Home Blog Page 26

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Minta Sudin Perketat Pengawasan Galian Yang Merusak Jalan

0
Galian Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Penampakan galian di Jakrta Selatan

Beritainternusa.com,Jakarta – Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo meminta suku dinas (sudin) di seluruh wilayah untuk memperketat pengawasan terhadap pekerjaan galian yang merusak jalan marak terjadi di ibu kota.

Hal-hal seperti itu memang kami mencoba untuk melakukan lebih galak lagi, lebih tegas lagi,” ujar Heru di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Menurut Heru, pengawasan itu penting untuk dilakukan karena sering kali ditemukan sejumlah galian yang dikerjakan tanpa kejelasan, bahkan ditinggalkan dalam kondisi belum dipulihkan.

Untuk itu, Heru meminta petugas di lapangan dengan tegas menegur langsung apabila menemukan pekerjaan galian yang mencurigakan.

Selain itu, petugas juga diminta memastikan kelengkapan izin sebelum pekerjaan galian tersebut dilakukan.

Bila perlu, begitu melihat ada galian, langsung ditegur, minta surat tugasnya, minta izinnya,” kata Heru.

Heru mengungkapkan pekerjaan galian yang tidak jelas pelaksananya kerap dilakukan pada malam hari dan ditinggalkan menjelang pagi, sementara kondisi jalan sudah rusak.

Tak hanya itu, kata Heru, ada pula pekerjaan yang mengantongi izin hanya untuk merapikan jalan, tetapi di lapangan justru melakukan penggalian yang menimbulkan kerusakan.

Heru mengatakan meskipun pelaksana pekerjaan galian tersebut tidak diketahui, Dinas Bina Marga DKI tetap harus menutup dan memperbaiki jalan yang rusak demi keselamatan seluruh masyarakat pengguna jalan.

[Admin/lpbin]

Sebuah Gudang Di Wonosari Klaten Dijadikan Tempat Penampungan Mobil Dan Motor Yang Hendak Diselundupkan Ke Timor Leste

0
Sebuah gudang di Desa Pandanan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah tempat menyimpan mobil dan motor yang mau diselundupkan ke Timor Leste
Beritainternusa.com,Solo – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar penyelundupan mobil dan motor ke Timor Leste. Kendaraan yang diselundupkan itu awalnya disimpan di sebuah gudang di Wonosari, Klaten.

Dalam kasus ini Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah menangkap dua orang tersangka.

Puluhan kendaraan yang hendak diselundupkan itu diduga diangkut dari gudang yang lokasinya berada di belakang pabrik-pabrik di tepi jalan raya ke arah Solo Baru. Pintu gudang itu menghadap ke jalan kampung yang kanan dan kirinya masih area persawahan.

Lokasinya masuk wilayah Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari. Bangunan depan tampak menyerupai kantor dengan pintu garasi di samping.

Temboknya belum dicat, masih warna semen dengan tinggi sekitar 2-3 meter. Gudang itu berdiri di atas lahan bekas satu petak sawah yang memanjang. Pintunya tertutup, tidak ada aktivitas.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, gudang di Wonosari, Klaten, itu digunakan pelaku untuk transit kendaraan yang akan diselundupkan ke Timor Leste.

Diamankan pertama di Semarang, di Wonosari tempat transit unit saja. Ambil BB (Barang bukti) lalu balik,” kata Taufik.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi terkait adanya pengiriman kontainer yang berisi kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau STNK only yang melintas di Kota Semarang. Petugas kemudian mengamankan dua kontainer berisi masing-masing 17 unit motor dan dua unit mobil.

Setelah melakukan interogasi terhadap sopir truk, petugas melakukan pengembangan kembali di lokasi penjemputan isi kontainer di gudang Jalan Pakis-Daleman Km 4, Wonosari, Klaten.

Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer,” ungkap Djoko.

[Admin/dtbin]

Kejari Magetan Tetapkan Ketua DPRD Magetan Bersama Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp242 M

0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah.
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Madiun – Ketua DPRD Magetan, Jawa Timur Suratno ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020-2024 senilai Rp242 miliar oleh Kejaksaan Negeri Magetan.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan membedah ratusan dokumen terkait hibah Pokir DPRD Magetan. Hasilnya, ditemukan pola pengelolaan anggaran yang menyimpang sejak tahap perencanaan.

