Home Blog Page 24

Jumlah Anak Tidak Sekolah Di Jakarta Utara Capai  22 Ribu

0
Ketua Tim Kerja PAUD DKI menyatakan berdasarkan data Kemendikdasmen, kumlah anak tidak sekolah di Jakarta Utara mencapai 22 ribu.
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Tim Kerja PAUD dan Kesetaraan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DKI Jakarta Heni Mulyani menyatakan jumlah anak yang tidak sekolah (ATS) di Jakarta Utara mencapai lebih dari 22 ribu orang.

Hal itu disampaikannya berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kondisi ini menjadi tantangan bersama dan harus ditangani secara lintas sektoral,” kata Heni Mulyani saat Penandatanganan Komitmen Wajib Belajar 13 Tahun di Jakarta Utara, Selasa (28/4/2026). Karena bukan semata isu pendidikan, melainkan persoalan sosial yang krusial,” sambungnya.

Menurut Heni, program wajib belajar menunjukkan pemerintah–termasuk pemerintah daerah–harus menyediakan layanan pendidikan selama 13 tahun bagi seluruh anak tanpa terkecuali.

Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan harus hadir memastikan hak tersebut terpenuhi,” kata Heni.

Ia menambahkan sejak 2025 lalu, kebijakan wajib belajar meningkat dari 12 tahun menjadi 13 tahun dengan tambahan satu tahun prasekolah.

Tambahan satu tahun bukan di atas, tetapi di bawah, yakni satu tahun prasekolah atau PAUD yang kini menjadi bagian dari wajib belajar,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengatakan tantangan pendidikan di Jakarta Utara masih cukup besar terutama tingginya jumlah anak tidak sekolah. Menurut dia, hal ini membutuhkan perhatian serius dan kerja bersama lintas sektor.

Tidak ada yang bisa bekerja sendiri dan semua harus bergerak bersama sesuai fungsi dan kewenangannya,” kata dia.

Hendra menerangkan Pemkot Jakarta Utara mengambil sejumlah langkah strategis dalam menangani anak tidak sekolah.

Beberapa di antaranya Mulai dari penguatan sinergi lintas sektor, pemutakhiran dan verifikasi data anak tidak sekolah atau ATS secara akurat, optimalisasi peran Bunda PAUD dan masyarakat, hingga pendekatan kolaboratif dan persuasif agar anak kembali bersekolah.

[Admin/cnbin]

Buntut Kasus Daycare Little Aresha, Sri Sultan HB X Perintahkan Tutup Penitipan Anak Tak Berizin

0
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. (Liputan6.com/Hendro Ary Wibowo)
Sri Sultan HB X

Beritainternusa.com,Jogja – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan terhadap tempat penitipan anak (daycare) yang tidak mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan langkah ini diambil guna memastikan perlindungan anak benar-benar terjaga tanpa celah. Penegasan itu terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang juga tak berizin.

Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinan,” kata Erlina usai pertemuan dengan Gubernur DIY, Selasa (28/4/2026).

Menurut dia, langkah tegas tersebut perlu dilakukan agar kejadian yang memilukan tersebut menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir. Hal itu sesuai beberapa arahan yang diberikan Sultan, di antaranya agar kekerasan anak di “daycare” tidak boleh terjadi lagi.

Artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan,” katanya.

Sebagai bentuk pencegahan, kata Erlina, Sri Sultan memerintahkan instansi terkait untuk menyisir keberadaan lembaga-lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY. Fokus utamanya adalah membedakan antara lembaga yang sudah berizin dengan yang masih beroperasi secara ilegal di lapangan.

Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi,” katanya.

Dia mengatakan, bahkan Gubernur DIY mempertimbangkan untuk memperkuat langkah pencegahan melalui payung hukum yang lebih mengikat.

Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau surat perintah Bapak Gubernur, instruksi dalam bentuk instruksi Bapak Gubernur kepada kepala-kepala daerah, wali kota dan bupati di DIY ini,” katanya.

Sementara, guna menutup celah kelemahan regulasi, Erlina menyebut Sri Sultan menginstruksikan pembuatan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih mendalam.

