Home Blog Page 27

Polisi Berhasil Bongkar Modus Penyelundupan Mobil Dan Motor Ilegal Dari Klaten Ke Timor Leste

0
Barang bukti kendaraan yang mau diselundupkan dari Klaten ke Timor Leste
Beritainternusa.com,Solo – Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyelundupan kendaraan ilegal ke Timor Leste di Klaten Jawa Tengah.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengatakan para tersangka mendapatkan kendaraan tanpa dokumen dari banyak sumber. Kendaraan itu terdiri dari sepeda motor hingga truk roda enam

Tersangka memperoleh kendaraan bermotor jenis motor, mobil, dan truk dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah,” kata Djoko saat konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (22/4/2026).

Kendaraan itu sebagian didapatkan dari beberapa oknum leasing kemudian ada dari beberapa pelaku curanmor,” lanjutnya.

Usai mendapatkan kendaraan tersebut, menurut Djoko, tersangka mempreteli kendaraan hingga mengubah warna agar sulit dikenali oleh pemiliknya.

Dicopot dan diubah oleh pelaku untuk menghilangkan warna asli kendaraan biar tidak dicurigai masyarakat termasuk korban yang menandai kendaraan bermotor mereka yang hilang,” jelas Djoko.

Tersangka kemudian membuatkan dokumen fiktif agar kendaraan bisa diekspor ke Timor Leste. Djoko menyampaikan pengiriman itu dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok.

Lalu dibuatkan dokumen fiktif, kemudian dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengiriman kendaraan melalui kontainer dengan tujuan ekspor ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djoko.

Djoko menjelaskan kapal pengangkut kendaraan itu transit terlebih dahulu ke Singapura, sebelum kemudian berlayar ke Timor Leste.

Dari Tanjung Priok ke Singapura dulu, baru kemudian berangkat ke Dili, Timor Leste,” ucap Djoko.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste. Dua truk kontainer berisi kendaraan roda dua dan empat berhasil dicegat di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik.

Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil,” ujar Djoko.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil,” lanjutnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke gudang penampungan kendaraan selundupan di Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada Rabu (15/4/2026).

Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer,” ujar Djoko.

Polisi berhasil mengamankan pemilik gudang dan pemodal berinisial AT (49), warga Wonosari, Klaten serta seorang perantara berinisial SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.

Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli dari) Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan Negara Timor Leste,” kata Djoko.

Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari tersangka AT ke Timor Leste,” imbuhnya.

Djoko menjelaskan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kontainer pengangkut kendaraan selundupan hingga kendaraan yang akan diselundupkan. Para tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan petugas yaitu dua unit truk Hino, dua kontainer, 46 unit motor, empat unit mobil, dua unit truk canter, 64 bundel dokumen data eksportasi, dan tiga unit HP,” papar Djoko.

Tersangka dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP Juntco Pasal 20 huruf c KUHP Juntco Pasal 36 UU 42/1999, tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,” tukasnya.

[Admin/dtbin]

Sebuah Sepeda Motor Terparkir Di Jembatan Magetan Pemiliknya Masih Belum Diketemukan

0
Sepasang sandal ditemukan di dekat motor yang terparkir misterius di sebuah jembatan di Desa Goranggareng Taji, Magetan.
Sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di jembatan Goranggareng Magetan

Beritainternusa.com,Magetan – Sebuah sepeda motor jenis MX King dengan nomor polisi AE 3721 OW ditemukan warga terparkir di atas jembatan Desa Goranggareng Taji, Kecamatan Nguntoronadi, Magetan, Jawa Timur. Didekat sepeda motor ditemukan sepasang sandal. Sementara sang pemilik motor dan sandal tidak diketahui keberadaannya.

Betul, ada sepasang sandal yang ditemukan di lokasi,” ujar Kapolsek Nguntoronadi AKP Mahfud Sidiq saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/4/2026).

Dia menyatakan identitas pemilik sepedamotor itu sudah diketahui. Motor itu diketahui merupakan milik Jarno, (43) warga Desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran, Magetan.

Motor itu biasa dikendarai oleh Davin (18), anaknya yang saat ini masih bersekolah di SMK Bendo. Hingga saat ini Davin yang biasa mengendarai sepeda motor itu keberadaannya belum ditemukan.

Sepeda motor biasanya dikendarai oleh anak Pak Jarno ke sekolah. Tetapi sampai siang ini belum ditemukan,” jelas Mahfud.

