat setelah dilaporkan oleh Jokowi. Menurutnya, orang-orang semacam itu hanya menjadi beban perjuangan.

Dia juga menyebut bahwa pihak-pihak yang mencari selama tersebut sama saja mengubur harapan masyarakat agar kasus ijazah Jokowi bisa dibuktikan dalam persidangan.

Dalam perjalanannya ada yang memutar haluan dan mengubah goal perjuangan. Dari yang mulanya menuntut Jokowi, menyeret Jokowi ke pengadilan dan menunjukkan ijazah, lalu dibuktikan 99,9 persen palsu, dan diketok palu hakim menjadi 100 persen palsu.”

Berubah membuat goal sendiri, yakni menyelamatkan diri dari proses hukum. Padahal, goal ini sama saja mengubur harapan rakyat yang selama ini ingin kasus ijazah Jokowi dituntaskan,” tegasnya.

Khozinudin pun mengatakan seharusnya pihak-pihak yang mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi sudah mengetahui risiko yang dihadapi yaitu berhadapan dengan hukum.

Dia menyesalkan terhadap pihak yang justru mencari selamat sendiri setelah kasus bergulir. Kalau sejak awal pengecut, takut risiko, harusnya diam. Tak perlu ikut sibuk membangun keyakinan publik atas ijazah palsu, lalu setelah diujung mau cari selamat sendiri,” tuturnya.

Konflik mendasar dipicu oleh perbedaan tajam mengenai strategi menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo.

Ahmad Khozinudin bersikeras menggunakan jalur hukum murni dan praperadilan untuk menyerang balik penyidik, sementara di sisi lain ada upaya mediasi/diplomasi sepihak melalui tokoh bangsa yang tidak disetujui oleh Khozinudin.

Khozinudin meradang setelah mengetahui adanya pertemuan diplomasi politik antara Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Refly Harun dengan Jimly Asshiddiqie.

Khozinudin menilai langkah mediasi tersebut merendahkan substansi kasus, karena menurutnya jika mereka yakin ijazah tersebut bermasalah, perjuangan harus dituntaskan secara terbuka di pengadilan, bukan lewat meja kompromi.  

Ketegangan internal tim hukum diperparah oleh friksi personal antara Ahmad Khozinudin dengan Refly Harun (yang juga berada di lingkaran pembela Roy Suryo).

Khozinudin tersinggung dan murka setelah Refly Harun menyebut namanya dengan panggilan “Si Udin” dalam sebuah tayangan YouTube, yang dianggapnya merendahkan martabat profesi advokat.  

Puncak perselisihan yang memicu kemarahan Roy Suryo terjadi pada acara Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Juang pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam pidato yang disiarkan langsung tersebut, Khozinudin mengeluarkan pernyataan-pernyataan keras yang dinilai menyudutkan atau tidak sejalan lagi dengan koridor perjuangan Roy Suryo.  

Merespons pidato tersebut, Roy Suryo secara terbuka menyatakan bahwa ucapan Ahmad Khozinudin di acara GMKR telah “mencederai” esensi dan marwah perjuangan hukum yang sedang ditempuhnya. Roy Suryo menilai kata-kata yang dilontarkan mantan pengacaranya itu sangat tidak pada tempatnya.  

Akibat akumulasi konflik dan pernyataan kontroversial di publik tersebut, Roy Suryo secara resmi mencabut kuasa Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) terhitung sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Roy Suryo menegaskan tidak ada lagi tindakan hukum ataupun argumen publik dari Khozinudin yang boleh mengatasnamakan dirinya.  

[Admin/tbbin]

Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Uang Palsu Di Tangerang

By
Parlan Haryanto
-
14/07/2026
0
Polisi tangkap pengedar dan pembuat uang palsu di Tangerang
Beritainternusa.com,Tangerang – Polisi berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pelaku berikut barang bukti uang palsu senilai puluhan juta rupiah.Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pakuhaji kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial WW (32) di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7/2026) sekiatr pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan uang palsu senilai Rp 150 ribu.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar Prapto dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu beserta peralatan pembuatannya di sebuah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian menggeledah ke lokasi dimaksud yang dijadikan sebagai tempat produksi uang palsu.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita 338 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 617 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak 46 lembar. Selain uang palsu siap edar, polisi juga menyita barang bukti lainnya, antara lain bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, hingga perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta berbagai alat lainnya.

Untuk uang palsu yang disita totalnya senilai Rp 68.570.000,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan ‘God Hand’ yang berasal dari Bandung. Setelah mendapatkan bahan dasar tersebut, pelaku memproduksi uang palsu tersebut mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, penyemprotan pelapis agar menyerupai tekstur uang asli, hingga pembuatan efek hologram menggunakan bahan tertentu.

Selain memburu pemasok bahan baku untuk uang palsu, polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Pelaku sendiri mengaku menjalankan praktek jual beli uang palsu tersebut sejak 2025.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung.

Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” ujar Jauhari.

[Admin/dtbin]

KPK Sita Barang Bukti Rp 21,2 Miliar Dalam Kasus Bupati Sukoharjo

By
Parlan Haryanto
-
13/07/2026
0
Isi brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti Rp 21,2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Etik Suryani sebagai tersangka. Barang bukti itu disita dari brankas yang diduga jadi tempat Etik menyimpan harta.