Standar baru ini nantinya akan menyempurnakan aturan akreditasi serta standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian PPPA.

Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuat SOP-SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan di daycare-daycare ini, yang harus, yang wajib untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan anak,” katanya.

[Admin/lpbin]

Rencana Pemasangan Portal Di Pantai Sanglen Gunungkidul Ditolak Warga

0
Pemasangan Portal di Pantai Sanglen Gunungkidul oleh Keraton Jogja Ditolak Warga Setempat, Pekerja pun Balik Kanan
Rencan pemasangan portal di Pantai Sanglen Gunungkidul ditolak warga

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Rencana pemasangan portal secara sepihak di jalur masuk Pantai Sanglen, di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Senin (27/4/2026) mendapat penolakan dari masyarakat.

Masyarakat menilai penutupan jalur menuju pantai itu akan menghambat akses publik sekaligus mengancam aktivitas ekonomi warga pesisir yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut.

Rencana pemasangan portal di akses masuk Pantai Sanglen disebut dilakukan oleh pihak Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Perwakilan Paguyuban Sanglen Berdaulat Rahmat Mudiyono menyebut, upaya penutupan dilakukan mendadak, tanpa pemberitahuan maupun surat resmi kepada warga sekitar.

Jalan masuk ke Pantai Sanglen kemarin mau diportal. Mereka mengaku dari Keraton Jogja dan sudah mendapat izin. Tapi kami menolak,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Menurut Rahmat, peristiwa bermula sekitar pukul 11.42 saat warga melihat satu unit truk membawa pagar besi menuju kawasan pantai.

Sejumlah orang yang datang ke lokasi menyampaikan akan memasang pagar permanen di pintu masuk Pantai Sanglen.

Kemudian sekitar pukul 12.20, proses pemasangan mulai dilakukan setelah rombongan pengawal tiba di lokasi.

Warga yang berada di kawasan pantai, kata Rahmat, berupaya menghentikan pemasangan dengan cara mengajak dialog.

Rahmat mengatakan, warga menilai langkah itu sebagai tindakan sepihak yang berpotensi menutup akses publik menuju pantai.

Selain itu, keberadaan jalur masuk tersebut selama ini menjadi akses ekonomi masyarakat bagi sekitar.

Kami akan tetap bertahan tidak boleh diportal. Karena ini bukan hanya akses pedagang, tapi juga dipakai warga mencari rumput laut, memancing, dan aktivitas ekonomi lain,” tegasnya.

Dalam proses ini, warga juga mengaku sempat merasa tertekan karena adanya aparat keamanan dari unsur TNI/ Polri yang berada di lokasi.

Belakangan, lanjut dia, personel kepolisian juga datang untuk melakukan pemantauan dan dokumentasi. Setelah dilakukan dialog hingga sekitar pukul 14.00, sambung Rahmat, pemasangan portal akhirnya dibatalkan.

Rombongan pembawa pagar kemudian meninggalkan kawasan Pantai Sanglen. Mereka bilang aktivitas kami ilegal,” tandasnya.

Rahmat juga merasa heran, hanya karena status tanah di Pantai Sanglen masuk dalam Sultan Grund (SG) sehingga pihak keraton bisa semaunya melakukan pemortalan akses jalan satu-satunya. Padahal, kata dia, selama ini warga secara swadaya mengelola Pantai Sanglen.

Mulai dari memperbaiki jalan, melakukan penataan pantai, hingga memberikan layanan kepada wisatawan yang berkunjung. Dari aktivitas itu, justru Pantai Sanglen banyak dikunjungi wisatawan.

Saya menduga ini ada hubungannya dengan rencana pembangunan Obelix di Pantai Sanglen,” tambahnya.

Terpisah, sebagai pendamping warga, Kepala Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogjakarta Rizki Abiyoga menilai, upaya penutupan akses pantai berpotensi menyalahi prinsip pengelolaan ruang publik di wilayah pesisir.

