:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kepala-BPOM-RI-Taruna-Ikrar-selat-hormuz.jpg)
Beritainternusa.com,Jakarta – BPOM ingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kosmetik, terutama yang dijual secara daring.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik selama pengawasan Triwulan II Tahun 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, dari 14 produk yang ditemukan, sebagian besar merupakan produk lokal. Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari siaran pers, Kamis (16/5/2026). Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Hasil pengawasan BPOM menemukan sejumlah bahan yang seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik, yakni asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.
Bahan-bahan tersebut bukan sekadar melanggar aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan bagi penggunanya. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko mengganggu perkembangan janin sehingga berbahaya bagi ibu hamil.
Hidrokuinon yang masih ditemukan pada sejumlah produk berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis atau munculnya bintik-bintik hitam pada kulit, serta perubahan warna kornea mata dan kuku.
Sementara itu, klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi atau penipisan kulit. Klobetasol propionat juga berisiko memicu atopi kulit (eksim kering) permanen serta psoriasis pustular.
BPOM juga menemukan penggunaan pewarna Merah K10 yang dapat menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati. Adapun merkuri masih menjadi salah satu bahan berbahaya yang paling banyak ditemukan. Penggunaan merkuri dapat menyebabkan munculnya bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi, hingga kerusakan ginjal.
Berikut Daftar 14 Kosmetik Temuan BPOM Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dan Atau Bahan Dilarang:
- AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon
- AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red
- CLARIDERM Astringent AHA + Licorice
- FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen
- FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream
- Glowing Night Treatment (paket Glowing Beauty Skincare by Glowing Beauty)
- MALLVIRA Skin Luxury White Body Serum
- MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803
- RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide
- SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream
- STK Cosmetic by Sartika Deasy Night Cream
- STK Cosmetic by Sartika Deasy Premium Night Cream
- STK Cosmetic by Sartika Deasy Premium Face Toner
- YATYNYK BEAUTY Night Cream Whitening Acne
Dari daftar tersebut, BPOM mencatat beberapa produk mengandung merkuri, sementara lainnya mengandung asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, maupun pewarna Merah K10.
Selain kandungan berbahaya, BPOM juga menemukan sejumlah produk diproduksi oleh pihak yang tidak berhak, nomor izin edarnya telah dibatalkan, bahkan ada yang tidak terdaftar di BPOM.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan pencabutan izin edar terhadap produk yang memenuhi syarat untuk dikenai sanksi tersebut. Selain itu, BPOM juga menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, maupun impor produk yang bermasalah.
Penertiban dilakukan melalui seluruh unit pelaksana teknis BPOM di Indonesia, termasuk terhadap fasilitas produksi, sarana distribusi, hingga ritel. BPOM juga melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi untuk mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun bahan yang dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur kosmetik yang menjanjikan hasil instan atau memiliki klaim berlebihan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital.
Sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, masyarakat diminta selalu menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
BPOM juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kosmetik ilegal atau diduga mengandung bahan berbahaya agar dapat segera ditindaklanjuti dan tidak semakin luas beredar di pasaran.
[Admin/tbbin]









