Berdalih Ambil Uang di Bank, Pelaku Penggelapan Bawa Kabur Sepeda Motor di Pracimantoro Wonogiri
Barang bukti sepeda motor

Beritainternusa.com,Wonogiri – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor bermodus pinjam kendaraan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri.

Seorang terduga pelaku berinisial YAD tak berkutik saat diringkus petugas di wilayah Kecamatan Giritontro, Selasa (21/4/2026).

Aksi kriminal ini bermula dari transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial yang berakhir dengan hilangnya sepeda motor milik seorang pemuda asal Sragen.

Peristiwa penggelapan ini menimpa Sabdo Ilyasa Al-Bukhori (19) pada Kamis (16/4/2026) lalu di sebuah bengkel di Dusun Ngulu Wetan, Desa Pracimantoro, Wonogiri.

Awalnya, korban bermaksud menjual sepeda motor Yamaha Mio miliknya dan menjalin komunikasi dengan pelaku lewat media sosial.

Keduanya sepakat bertemu di Giritontro sebelum bergeser ke bengkel untuk mengecek kondisi fisik kendaraan. Namun, saat proses perbaikan selesai, pelaku melancarkan siasat liciknya.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan mendesak ingin mengambil uang di bank guna melunasi pembayaran.

Namun pelaku tak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi. Korban yang menyadari telah menjadi korban penggelapan sempat melakukan pencarian bersama saksi sebelum akhirnya melapor ke Polsek Pracimantoro,” ujar AKP Anom Prabowo mengonfirmasi laporan korban.

Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pracimantoro bersama Resmob Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan intensif.

Lima hari berselang, keberadaan pelaku terendus dan polisi berhasil mengamankan YAD pada Selasa siang.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang plat nomornya telah diganti oleh pelaku untuk menghilangkan jejak, satu buah sweater hitam, serta satu unit ponsel pintar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Anom menegaskan status hukum terduga pelaku. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp7,8 juta.

Polres Wonogiri kembali mewanti-wanti masyarakat agar ekstrawaspada dalam melakukan transaksi ekonomi, khususnya jual beli kendaraan yang berawal dari perkenalan di dunia maya.

Pertemuan di tempat umum dan tidak memberikan kunci kendaraan kepada orang yang baru dikenal merupakan langkah antisipasi yang sangat disarankan.

Warga diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal serta memastikan keamanan transaksi untuk menghindari tindak kejahatan.

[Admin/rsbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here