Menurutnya, kawasan pantai seharusnya tetap terbuka bagi publik dan tidak dapat ditutup secara sepihak. Ia juga menyoroti kawasan Pantai Sanglen yang merupakan bagian dari Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu.

KBAK ini kawasan lindung geologi yang memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan dan penyimpan air bawah tanah,” terangnya.

Rizki menambahkan, rencana pembangunan Obelix kawasan wisata di sekitar Pantai Sanglen dikhawatirkan mengubah bentang alam karst seluas sekitar tiga hektare dan berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan.

Jika tidak dikendalikan, pembangunan dapat mengurangi fungsi ekologis kawasan karst sebagai penyangga lingkungan,” ungkapnya.

Awak media sudah mencoba menghubungi Penghageng II Kawedanan Panitikismo Keraton Jogja KRT Suryo Satriyanto untuk mengonfirmasi terkait pemasangan portal di akses masuk Pantai Sanglen.

Namun, hingga berita ini ditulis, pesan dan panggilan WhatsApp yang dikirim ke KRT Suryo Satriyanto, belum direspons.

[Admin/rjbin]

Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Karena Terlibat Persekongkolan Kejahatan Judi Online

0
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasutri berinisial SPP (26) dan NF (23) atas kasus perjudian online. (Dok istimewa).
Tampang pasutri yang terlibat persekongkolan kejahatan judi online

Beritainternusa.com,Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) terkait kasus kejahatan judi online. Mereka diduga mengoperasikan website kejahatan judi online (judol) di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan mereka ditangkap pada Jumat (17/4/2026) malam. Kasus bermula dari patroli siber polisi yang menemukan adanya website kejahatan judi online bernama Mantracuan.

Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” kata Arief dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Polisi juga mendapatkan informasi adanya jual beli rekening untuk pengoperasian kejahatan judi online website Mantracuan tersebut. Polisi lalu meringkus pasutri tersebut beserta barang bukti di lokasi.

Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian website kejahatan judi online,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

[Admin/dtbin]

Polisi Menangkap Pengedar Sabu Di Sukoharjo Jawa Tengah

0
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Solo – Aparat kepolisian menggerebek kamar indekos yang disewa pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial PTE alias Pendhie, warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Dari pelaku polisi berhasil menyita empat paket sabu-sabu seberat 229,5 gram yang disembunyikan di bawah lemari.

Informasi yang dihimpun awak media, Senin (27/4/2026), petugas menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.

Selepas memastikan identitas pengedar sabu-sabu, petugas langsung menggerebek kamar indekos di wilayah Desa Dukuh, Mojolaban, Sabtu (11/4/2026). Petugas menangkap PTE yang tengah berada di dalam kamar indekos.

Saat penggeledahan, petugas mendapati empat paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas kecil. Tas kecil itu disembunyikan di bawah lemari pakaian,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Petugas juga mendapati barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sedotan, handphone, dan sepeda motor. Tersangka bersama barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaam, tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu-sabu. Tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki bernama Agus yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang [DPO]. Tersangka mengenal Agus saat menjalani hukuman di Lapas pada 2017,” ujar dia.

Ari menjelaskan keduanya berkomunikasi melalui aplikasi Zangi yang mengutamakan privasi tinggi dan keamanan. Tersangka PTE menerima perintah dari Agus untuk mengambil paket sabu-sabu di wilayah Manisrenggo, Klaten.

Mereka memanfaatkan aplikasi Zangi agar tak mudah dilacak. Paket sabu-sabu kemudian diedarkan di wilayah Mojolaban dan sekitarnya. Tersangka PTE menerima upah Rp10 juta yang ditransfer ke rekening bank,” urai dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 KUHP. Saat ini, petugas masih memburu pemasok paket sabu-sabu.

[Admin/spbin]

Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

0
Edarkan Tembakau Sintetis, 2 Mahasiswa Ditangkap Polres Wonogiri
Polisi periksa pelaku peredaran narkoba

Beritainternusa.com,Wonogiri – Dua pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri, Jawa Tengah, Sabtu (25/4/2026).