Penyidik menduga kuat para tersangka menguasai proses pengajuan hibah secara sepihak. Kelompok masyarakat penerima hibah disinyalir hanya dijadikan alat administratif, sementara seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah direkayasa sedemikian rupa.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan,” kata Sabrul Iman, Kamis (23/4/2026) malam.

Sabrul menambahkan, praktik penyelewengan ini juga mencakup adanya pemotongan dana secara langsung yang merugikan keuangan daerah.

Ditemukan adanya indikasi pemotongan dana hibah serta kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan di lapangan,” ucapnya.

Suratno ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yakni JML Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Lalu AN, TH dan ST selaku tenaga pendamping DPRD Magetan.

Kasus ini memiliki skala anggaran fantastis. Dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Magetan periode 2020-2024 tersebut mencapai total anggaran Rp335,8 miliar dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar.

Usai penetapan status tersangka, pihak Kejari Magetan langsung menggiring Suratno dan lima tersangka lain menuju Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Kejari Magetan menegaskan penyidikan belum berhenti di sini. Sabrul menyebut pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dan membuka peluang adanya penambahan tersangka baru dalam perkara ini.

[Admin/cnbin]

Anggota Wakil Ketua DPRD Banten Laporkan Korlap-Orator Aksi Terkait Dugaan Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik

0
Anggota DPRD Banten Polisikan Korlap-Orator Aksi, Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Wakil Ketua DPRD Banten membuat laporan ke Polda Banten

Beritainternusa.com,Banten – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten,Musa Weliansyah melaporkan sejumlah demonstran yang mengaku berasal dari Ikatan Pemuda (IPB), ke Polda Banten hari, Kamis (23/4/2026).

Musa melaporkan sejumlah demonstran dari IPB, atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana pasal 433 jo 434 UU no 1 tahun 2023 KUHP.

Hal tersebut dilakukan Musa, usai dirinya didemo di depan Kantor DPRD Banten pada Selasa (21/4/2026).

Kala itu, IPB mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Banten mengevaluasi serta melakukan sidang kode etik terhadap Musa Meliansyah, lantaran dianggap turut menyebatkan video penistaan agama.

Namun, Musa membantah tudingan dari demonstran IPB tersebut, dan menganggap tudingan IPB terhadap dirinya memiliki maksud terselubung.

Hari ini saya sudah melaporkan para demontran yang mengatasmakan diri dari Ikatan Pemuda Banten atau IPB ke Polda Banten, khususnya korlap dan orator IPB, dengan dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Musa kepada awak media, Kamis (22/4/2026).

Karena kegiatan aksi tersebut diduga kuat ada conflik off interest, bukan murni menyuarakan aspirasi,” lanjutnya.

Musa menyebut, para peserta aksi dari IPB seakan tidak faham isi pasal 301 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023, yang mana sesorang yang menyebarluaskan vidio penistaan agama sesuai pasal 300. Artinya pelaku yang terlibat dengan maksud atau niat menyebarluaskan, bukan netizen yang menerima atau memposting dan melaporkan vidio tersebut yang sudah tersebar luas.

Dalam hal vidio sumpah menginjak Al Quran yang viral di Lebak Banten, Musa menyebut sudah cukup jelas dibuat dan disebarkan oleh pemilik salon, yang menyuruh sesorang bersumpah karena dituduh mencuri yaitu Nurlela yang kini sudah menjadi tersangka.

Lah mereka (IPB) ujug-ujug demo nuduh saya yang menybarluaskan ini kan aneh tanpa konfirmasi atau tabayun kepada saya atau bisa bersurat ke BK, karena diduga ada motif lain makanya mereka demo biar gaduh di media sosial,” ucap Musa.

Jadi sangat jelas demo tersebut tidak profrsional dan kesannya ingin merusak nama baik saya dengan menyebarkan fitnah melalui gerakan aksi demontrasi,” tegasnya. 

Musa mengaku, sama sekali tidak antri kritik. Namun demikian, kritik menurutnya harus dibarengi dengan fakta, disampaikan secara profesionalitas, bukan atas motif yang mengada-ngada. “Laporan ini saya lakukan, agar menjadi pelajaran bagi mereka,” tukasnya.

