Menu ✖

Dark Mode
  • Nasional
  • Daerah
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Copyright ©2026 Berita Inter Nusa All Rights Reserved

logo
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Yogyakarta
  • Pendidikan
SEMA UGM Minta KPK Ambil Alih Penanganan Perkara Febrie Adriansyah Polres Blora Gerebek Tempat Pengoplosan LPG Puluhan ASN UPTD Sukabumi Diduga Terlibat Permainan Judi Online Pengalihan Penanganan Kasus Febrie Adriansah Ke Kejaksaan Agung Tuai Kritik Keras Dari Berbagai Pihak Sosok Alumni S2 Fakultas Hukum UI Yang Sarankan Ahmad Khozinudin Mundur Dari Tim Roy Suryo Terjadi Perang Pernyataan Antara Roy Suryo Dengan Ahmad Khozinudin Gara-Gara Cabut Kuasa

Hukum

SEMA UGM Minta KPK Ambil Alih Penanganan Perkara Febrie Adriansyah

badge-check
Parlan Haryanto
15 Jul 2026 - 07:40 WIB
6
×

SEMA UGM Minta KPK Ambil Alih Penanganan Perkara Febrie Adriansyah

Share this article

SEMA UGM datangi KPK.
SEMA UGM datangi KPK

Beritainternusa.com,Jakarta – Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Permintaan SEMA UGM langsung disampaikan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/7/2026).

Menurut Ketua Umum SEMA UGM Mesa, kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Dia menilai, KPK perlu menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang memiliki mandat memberantas korupsi.

Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan. Tunjukkan. Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi. Mungkin itu sama saja, justru seperti kita semua yang nonton bola bareng-bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK juga ikut harusnya,” ujar Mesa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/7/2026).

Senada, Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM Putra menyampaikan, pihaknya menilai penanganan perkara tersebut semestinya berada di bawah kewenangan KPK, sebagai institusi yang fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jadi memang tuntutan kami adalah mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena memang KPK adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi perihal pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Putra menjelaskan, berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu.

Selain mendesak pengambilalihan perkara, SEMA UGM juga menyoroti laporan Koalisi Masyarakat Sipil terkait Febrie Adriansyah yang telah disampaikan ke KPK pada 2024 dan 2025. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kami juga sebetulnya mengingatkan KPK bahwasanya FA itu sudah pernah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil di 2024 dan 2025. Entah apa yang terjadi, apakah memang konflik kepentingan, apakah karena memang KPK selemah itu dalam kewenangannya atau banyak hal yang mungkin kita tidak tahu,” papar Mesa.

Dalam kesempatan itu, perwakilan SEMA UGM menyerahkan surat yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna cokelat disertai setangkai bunga putih kepada perwakilan KPK sebagai simbol penyampaian aspirasi mereka.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya terbuka untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, kewenangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Tentunya KPK terbuka karena memang secara undang-undang ada amanah yang diberikan oleh KPK adanya kewenangan ataupun tugas koordinasi dan supervisi,” ujar Budi, Selasa (14/7/2026).

Budi menjelaskan, koordinasi dan supervisi antara KPK dengan aparat penegak hukum lain telah menjadi praktik yang selama ini dilakukan, termasuk ketika dibutuhkan dukungan pembuktian, menghadirkan ahli atau saksi, maupun pelimpahan perkara sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Meski demikian, Budi menyebut hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut mengenai supervisi terhadap perkara tersebut. KPK, kata dia, masih terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Sampai saat ini belum ada. Nanti kami cek perkembangannya seperti apa. Dan teman-teman kan juga mengikuti update yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Progressing dari penyidikan perkara ini,” ucap Budi.

[Admin/lpbin]

SEMA UGM Minta KPK Ambil Alih Penanganan Perkara Febrie Adriansyah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10/07/2026 | 4:23 pm WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25/06/2026 | 7:13 am WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Bogor Jawa Barat

01/04/2026 | 4:00 pm WIB

Polisi Buru Bandar Narkoba Yang Jadi Pemasok Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

16/02/2026 | 7:28 am WIB

Pendidikan Tinggi : Antara Hak Sosial atau Benteng Eksklusif?

24/11/2025 | 8:20 am WIB

Trending

beritainternusa.com

Copyright @2026 Berita Inter Nusa
All Rights Reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Yogyakarta
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Yogyakarta
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan

Copyright @2026 Berita Inter Nusa
All Rights Reserved