Kedua tersangka masing-masing RRW alias Alex, 21, warga Pracimantoro, Wonogiri, serta KK alias Iteng, 21, warga Gatak, Sukoharjo. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pengendara sepeda motor di wilayah Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri.

Petugas mendapati seorang pengendara berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, seolah sedang mencari sesuatu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tembakau sintetis yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya. Berdasarkan pengembangan kasus, petugas kemudian bergerak ke wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu klip plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,71 gram
  • Satu bungkus rokok
  • Satu unit telepon genggam
  • Dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Anom kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

Anom menegaskan kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Wonogiri. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.

Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

[Admin/spbin]

Isak Tangis Orang Tua Korban Kekerasan Daycare Jogja Pecah Di Hadapan Menteri PPA

0
Polisi Dalami Penggunaan CTM untuk Korban Daycare di Jogja, Balita Diikat Sesuai  Perintah Pimpinan Yayasan, Isak Tangis Ortu Pecah di Hadapan Menteri PPA
Menteri PPA memegang salah satu barang bukti

Beritainternusa.com,Jogja – Isak tangis para orang tua yang anaknya menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja pecah saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4/2026) sore.

Para orang tua ikut hadir dalam acara yang biasanya hanya dihadiri untuk kalangan wartawan itu. Mereka menyampaikan keluh kesahnya kepada jajaran pejabat yang hadir.

Mulai dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo, Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia, Ketua DPRD Kota Jogja Wisnu Sabdono Putro, hingga komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAI) Diyah Puspitarini.

Isak tangis sedih tak terbendung saat orang tua menceritakan trauma mendalam yang dialami buah hatinya itu.

Beberapa di antaranya mengungkapkan anaknya mengalami keterlambatan pertumbuhan. Selain itu adanya doktrin dari pengasuh daycare agar anak tidak mengadukan kekerasan itu kepada orang tua mereka.

Setya misalnya. Salah satu orang tua ini berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut tuntas dugaan doktrin yang diberikan oleh pengasuh daycare. Dia khawatir trauma yang didapatkan anaknya bisa terbawa hingga dewasa kelak.

Yang kami takutkan ketika mereka mendapati, maaf, hal yang serupa di masa depan, mereka tahunya akan takut untuk speak up gitu kepada kami orang tua atau pun kepada orang yang lebih dewasa,” ujar Setya.

Salah satu kakak anak korban daycare berinisial A bahkan sempat mengungkapkan keanehan yang diderita adiknya sejak dititipkan di Little Aresha mulai tahun 2023 lalu. Yakni selalu takut ketika melihat orang salat.

Kemudian juga mengalami kesulitan berkomunikasi dua arah hingga umur dua tahun. Dia menduga hal itu disebabkan karena perlakuan yang tidak pantas selama di daycare.

Saya mohon, minta seadil-adilnya untuk para korban dengan menghukum para pelaku sesuai perbuatannya kepada adik saya dan anak-anak lainnya,” harap A.

Orang tua lain, Usi mengungkapkan, pengelola Little Aresha kerap memberikan manipulasi kepada para orang tua anak dengan tujuan menutupi tindakan kekerasan yang dilakukan.

Dia juga mendesak kepolisian untuk mendalami peran pengasuh lainnya yang bekerja di tempat tersebut.

Usi mempertanyakan mengapa 17 pengasuh lainnya belum terseret dalam proses hukum, padahal diduga mereka melihat dan membiarkan terjadinya aksi kekerasan.

 Lantaran mereka membiarkan tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap anak yang dititipkan di daycare.

Beliau-beliau ini tuh juga di situ melihat, membiarkan teman-temannya melakukan seperti itu,” ungkapnya.

Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi menyampaikan keprihatinannya terhadap kekerasan anak yang terjadi di salah satu lembaga pengasuhan di Kota Jogja ini.

Dia menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi yang serius dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Berdasarkan analisa sementara, Arifah menilai motif ekonomi diduga kuat menjadi pendorong utama di balik tindakan tidak bertanggungjawab tersebut.

Yakni mengejar target untuk mendapatkan pemasukan, sehingga pengasuh menghalalkan berbagai cara.