[Admin/tbbin]

 

Remaja Asal Mranggen Demak Ditangkap Polisi Karena Terbukti Jadi Bandar Narkoba

0
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Semarang – Seorang remaja berinisial ABN (22) asal Mranggen Kabupaten Demak, Jawa Tengah terancam hukuman penjara seumur hidup atau seringan-ringannya 20 tahun penjara. Pasalnya remaja 22 tahun tersebut ditangkap polisi karena terbukti menjadi bandar narkoba. ABN merupakan warga Kelurahan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan mencari keberadaan pemasok yang diketahui berinisial P.  

Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Mranggen.  

Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.”

Dia diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” kata Kombes Pol Guntur, Kamis (23/4/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur.

Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan berbagai barang bukti yang disimpan di dalam rumah. Ada 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, enam lempeng psikotropika jenis Alprazolam (ATARAX) sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat jenis Yarindo. Selain itu ada timbangan digital dan plastik klip,” ungkap Kombes Pol Guntur.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial P (DPO) seharga Rp4.100.000 untuk sabu, Rp1.200.000 per box Alprazolam, serta Rp600.000 per 1.000 butir Yarindo.

Tersangka menjual kembali barang tersebut untuk memperoleh keuntungan, serta sebagian dikonsumsi sendiri,” lanjutnya.

Kombes Pol Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya di Jawa Tengah.

Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam satu jaringan.”

Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.

Guntur juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.”

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

[Admin/tbbin]

Polisi Berhasil Bekuk Dua Orang Pemuda Penjual Obat Keras Di Tangerang

0
Polisi menangkap 2 pemuda yang menjual obat keras di Tangerang. (dok.istimewa)
Polisi tunjukkan barang bukti obat keras milik dua pemuda yang ditangkap di Tangerang

Beritainternusa.com,Tangerang – Dua orang pemuda berinisial LF (20) dan MRP (22) ditangkap polisi karena diduga menjual obat keras di wilayah Kota Tangerang. Polisi turut menyita ribuan obat keras jenis tramadol dari kedua pelaku.

Penindakan ini dilakukan Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Satsamapta Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Windu Karya, Sukarasa pada Kamis (23/4/2026) dini hari. Keduanya diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.

Petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.030 butir tramadol dan 98 butir trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Kepada polisi, mereka mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.

Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang,” kata Jauhari.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga hingga 10 tahun.

[Admin/dtbin]

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Balita Di Gunungkidul Divonis Enam Tahun Penjara

0
Dituntut JPU 2,5 Tahun, Terdakwa Kekerasan Seksual terhadap Balita di Gunungkidul Divonis Hakim 6 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 46,7 Juta, Keluarga Korban Puas
Suasana ruang sidang PN Wonosari

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Fransiscus Xaverius Heri Widodo, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap balita.

Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum 2,5 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 5/Pid.B/2026/PN Wno di Ruang Garuda PN Wonosari, Kamis (23/4/2026).

Selama sidang berlangsung, terdakwa yang warga Kalurahan Beji, Kapanewon Patuk, Gunungkidul mengikuti jalannya persidangan melalui skema daring.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Raditya Wardana. Dalam vonisnya, ia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Selain pidana kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 46.764.000.

Apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda tidak dibayarkan, kata Bagus, maka harta kekayaan terdakwa dapat dilelang.

Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana kurungan satu tahun. Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa,”  tegasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan yang hidup di masyarakat.

Selain itu, tindakan terdakwa dinilai menimbulkan teror psikologis bagi korban dan keluarganya. Perbuatan ini juga dianggap tidak pantas karena korban merupakan cucu terdakwa sendiri.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan menjadi tulang punggung keluarga,” tandasnya.

Kuasa hukum keluarga korban Nur Hamidah Fauziah menyambut baik putusan majelis hakim ini.

Menurutnya, vonis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia menyebut, putusan hakim sebagai ultra petita.

Artinya, hakim menjatuhkan putusan lebih dari yang diminta jaksa. Dari tuntutan 2 tahun 6 bulan, kini diputus enam tahun dengan ganti rugi Rp 46 juta lebih.

