Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengatakan para tersangka mendapatkan kendaraan tanpa dokumen dari banyak sumber. Kendaraan itu terdiri dari sepeda motor hingga truk roda enam
Tersangka memperoleh kendaraan bermotor jenis motor, mobil, dan truk dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah,” kata Djoko saat konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (22/4/2026).
Kendaraan itu sebagian didapatkan dari beberapa oknum leasing kemudian ada dari beberapa pelaku curanmor,” lanjutnya.
Usai mendapatkan kendaraan tersebut, menurut Djoko, tersangka mempreteli kendaraan hingga mengubah warna agar sulit dikenali oleh pemiliknya.
Dicopot dan diubah oleh pelaku untuk menghilangkan warna asli kendaraan biar tidak dicurigai masyarakat termasuk korban yang menandai kendaraan bermotor mereka yang hilang,” jelas Djoko.
Tersangka kemudian membuatkan dokumen fiktif agar kendaraan bisa diekspor ke Timor Leste. Djoko menyampaikan pengiriman itu dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok.
Lalu dibuatkan dokumen fiktif, kemudian dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengiriman kendaraan melalui kontainer dengan tujuan ekspor ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djoko.
Djoko menjelaskan kapal pengangkut kendaraan itu transit terlebih dahulu ke Singapura, sebelum kemudian berlayar ke Timor Leste.
Dari Tanjung Priok ke Singapura dulu, baru kemudian berangkat ke Dili, Timor Leste,” ucap Djoko.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste. Dua truk kontainer berisi kendaraan roda dua dan empat berhasil dicegat di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik.
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil,” ujar Djoko.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil,” lanjutnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke gudang penampungan kendaraan selundupan di Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada Rabu (15/4/2026).
Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer,” ujar Djoko.
Polisi berhasil mengamankan pemilik gudang dan pemodal berinisial AT (49), warga Wonosari, Klaten serta seorang perantara berinisial SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.
Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli dari) Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan Negara Timor Leste,” kata Djoko.
Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari tersangka AT ke Timor Leste,” imbuhnya.
Djoko menjelaskan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kontainer pengangkut kendaraan selundupan hingga kendaraan yang akan diselundupkan. Para tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu dua unit truk Hino, dua kontainer, 46 unit motor, empat unit mobil, dua unit truk canter, 64 bundel dokumen data eksportasi, dan tiga unit HP,” papar Djoko.
Tersangka dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP Juntco Pasal 20 huruf c KUHP Juntco Pasal 36 UU 42/1999, tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,” tukasnya.