Guna mengantisipasi terulangnya kejadian serupa, Kementerian PPPA telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Daycare.

Peraturan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan memastikan kualitas layanan asuhan anak di seluruh Indonesia.

Dalam aturan itu, terdapat tujuh poin utama yang menjadi standar wajib bagi penyelenggara daycare.

Yakni legalitas formal meliputi izin operasional, domisili, akta notaris, serta kewajiban berkoordinasi dengan dinas PPPA daerah untuk pemantauan berkelanjutan.

Kemudian penyelenggaraan layanan wajib menyediakan layanan kesehatan rutin dari dokter umum, psikolog, serta pemantauan tumbuh kembang anak yang terjadwal.

Lalu kualitas sumber daya manusia dengan proses perekrutan staf, pemastian kompetensi pengelola, dan verifikasi pengalaman di bidang pengasuhan.

Selain itu, dari segi sarana dan prasarana juga diwajibkan memperhatikan kelayakan fasilitas fisik tempat asuhan.

Kemudian sistem akuntabilitas dengan adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang transparan. Lalu, kejelasan sistem pendanaan taman asuhan, serta manajemen risiko dengan penyediaan protokol khusus untuk penanganan risiko bencana.

Kami juga prihatin karena ternyata masih terjadi juga daycare-daycare yang tidak bertanggung jawab, yang motifnya yang kita lihat, kita duga selama ini atau sementara ini adalah dari segi ekonomi atau bisnis,” beber Arifah.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini.

Semuanya perempuan, termasuk ​DK selaku ketua yayasan dan AP sebagai kepala sekolah. Kemudian 11 tersangka lain merupakan pengasuh dengan inisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, ZA, SRJ, DO, dan DM.

Pihaknya juga akan mendalami peran pengasuh lain yang belum ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Eva Guna mengungkap, kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak itu dipicu oleh alasan ketertiban dan motif ekonomi.

Polisi juga membenarkan foto-foto yang beredar di media sosial merupakan kondisi anak-anak di Little Aresha.

Karena anak-anak ini masih kecil, (tersangka) takut mereka mengganggu yang lain, sehingga dilakukan pengikatan pada bagian tali ataupun kaki,” jelas Eva.

Para tersangka diberatkan Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77 B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1)  Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan,  membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian mengungkapkan, tindakan tidak manusiawi berupa pengikatan anak-anak itu dilakukan atas perintah langsung pimpinan yayasan.

Polisi menduga kuat adanya motif ekonomi di balik tindakan kekerasan ini. Karena pihak yayasan terus menerima pendaftaran siswa baru tanpa mempertimbangkan rasio pengasuh dan anak.

Satu orang pengasuh dipaksa meng-handle tujuh sampai delapan anak, bahkan ada dua pengasuh yang harus memegang hingga 20 anak.

Karena kewalahan memandikan dan memakaikan baju, mereka diperintahkan melakukan perbuatan tidak manusiawi itu agar anak-anak mudah dikendalikan,” jelas Riski.

Riski menyebut, pihak yayasan menjanjikan rasio satu pengasuh hanya untuk dua hingga tiga anak kepada orang tua.

Tarif yang dikenakan pun beragam, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Tergantung paket waktu yang dipilih pada hari kerja atau akhir pekan.

Berdasarkan hasil visum terhadap tiga anak, ditemukan luka di bagian pergelangan tangan yang diduga kuat berasal dari bekas ikatan tali.

Anak-anak diikat sampai jam pulang. Ikatan baru dilepas saat waktu makan atau mandi. Bahkan saat akan difoto untuk laporan dokumentasi kepada orang tua, baju mereka baru dipakaikan agar terlihat normal,” tambahnya.

Hingga kini data kepolisian mencatat ada 103 anak yang terdaftar di yayasan itu, dengan 53 anak diduga telah menjadi korban kekerasan.

Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan obat-obatan seperti CTM agar anak-anak tetap tenang/tertidur dengan berkoordinasi bersama ahli medis dan psikiater.

Riski memastikan para tersangka kini telah ditahan. Mereka kemungkinan juga diancam pasal dan hukuman berlapis.