Setelah kami koordinasi dengan ibu korban, alhamdulillah dinyatakan sudah memenuhi rasa keadilan,” ujar Nur  saat ditemui seusai sidang.

Dia mengakui, sebelumnya pihak keluarga kecewa terhadap tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan.

Namun berbeda terhadap putusan hakim, keluarga korban menerima. Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya masih menunggu sikap terdakwa apakah akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Vonis ini sekaligus menjawab desakan masyarakat yang sebelumnya sempat menggelar aksi di depan PN Wonosari, menuntut hukuman maksimal bagi pelaku pedofil kekerasan seksual terhadap anak.

Kami masih menunggu hak konstitusional dari pihak terdakwa, apakah akan banding atau tidak. Kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa,” tandasnya.

[Admin/rjbin]

Polisi Ungkap Modus Komplotan Penjahat  Ganjal ATM Di Jakarta Timur Yang Menguras Uang Korban Hingga Ratusan Juta 

0
Satreskrim Polres Jakarta Timur menangkap komplotan ganjal ATM.  (Dok. ist)
Polres Jakarta Timur tangkap komplotan penjahat ganjal ATM

Beritainternusa.com,Jakarta – Satreskirm Polres Jakarta Timur mengungkap modus komplotan penjahat ganjal ATM yang menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah. Komplotan dengan empat orang pelaku itu berpura-pura menolong korban yang kartu ATM-nya tersangkut di mesin.

Para pelaku menggunakan modus ganjal dengan menyisipkan benda kecil yang telah dimodifikasi ke dalam slot kartu ATM. Saat korban mengalami kendala, pelaku lain berpura-pura membantu dan mengarahkan korban untuk kembali memasukkan PIN, sehingga pelaku dapat mengetahui kode rahasia tersebut,” kata Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan dalam jumpa pers, Rabu (22/4/2026).

Dalam situasi tersebut, beberapa orang pelaku yang mendekati korban dan berpura-pura untuk menolong korban. Kemudian mereka menyarankan korban untuk memasukkan nomor PIN ATM korban.

Dan pada saat korban memasukkan PIN tersebut, pelaku ini mengamati dan menghafal PIN ATM korban itu sendiri,” imbuh dia.

Selanjutnya, pelaku lain yang berada di lokasi masuk lagi berpura-pura sebagai nasabah juga yang ingin mengambil ATM. Dia menyarankan kepada korban ini agar mencoba mendatangi bank terkait untuk melaporkan terkait peristiwa kartu ATM yang tersangkut di mesin.

Nah, pada saat korban berusaha untuk melapor, meninggalkan ATM, maka ada pelaku lain yang mencoba untuk mengambil kartu ATM yang tadi tersangkut di mulut mesin ATM,” ucapnya.

Nah, pada saat tersebut, ketika korban sudah meninggalkan tempat, korban tanpa sepengetahuannya menyadari bahwa dana korban yang terdapat pada rekeningnya itu terkuras habis. Jadi dalam kejadian ini, dana korban yang hilang tanpa sepengetahuannya itu sebesar Rp 274 juta rupiah,” sambungnya.

Adapun, keempat pelaku memiliki peran berbeda untuk mengelabui korban. Mulai dari memasang alat pengganjal, hingga pengambil ATM korban.

Pertama dengan inisial HF, di mana HF ini memiliki peran untuk memasang alat untuk mengganjal di ATM. Jadi alat yang digunakan itu adalah tusuk gigi yang sudah dimodifikasi oleh pelaku,” kata Bayu.

Kemudian pelaku inisial A yang berperan untuk mengintip PIN korban. Ketika tadi kartu ATM-nya tersangkut, A berpura-pura untuk membantu sambil mengamati PIN ATM korban.

Selanjutnya kami menangkap pelaku dengan inisial AT yang berperan untuk mengalihkan korban dan menyarankan korban untuk melapor ke bank terdekat, sehingga korban meninggalkan mesin ATM beserta dengan kartu ATM yang tersangkut,” katanya.

Dan keempat adalah pelaku dengan inisial D, di mana pelaku ini memiliki peran untuk mengambil ATM korban yang sudah tersangkut d i mesin ATM tadi,” imbuhnya.