Penemuan motor tersebut diketahui warga sejak sekitar pukul 07.00 WIB. Mahfud mengatakan hingga Rabu siang pemilik motor masih dicari oleh petugas gabungan yang menangani di lokasi.

Mahfud memastikan BPBD sudah dilibatkan untuk pencarian pemilik motor di sekitar sungai. Pihaknya melakukan penyelidikan ada tidaknya kemungkinan tindak kriminal yang menyebabkan pemilik motor menghilang.

Masih kami proses penyelidikan juga terkait temuan sepeda motor apa ada tanda kriminal atau tidak. Semoga segera ditemukan,” tandasnya.

[Admin/dtbin]

Polres Wonogiri Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Bermodus Jual Beli

0
Berdalih Ambil Uang di Bank, Pelaku Penggelapan Bawa Kabur Sepeda Motor di Pracimantoro Wonogiri
Barang bukti sepeda motor

Beritainternusa.com,Wonogiri – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor bermodus pinjam kendaraan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri.

Seorang terduga pelaku berinisial YAD tak berkutik saat diringkus petugas di wilayah Kecamatan Giritontro, Selasa (21/4/2026).

Aksi kriminal ini bermula dari transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial yang berakhir dengan hilangnya sepeda motor milik seorang pemuda asal Sragen.

Peristiwa penggelapan ini menimpa Sabdo Ilyasa Al-Bukhori (19) pada Kamis (16/4/2026) lalu di sebuah bengkel di Dusun Ngulu Wetan, Desa Pracimantoro, Wonogiri.

Awalnya, korban bermaksud menjual sepeda motor Yamaha Mio miliknya dan menjalin komunikasi dengan pelaku lewat media sosial.

Keduanya sepakat bertemu di Giritontro sebelum bergeser ke bengkel untuk mengecek kondisi fisik kendaraan. Namun, saat proses perbaikan selesai, pelaku melancarkan siasat liciknya.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan mendesak ingin mengambil uang di bank guna melunasi pembayaran.

Namun pelaku tak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi. Korban yang menyadari telah menjadi korban penggelapan sempat melakukan pencarian bersama saksi sebelum akhirnya melapor ke Polsek Pracimantoro,” ujar AKP Anom Prabowo mengonfirmasi laporan korban.

Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pracimantoro bersama Resmob Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan intensif.

Lima hari berselang, keberadaan pelaku terendus dan polisi berhasil mengamankan YAD pada Selasa siang.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang plat nomornya telah diganti oleh pelaku untuk menghilangkan jejak, satu buah sweater hitam, serta satu unit ponsel pintar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Anom menegaskan status hukum terduga pelaku. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp7,8 juta.

Polres Wonogiri kembali mewanti-wanti masyarakat agar ekstrawaspada dalam melakukan transaksi ekonomi, khususnya jual beli kendaraan yang berawal dari perkenalan di dunia maya.

Pertemuan di tempat umum dan tidak memberikan kunci kendaraan kepada orang yang baru dikenal merupakan langkah antisipasi yang sangat disarankan.

Warga diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal serta memastikan keamanan transaksi untuk menghindari tindak kejahatan.

[Admin/rsbin]

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Kasus Narkoba Atas Nama Frendry Dona Alias Fhoku

0
Beritainternusa.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Frendry Dona alias Fhoku.
Frendry merupakan otak pengendali clandastine lab atau laboratorium tersembunyi vape berisi etomidate di Jakarta Timur.

DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim PolriBrigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Dalam surat DPO yang teregister dengan nomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026 itu, polisi juga membeberkan ciri-ciri pelaku.

Berikut ciri-cirinya:

  • tingginya 165 cm dengan berat badan 65 kg
  • Frendry memiliki rambut hitam lurus
  • mata sipit
  • hidung mancung
  • bentuk bibir tidak terlalu tebal
  • kulit putih 
  • usia sekitar 38 tahun

Frendry Dona alias Fhoku untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 082272274949 dan 08121385050,” demikian bunyi surat DPO.

Dari catatan kepolisian, Eko mengatakan bahwa sebelumnya Frendry juga pernah tersangkut permasalahan hukum terkait narkoba. Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba,” ungkap Eko.

Adapun identitas Frendry terungkap dari Bareskrim yang membongkar sebuah rumah yang diduga menjadi clandestine laboratorium atau pabrik catridce vape berisi etomidate di kawasan Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim PolriBrigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini terungkap setelah seorang pengemudi ojek online yang curiga atas barang yang ia bawa pada Senin (13/4/2026) malam.