Dilihat dari kanal YouTube KPK, Senin (13/7/2026), brankas pertama terlihat diletakkan di lantai. Brankas itu berukuran cukup besar dengan tinggi hingga sedada orang dewasa. Setelah dibuka didalam terlihat ada gepokan uang di dalam empat laci brankas.

Uang itu terlihat diikat dengan karet. Laci-laci di dalam brankas itu terlihat dipenuhi uang tunai. KPK menyebut brankas itu berada di Wonogiri.
Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Brankas kedua berada di Laweyan dan berukuran lebih kecil. Brankas itu berisi uang tunai dan emas seberat 2,5 Kg.
Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulai emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg dengan nilai Rp 7,3 miliar,” ujar Budi.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa KPK. Penyidik KPK kemudian menunjukkan barang bukti yang ditemukan itu dalam konferensi pers.

Sebagai informasi, Bupati Sukoharjo Etik diduga memeras bawahannya. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 2,93 miliar dari pemerasan upah pungut dan Rp 840 juta dari setoran rutin OPD.

Berikut identitas tersangka dalam kasus ini:

1. Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030
2. Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab
Sukoharjo;
3. Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

[Admin/dtbin]

Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba Di Wonolopo Semarang 

By
Parlan Haryanto
-
13/07/2026
0
Polisi bongkar pabrik narkoba di Wonolopo Semarang

Beritainternusa.com,Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar laboratorium ilegal (clandestine lab) narkotika golongan I jenis karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan ribu butir tablet siap edar, bahan baku, hingga mesin produksi.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial PD di area parkir sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (9/7/2026).

Dari tangan tersangka PD kami menemukan tiga karton berwarna cokelat yang berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol,” kata Avrilendy saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan keterangan PD, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Semarang dan menangkap tersangka lain berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan.

Penyelidikan berlanjut hingga petugas menemukan sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang digunakan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab. Diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya mesin mixer untuk mengaduk bahan baku, mesin pencetak tablet, 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika seberat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan dua mesin produksi, 308.000 butir tablet karisoprodol, serta 250 kilogram bahan baku inti narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium ilegal tersebut telah beroperasi sejak awal hingga April 2026.

Polisi memperkirakan selama sekitar tiga hingga empat bulan beroperasi, laboratorium tersebut telah memproduksi sekitar 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga telah diedarkan ke berbagai kota dan lintas provinsi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok bahan baku maupun jaringan yang lebih besar di balik produksi narkotika tersebut.

Avrilendy menjelaskan karisoprodol merupakan narkotika golongan I. Meski senyawa ini dikenal sebagai salah satu komponen dalam pil PCC (paracetamol, carisoprodol, caffeine), laboratorium yang dibongkar tersebut hanya memproduksi kandungan karisoprodol.

Soal pil Zenith/PCC, memang betul karisoprodol merupakan salah satu bahan pembuat PCC. Namun yang kami temukan, mereka hanya memproduksi kandungan karisoprodol,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

[Admin/scbin]

Mahfud MD Angkat Bicara Soal Pengalihan Kasus Febrie Ke Kejagung

By
Parlan Haryanto
-
13/07/2026
0
Mahfud MD

Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait keputusan mengalihkan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud mekanisme tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Mahfud menilai pengalihan perkara, alih-alih mempercepat proses penegakan hukum, justru memunculkan setidaknya tiga skenario yang patut diwaspadai, mulai dari peluang Febrie memenangkan praperadilan hingga dugaan upaya membatasi bahkan mengaburkan penanganan perkara.

Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026).

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan seharusnya hanya dapat dilakukan setelah tersangka diperiksa penyidik dan berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Namun, dalam perkara Febrie, yang terjadi justru pengalihan kelanjutan penyidikan, bukan pelimpahan sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal sehingga menganggap prosesnya lebih efisien. Namun belakangan diketahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

Pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri. Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan,” bebernya.

Mahfud menegaskan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Menurut dia, pengambilalihan penyidikan hanya dimungkinkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

Selain membuka peluang praperadilan, Mahfud juga mengkhawatirkan skenario kedua, yakni perkara diperlambat atau dipersempit sehingga hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan tanpa berkembang ke pihak lain yang diduga terlibat.

Kedua, mungkin saja Kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan, bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat,” katanya.

Sementara skenario ketiga yang dinilai paling mengkhawatirkan adalah kemungkinan perkara dibiarkan menggantung hingga akhirnya dihentikan.

Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” ucap Mahfud.

Ia juga menilai munculnya mekanisme pengalihan penyidikan tersebut memunculkan dugaan adanya kompromi di balik penanganan perkara.

Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi. Bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.

Mahfud kemduian mendorong KPK mengambil alih perkara tersebut agar mekanisme penegakan hukum kembali berjalan sesuai ketentuan. Jika KPK tidak melakukannya, ia menilai Presiden Prabowo Suboanto dapat meminta lembaga antirasuah menggunakan kewenangannya mengambil alih penyidikan.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, menggeledah sedikitnya 13 lokasi, serta menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Proses hukum terhadap Febrie kini dilanjutkan setelah berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

[Admin/scbin]

1...567...173Page 6 of 173
  • Nasional
  • Daerah
  • Yogyakarta
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
© Copyright Berita InterNusa 2026
;