[Admin/dtbin]

Hati-Hati ! Dari Ratusan Koperasi Simpan Pinjam Di Pacitan Hanya 24 Yang Mengantongi Izin Usaha

0
Waspada Bank Plecit, Hanya 24 Koperasi Berizin di Pacitan
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Pacitan – Maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam ilegal di Pacitan, Jawa Timur menjadi perhatian serius.

Dari 532 lembaga yang tercatat, hanya 24 yang benar-benar mengantongi izin usaha simpan pinjam.

Kabid Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian (Dikuperin) Pacitan Anang Soleh Setyanto menyebut, dari ratusan lembaga tersebut, hanya 95 yang memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Dan yang benar-benar punya izin usaha simpan pinjam sekitar 24,” ujarnya, Rabu (22/4/2026). Praktik koperasi ilegal atau kerap disebut bank plecit dinilai meresahkan. Modusnya dengan sistem jemput bola, menyasar pedagang pasar hingga warga perumahan.

Pelaku menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat rumit. Namun, di balik kemudahan tersebut, bunga yang dikenakan tergolong tinggi.

Dikuperin terus menggencarkan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat. Anang menegaskan, bunga koperasi resmi maksimal dua persen per bulan.

Warga harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu dan memahami isi perjanjian sebelum meminjam,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak tergiur kemudahan pinjaman tanpa legalitas jelas. Setiap transaksi harus mempertimbangkan kemampuan bayar.

Pastikan lembaganya legal, bunga jelas, dan cicilan sesuai kemampuan. Jangan sampai terjebak,” pungkasnya.

[Admin/rmbin]

Satpol PP Gunungkidul Bersama Bea Cukai Yogyakarta Berhasil Sita Ribuan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

0
Gudang Penyimpanan Jadi Sasaran Operasi Pengawasan Satpol PP Gunungkidul, Berhasil Sita Ribuan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Satpol PP Gunungkidul sita ribuan bungkus rokok ilegal

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Operasi gabungan Satpol PP Gunungkidul bersama Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan 6.375 bungkus rokok tanpa pita cukai dari lima lokasi, termasuk satu gudang penyimpanan, Rabu (22/4/2026).

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan kini diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul Sumarno mengatakan, operasi tersebut menyasar Kapanewon Semanu, Wonosari, serta Karangmojo.

Dari hasil pengawasan, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan distribusi barang tanpa cukai tersebut.

Seluruh barang bukti telah diamankan oleh Bea Cukai Yogyakarta untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rencana pemusnahan,” ujarnya usai sidak, Rabu (22/4/2026).

Sumarno menjelaskan, besaran sanksi administratif maupun denda masih dalam proses perhitungan pihak Bea Cukai.

Namun, nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan nantinya disetorkan ke kas negara.

Masih proses penghitungan di Bea Cukai. Yang jelas estimasi kami nilainya ratusan juta rupiah. Untuk penentuan nominal menjadi kewenangan Bea Cukai,” jelasnya.

Sumarno menegaskan, penindakan tidak semata berorientasi pada penegakan hukum. Pihaknya juga mengedepankan langkah edukatif kepada pelaku usaha agar memahami aturan perdagangan barang kena cukai.

Edukasi dilakukan kepada pelaku usaha agar penjual menjalankan usaha sesuai ketentuan. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, menjadi kunci terciptanya iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Ia memastikan, setiap bentuk peredaran rokok ilegal di wilayah Gunungkidul akan ditindak secara tegas.

Langkah tersebut juga bertujuan melindungi pelaku usaha yang taat aturan dari persaingan tidak sehat.

Ia mengimbau, seluruh pelaku usaha agar tidak mencoba mengedarkan atau memperjualbelikan rokok ilegal. Ya pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan terukur,” tegasnya.

Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul Hary Sukmono menyebut, peredaran rokok tanpa cukai termasuk pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Dampaknya, dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak akan mentolerir praktik tersebut.

Ia juga memastikan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum di lapangan.

Masyarakat pun diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi, pengawasan, dan penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Gunungkidul,” tambahnya.

[Admin/rjbin]

;