Ancaman hukuman pokoknya 5 tahun, namun karena ada pemberatan di UU Tahun 2021, ditambah sepertiga menjadi sekitar 8 tahun.

Kami juga memasukkan pasal korporasi serta penambahan dua pasal lagi hasil koordinasi dengan KPAI,” beber perwira polisi dengan satu bunga melati di pundak itu.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengungkapkan, kasus yang terjadi di Little Aresha merupakan tercatat sebagai laporan kelima terkait daycare bermasalah selama tiga tahun terakhir.

Kasus ini juga merupakan tindak kejahatan anak dengan jumlah korban yang paling besar secara nasional.

Kasus ini termasuk luar biasa. Dari rentetan kasus yang KPAI tangani -mulai dari Depok, Pekanbaru, hingga Jakarta- jumlah korban di Jogja ini adalah yang paling banyak di seluruh Indonesia,” beber Diyah.

Berdasarkan hasil pengawasan KPAI, ditemukan indikasi bahwa kekerasan di daycare ini tidak terjadi secara kebetulan.

Diyah menyebut adanya pedoman internal yang melegalkan kekerasan terhadap anak-anak di bawah asuhan mereka. Selain itu, KPAI menyoroti masalah administratif yang lazim ditemukan pada daycare bermasalah.

Yakni izin operasional yang belum lengkap. Kami menemukan indikasi adanya semacam SOP atau pedoman yang dilakukan oleh tersangka.

Kekerasan ini diduga terjadi secara sistematis dan terstruktur karena melibatkan lebih dari tiga, empat, bahkan hingga 10 orang pelaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa pemkot berkomitmen menangani dampak psikis dan fisik anak-anak serta orang tua yang menjadi korban.

Ada empat langkah darurat yang diambil untuk menjamin keberlangsungan pengasuhan dan pemulihan para korban.

Langkah pertama yang diambil adalah menyediakan tempat penitipan alternatif bagi anak-anak korban.

Hasto menyebut telah mengidentifikasi 15 daycare atau tempat penitipan anak (TPA) di sekitar lokasi kejadian yang mampu menampung hingga 78 anak.

Guna meringankan beban keluarga korban, Pemkot Jogja juga memutuskan untuk menanggung biaya pengasuhan itu.

Pendampingan tidak hanya melibatkan psikolog anak. Namun juga pemeriksaan fisik secara menyeluruh untuk melakukan pemantauan terhadap gangguan tumbuh kembang.

Hasto juga memastikan, pemkot telah membentuk tim khusus yang didampingi konsultan hukum bersama stakeholder terkait.

Tim ini bertugas mencatat seluruh laporan dari orang tua korban guna memastikan proses hukum berjalan transparan.

Soal hasil sweeping daycare, mantan bupati Kulon Progo itu mengungkapkan, dari data sementara tercatat ada 37 tempat penitipan anak yang mengantongi izin resmi.

Kemudian ada 33 tempat penitipan anak yang belum mengantongi izin. Proses sweeping TPA diketahui akan terus berlanjut untuk memperbaiki regulasi.

Nanti akan kita audit terus. Tentu ini sebagai suatu pembelajaran bersama lintas sektor kita untuk kemudian regulasi ke depan harus lebih baik lagi,” tegas Hasto.

Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Kota Jogja Wisnu Sabdono Putro menegaskan perlunya langkah konkret melalui penguatan regulasi dan pengawasan ketat terhadap fasilitas pengasuhan anak di wilayahnya.

Termasuk mengevaluasi implementasi kebijakan Kota Layak Anak (KLA).

Wisnu mengungkap, selama ini konsep KLA di Kota Jogja cenderung lebih fokus pada pembangunan fisik atau sarana dan prasarana penunjang kota.

Namun dengan adanya kasus kekerasan yang terjadi, bisa menjadi evaluasi bagi legislatif untuk lebih baik lagi kedepannya.

Selama ini KLA baru bicara soal menata kota dan tempatnya, tapi substansi mengenai pencegahan kekerasan belum tersentuh secara mendalam,” tegas Wisnu.