Sopir ojek online itu akhirnya mendatangi petugas piket Bareskrim Polri untuk melapor dan memberikan barang bawaannya tersebut. Setelah diperiksa x-ray, diketahui barang itu adalah narkoba.

Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus catridge warna hitam berlogo Mafia diduga bersisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Atas hal tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.

Tim melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online yang diminta mengantar barang itu ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Setelah sampai lokasi, pengirim barang itu menyebut akan ada saudaranya yang mengambil barang yang diketahui pengemudi ojek online lainnya berinisial R untuk diantarkan ke Hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur. 

Selanjutnya, datang seorang saksi berinisial PP yang akan mengambil barang itu atas perintah tersangka Ananda Wiratama hingga akhirnya tertangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.

Tersangka mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali pengiriman atas perintah Frendy Dona (DPO) di daerah sekitar jakarta,” ucapnya.

Di kontrakan itu, ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 catridge yang diduga mengandung etomidate.

Tersangka pun buka mulut soal asal-usul barang haram tersebut dari seorang bandar yang jadi DPO di sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Namun ketika tim datang ke lokasi, bandar narkoba tersebut tidak ada di tempat. Hanya ada seorang saksi berinisial SM.

Polisi pun mendapatkan sejumlah barang bukti usai menggeledah unit apartemen tersebut di antaranya:

  • sabu seberat 0,7 gram
  • 25 cartridge kosong merek ‘Mafia’
  • 34 cartridge kosong merek ‘Stone Island’
  • 3 cartridge kosong tanpa merek
  • 2 alat pres
  • timbangan digital
  • 117 bungkus vape merek ‘Mafia’
  • 88 bungkus vape merek ‘Yakuza’
  • 19 bungkus vape merek ‘Three’
  • 1 bungkus vape merek ‘Supreme’
  • sejumlah vape lainnya dengan berbagai merek

Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara tersetruktur,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Eko mengatakan total barang bukti narkoba yang disita berkisar
Rp410.781.120.

[Admin/tbbin]

Pemkab Sukoharjo Akan  Tutup Permanen Usaha Etanol Di Bekonang Jika Terbukti Produksi Ciu

0

Beritainternusa.com,Solo – Bupati Sukoharjo, jawa Tengah, Etik Suryani mengancam akan menutup usaha pengrajin etanol secara permanen apabila terbukti melanggar regulasi dengan memproduksi minuman keras jenis ciu.

Hal tersebut disampaikan  Etik saat mendatangi sentra industri etanol di Dusun Sentul, Bekonang, Kecamatan Mojolaban, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo pada Selasa (21/4/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan komitmen para pengrajin etanol yang sebelumnya telah menandatangani pakta integritas terkait pengendalian penjualan dan peredaran ciu di wilayah Sukoharjo.

Saat melakukan pengecekan di salah satu rumah pengrajin, Etik mendapati beberapa botol berisi minuman keras jenis ciu. Petugas kemudian menyita botol tersebut untuk dilakukan uji laboratorium.

Tindakan tegas akan dilakukan terhadap pengrajin etanol yang melanggar regulasi dan perizinan. Kalau izin usahanya produksi etanol maka harus etanol, bukan ciu,” ujar Etik.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tetap memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk berkembang, terutama melalui program UMKM Naik Kelas yang digagas pemerintah daerah.

Namun, jika pelaku usaha terbukti melanggar aturan, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas. Sanksinya bisa berupa penutupan usaha sementara atau secara permanen,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan aparat kepolisian akan menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran hukum oleh pengrajin etanol, maka proses penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan sendiri. Tidak ada main hakim sendiri, mengatasnamakan masyarakat atau organisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan pengrajin etanol di Kecamatan Mojolaban dan Polokarto telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak memproduksi dan menjual olahan alkohol sebagai bahan baku minuman keras jenis ciu.

Para pengrajin juga menyatakan siap menerima sanksi jika melanggar aturan yang telah disepakati bersama.

[Admin/spbin]

Setelah 22 Tahun Mangkrak Akhirnya DPR RI Mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( PPRT ) Menjadi UU

0
Beritainternusa.com,Jakarta – DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang setelah 22 tahun mangkrak dan tak kunjung dibahas di DPR.Rapat pengesahan digelar dalam Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026 bertepatan dengan Hari Kartini pada Selasa (21/4/2026), yang dihadiri 314 dari 578 anggota dewan.

Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya.

UU PPRT mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang sebelumnya tak pernah diatur. Sejumlah ketentuan itu tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal dalam RUU PPRT.

Sejumlah poin penting dalam RUU tersebut mulai dari hak jaminan kesehatan, sosial, perlindungan hak asasi manusia, hingga kesetaraan. Berikut daftarnya:

Minimal usia 18 tahun

Calon pekerja rumah tanggan harus berusia minimal 18 tahun saat direktrut pemberi kerja. Ketentuan itu sebagai satu dari dua syarat sisanya yakni, memiliki KTP, dan memiliki surat keterangan sehat.

Syarat perekrutan diatur dalam Pasal 5 tentang persyaratan calon PRT yang berbunyi:

Persyaratan calon PRT yang direkrut sebagai berikut: a). berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b). memiliki kartu tanda penduduk elektronik; dan c). memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

Perekrutan

Perekrutan PRT bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 7 menyebutkan, perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Lewat perekrutan P3RT, PRT berhak menerima perjanjian kerja sama penempatan yang isinya meliputi: identitas para pihak, hak dan kewajiban, lingkup atau tugas pekerjaan, jaminan upah, hingga jaminan penempatan.

Hak jaminan sosial & kesehatan

Ketentuan soal jaminan sosial hingga kesehatan tertuang dalam Pasal 15 Bab V tentang Hak dan Kewajiban PRT. Di dalamnya menyebutkan 14 hak yang didapat PRT.

Beberapa di antaranya mulai dari bisa menjalankan ibadah, bekerja dengan waktu yang manusiawi, mendapat upah, cuti, hingga waktu istirahat.

Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Pasal 16 menyebutkan, jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang dimaksud adalah bantuan iuran yang ditanggung pemerintah pusat atau daerah yang diatur ketentuan perundang-undangan. Sementara, jika PRT tak termasuk penerima, bantuan iuran ditanggung pemberi kerja dan diketahui RT/RW.

Sedangkan, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT dalam pasal yang sama sepenuhnya ditanggung pemberi kerja. Pasal tersebut akan tetap tak mengatur lebih lanjut soal besaran hak jaminan sosial ketenagakerjaan.

Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” demikian ayat 4 Pasal 16.

Pelatihan vokasi PRT

Bab VI RUU PPRT mengatur soal vokasi bagi PRT atau calon PRT. Pasal 23 ayat 2 menyebutkan, vokasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, di bawah kementerian atau dinas terkait.

Selain keduanya, pelatihan vokasi juga bisa dilakukan oleh pihak swasta.

Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan”.

Bagi calon PRT, biaya pelatihan vokasi lewat swasta sepenuhnya ditanggung P3RT atau pihak penyalur. Sedangkan bagi PRT, biaya vokasi diberikan pemberi kerja.

Pembiayaan Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) tidak dibebankan kepada calon PRT dan PRT,” demikian bunyi Pasal 24.

Ketentuan P3RT

P3RT merupakan Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga yang wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.

Pasal 28 mengatur larangan bagi P3RT, mulai dari memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk atau alasan apapun dari calon PRT. P3RT juga dilarang menahan dokumen apapun milik PRT.

Selain itu, P3RT juga dilarang untuk menempatkan PRT di badan usaha atau lembaga yang bukan milik perorangan; P3RT dilarang memaksa PRT terikat perjanjian penempatan setelah masa penempatan berakhir.

Sanksi atas larangan itu mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Skema penyelesaian perselisihan

UU PPRT juga mengatur skema penyelesaian perselisihan antara PRT, Pemberi Kerja, maupun P3RT atau penyalur, yang dianjurkan dengan musyawarah mufakat.

Namun, jika tak bisa melalui musyawarah mufakat, penyelesaian perselisihan bisa melakukan RT RW, yang bisa dilanjut pada instansi pemerintahan terkait atau bidang ketenagakerjaan selaku mediator yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima; Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan,” bunyi Pasal 32 ayat 3 dan 4.

[Admin/cnbin]

Video Bentrokan Antara Warga Dengan Kelompok Mata Elang Di Jakarta Timur Viral

0
Bentrokan antara warga dengan kelompok mata elang (matel) terjadi di Jalan Swadaya, Klender, Jakarta Timur pada Selasa (21/4).
Kelompok mata elang bentrok dengan warga di Jakarta Timur

Beritainternusa.com,Jakarta – Sebuah video bentrokan  antara warga dengan kelompok mata elang (matel) di Jalan Swadaya, Klender, Jakarta Timur pada Selasa (21/4/2026) viral di media sosial.

