Beritainternusa.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Frendry Dona alias Fhoku.
Frendry merupakan otak pengendali clandastine lab atau laboratorium tersembunyi vape berisi etomidate di Jakarta Timur.

DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim PolriBrigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Dalam surat DPO yang teregister dengan nomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026 itu, polisi juga membeberkan ciri-ciri pelaku.

Berikut ciri-cirinya:

  • tingginya 165 cm dengan berat badan 65 kg
  • Frendry memiliki rambut hitam lurus
  • mata sipit
  • hidung mancung
  • bentuk bibir tidak terlalu tebal
  • kulit putih 
  • usia sekitar 38 tahun

Frendry Dona alias Fhoku untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 082272274949 dan 08121385050,” demikian bunyi surat DPO.

Dari catatan kepolisian, Eko mengatakan bahwa sebelumnya Frendry juga pernah tersangkut permasalahan hukum terkait narkoba. Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba,” ungkap Eko.

Adapun identitas Frendry terungkap dari Bareskrim yang membongkar sebuah rumah yang diduga menjadi clandestine laboratorium atau pabrik catridce vape berisi etomidate di kawasan Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim PolriBrigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini terungkap setelah seorang pengemudi ojek online yang curiga atas barang yang ia bawa pada Senin (13/4/2026) malam.

Sopir ojek online itu akhirnya mendatangi petugas piket Bareskrim Polri untuk melapor dan memberikan barang bawaannya tersebut. Setelah diperiksa x-ray, diketahui barang itu adalah narkoba.

Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus catridge warna hitam berlogo Mafia diduga bersisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Atas hal tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.

Tim melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online yang diminta mengantar barang itu ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Setelah sampai lokasi, pengirim barang itu menyebut akan ada saudaranya yang mengambil barang yang diketahui pengemudi ojek online lainnya berinisial R untuk diantarkan ke Hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur. 

Selanjutnya, datang seorang saksi berinisial PP yang akan mengambil barang itu atas perintah tersangka Ananda Wiratama hingga akhirnya tertangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.

Tersangka mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali pengiriman atas perintah Frendy Dona (DPO) di daerah sekitar jakarta,” ucapnya.

Di kontrakan itu, ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 catridge yang diduga mengandung etomidate.

Tersangka pun buka mulut soal asal-usul barang haram tersebut dari seorang bandar yang jadi DPO di sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Namun ketika tim datang ke lokasi, bandar narkoba tersebut tidak ada di tempat. Hanya ada seorang saksi berinisial SM.

Polisi pun mendapatkan sejumlah barang bukti usai menggeledah unit apartemen tersebut di antaranya:

  • sabu seberat 0,7 gram
  • 25 cartridge kosong merek ‘Mafia’
  • 34 cartridge kosong merek ‘Stone Island’
  • 3 cartridge kosong tanpa merek
  • 2 alat pres
  • timbangan digital
  • 117 bungkus vape merek ‘Mafia’
  • 88 bungkus vape merek ‘Yakuza’
  • 19 bungkus vape merek ‘Three’
  • 1 bungkus vape merek ‘Supreme’
  • sejumlah vape lainnya dengan berbagai merek

Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara tersetruktur,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Eko mengatakan total barang bukti narkoba yang disita berkisar
Rp410.781.120.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here