Dalam rekaman itu, terlihat sejumlah orang mendatangi lokasi yang diduga kantor matel.
Pada unggahan itu disampaikan bentrokan diduga dipicu aksi penarikan kendaraan oleh kelompok matel.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cakung AKP Andre membenarkan bentrokan antara warga dan kelompok matel itu dipicu aksi penarikan sepeda motor.

Jadi ada wargalah, bukan warga Cakung tapi ya, jadi ada warga katanya ditariklah motornya itu. Nah, mungkin karena kesel, itu mungkin ngumpul-ngumpulin temennya kali kan,” kata Andre saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
(Mendatangi) kantornya, kantor matelnya,” sambung dia.

Disampaikan Andre, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk meredam situasi setelah menerima laporan terkait bentrokan tersebut.

Seluruhnya (anggota polsek) saya sterling, PLB (Panggilan Luar Biasa) semua, kita suruh merapat sana semua biar nggak ada korban kan,” ucap dia.

Andre menyebut tidak ada korban jiwa maupun pihak yang diamankan. Namun, kantor matel yang didatangi massa mengalami kerusakan.

Lebih lanjut, Andre juga memastikan situasi di lokasi saat ini sudah kondusif pasca terjadinya bentrokan tersebut.

Enggak ada (korban). Aman, aman insyaallah. Sudah kumpulin masyarakat di sana, yang menyerang sama sekali bukan warga sana,” ujarnya.

[Admin/cnbin]

Kasus Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan Kembali Terjadi Di Madiun

0
Puluhan Ijazah Diduga Ditahan Perusahaan di Madiun, Eks Karyawan Diminta Tebus Jutaan
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Madiun – Persoalan penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi mengaku kesulitan mengambil dokumen pribadi mereka yang diduga masih ditahan oleh pihak perusahaan.

Salah satu mantan karyawan, Ina Vernanda, mengaku telah berulang kali meminta ijazahnya. Namun hingga kini belum juga dikembalikan. Selalu dijawab nanti,” ujarnya, Selasa (21/4/2026). Diketahui Ina hanya bekerja selama tujuh bulan dari kontrak satu tahun.

Ia memutuskan mengundurkan diri karena kondisi kerja yang dinilai tidak nyaman. Meski keluar secara baik-baik, ijazahnya tetap belum dikembalikan.

Keluhan serupa disampaikan Alviyan Rizki Rahmadoni. Ia mengaku ijazahnya tertahan hampir dua tahun.

Bahkan, ia diminta membayar tebusan sekitar Rp3 juta untuk mengambil dokumen tersebut. Kalau harus bayar segitu, saya belum mampu,” keluhnya.

Sementara itu, Mohammad Rido juga belum menerima kembali ijazahnya. Ia mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan setelah mengundurkan diri. Sudah tidak ada kabar,” katanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinaskerin Kabupaten Madiun Arifin menyebut kasus serupa bukan kali pertama terjadi.

Sepanjang 2025, tercatat sekitar 80 aduan terkait penahanan ijazah. Namun, hanya 25 kasus yang berhasil diselesaikan melalui mediasi. Laporannya memang cukup banyak,” jelasnya.

Arifin menegaskan, penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam aturan ketenagakerjaan. Dokumen tersebut wajib dikembalikan kepada pekerja. Tidak boleh ditahan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak CV Sukses Jaya Abadi belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapat respons.

[Admin/rmbin]

Kasus Sengketa Lahan Di Kawasan Wisata Goa Gong Kian Memanas

0
Sengketa Lahan Goa Gong Memanas, Pemkab Pacitan Pilih Jalur Dialog
Goa Gong

Beritainternusa.com,Pacitan – Sengketa lahan di kawasan wisata Goa Gong, yang terletak di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur kian memanas.

Pemerintah kabupaten melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, Kebudayaan, dan Olahraga (Disparbudpora) buka suara dan menekankan penyelesaian melalui dialog.

Kepala Disparbudpora Pacitan Munirrul Ichwan mengatakan, pihaknya menghargai aspirasi masyarakat terkait polemik tersebut. Kami menghargai aspirasi masyarakat terkait polemik ini,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Pemkab, lanjut dia, membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah.

Kami yakin dengan komunikasi yang baik, solusi terbaik dapat dicapai demi kepentingan bersama,” ungkapnya.

Sengketa lahan tersebut berada di RT 001 RW 007 Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung.

Seorang warga bernama Kateni mengklaim lahan seluas 3.569 meter persegi itu merupakan milik keluarganya, yang diwarisi dari almarhum Sukimin. Ia menyebut memiliki SPPT sebagai dasar klaim kepemilikan.

Kateni juga meminta pemerintah menutup sementara operasional objek wisata Goa Gong hingga ada kejelasan hukum. Selain itu, ia mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar.

Nilai tersebut mencakup harga lahan sekaligus kompensasi atas pemanfaatan tanah selama puluhan tahun.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui badan keuangan daerah (BKD) sebelumnya menyatakan bahwa aset di lokasi tersebut telah bersertifikat atas nama pemerintah daerah.

[Admin/rmbin]

Massa Dari Ormas Islam Gunungkidul Gelar Aksi Di PN Wonosari

0
Terdakwa Pencabulan Anak Hanya Dituntut 2,5 Tahun, Ormas Islam Gunungkidul Gelar Aksi di PN Wonosari
Massa dari Ormas Islam Gunungkidul gelar aksi di PN Wonosari
Beritainternusa.com,gunungkidul – Puluhan orang dari anggota organisasi masyarakat (ormas) Islam menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul pada Selasa siang (21/4/2026). Mereka menuntut keadilan atas perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sebab tuntutannya dinilai terlalu ringan.
Kasus tersebut menyeret terdakwa HW, kerabat korban sendiri yang merupakan adik dari kakek korban. Sementara usia korban masih di bawah lima tahun. Massa aksi menilai tuntutan jaksa  2 tahun 6 bulan penjara tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.
Menjelang siang, peserta aksi datang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka saling bergantian melakukan orasi di depan kantor PN Wonosari dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Kuasa hukum korban Nur Hamidah Fauziah menyebut, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan keluarga dan masyarakat atas tuntutan jaksa. Menurutnya, proses hukum sudah berjalan panjang sejak penanganan di kepolisian hingga kejaksaan, namun hasil tuntutan justru jauh dari rasa keadilan.
Kami sangat kecewa dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan,” terangnya saat ditemui di pelataran PN Wonosari.
Ia menilai, untuk korban kekerasan seksual anak, tuntutan jaksa sangat tidak adill. Ia menuturkan, massa aksi datang untuk menuntut keadilan agar hakim saat putusan tidak hanya melihat tuntutan jaksa, tetapi mempertimbangkan penderitaan korban dan menjatuhkan hukuman maksimal.
 Ia menjelaskan, jaksa menggunakan ketentuan KUHP baru dengan asas lex favor reo, yakni apabila terjadi perubahan aturan hukum maka digunakan ketentuan yang paling meringankan terdakwa. Namun menurutnya, penerapan asas tersebut menimbulkan kekecewaan bagi keluarga korban.
Jika sesuai jadwal, putusan perkara dijadwalkan dibacakan Kamis (23/4/2026), ini kalau tidak mengalami penundaan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Raka Buntasing Panjongko menegaskan, penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Dia menegaskan, tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Seluruh tuntutan disebut murni berdasarkan penilaian jaksa penuntut umum dan melalui mekanisme ekspose internal.
Kami menangani perkara sesuai SOP. Tuntutan yang diajukan saya rasa sudah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Jika belum bisa memenuhi kepuasan dari sisi korban, kami minta maaf,” katanya.
Jaksa penuntut umum Sulistiyo Cahyono menambahkan, saat berkas perkara pertama kali diterima, masih terdapat sejumlah kekurangan sehingga sempat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Kami harus mendalami kasus ini agar saat persidangan tidak kekurangan alat bukti,” jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dakwaan alternatif Pasal 415 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum, jaksa menuntut pidana 2 tahun 6 bulan. Selain tuntutan pidana, ia mengaku, kejaksaan juga menyatakan telah mengupayakan permohonan restitusi bagi korban yang diajukan melalui ibu korban agar dapat dikabulkan majelis hakim.
Saksi memang minim, sehingga pembuktian diperkuat dengan alat bukti lain dari hasil penyelidikan,” tegasnya.
[Admin/rjbin]
;