Wisnu memastikan pimpinan legislatif akan mendorong poin perlindungan dari kekerasan ke dalam Perda KLA atau bahkan membentuk Perda Khusus tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Hal itu sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap fasilitas publik seperti daycare belum maksimal.

Karena sekarang banyak anak yang dititipkan ke pihak lain, maka regulasinya harus kuat. Pengawasan dan evaluasi tidak boleh lagi terabaikan, agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Wisnu.

[Admin/rjbin]

Presiden Prabowo Subianto Lantik 6 Pejabat Pada Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid V

0
Presiden Prabowo melakukan reshuffle kelima dengan melantik enam pejabat termasuk M. Qodari sebagai Kepala Bakom dan Dudung Abdurachman sebagai Kepala KSP.
Presiden Prabowo Subianto lakukan reshuffle Kainet Merah Putih jilid V

Beritainternusa.com,Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih. Pelantikan ini terhitung merupakan reshuffle kelima yang dilakukan oleh  Prabowo sejak menjabat sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 lalu.

Ia melantik enam pejabat di lingkungan kementerian dan lembaga. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Pertama, Prabowo melantik M. Qodari menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Qodari menggantikan Angga Raka Prabowo pada posisi itu.

Sebelum dilantik menjadi Kepala Bakom, Qodari merupakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Terhitung, pelantikan sebagai Kepala Bakom ini merupakan posisi ketiga yang diduduki Qodari sejak Prabowo menjabat sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 lalu.

Sebelum menjadi Kepala KSP, Qodari merupakan Wakil Kepala KSP mendampingi A. M. Putranto sebagai Kepala KSP pada saat itu.

Sementara itu, untuk posisi Kepala KSP yang ditinggalkan Qodari kini diisi oleh mantan KSAD Jenderal Purn. Dudung Abdurachman.

Saat ini, Dudung juga masih merangkap jabatan sebagai penasihat khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional.

Masih merangkap, tapi nanti pasti ada segera akan ada pergantian,” kata Dudung usai pelantikan.

Usai pelantikan, kepada awak media, Dudung menjanjikan KSP di bawah koordinasinya bakal dibuka seluruh waktu untuk melayani laporan warga.

Sebagai KSP, tentunya saya sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Sehingga apa yang jadi keluhan-keluhan ini akan saya buka 24 jam laporan-laporan dari masyarakat,” katanya.

Dengan dilantiknya Dudung sebagai Kepala KSP, ia menjadi purnawirawan jenderal ketiga yang duduk di posisi tersebut.

Selain Dudung, Kepala KSP juga pernah dijabat oleh sosok berlatarbelakang militer. Pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo jabatan itu diisi oleh Luhut Binsar Pandjaitan dan juga sempat oleh Moeldoko.

Setelahnya, di era Prabowo, jabatan itu sempat diisi oleh A. M. Putranto yang merupakan Kepala KSP sebelum Qodari.

Pelantikan kemarin juga menjadi ajang bagi Hasan Nasbi dan Abdul Kadir Karding kembali ke lingkaran pemerintahan.

Hasan dipercaya sebagai penasihat khusus presiden bidang komunikasi, sedangkan Karding ditunjuk menjadi Kepala badan Karantina Indonesia (Barantin).

Sebelum dilantik pada jabatan tersebut, Hasan merupakan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Namun, ia direshuffle, posisinya digantikan Angga Raka, nama lembaga itu juga berganti menjadi Badan Komunikasi Pemerintah.

Sementara Karding yang merupakan politikus PKB itu, sebelumnya sempat menjabat Menteri P2MI sebelum direshuffle pada September 2025 lalu.

Selain keempat sosok di atas, ada juga sosok baru yang masuk ke dalam lingkaran pemerintahan hari ini, ialah tokoh buruh Jumhur Hidayat.

Jumhur dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Ia menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang kini mendapatkan tugas baru menjadi Wakil Menko Pangan mendampingi Zulkifli Hasan selaku Menko.

[Admin/cnbin]

Pengukuhan Pengurus Ikatan Keluarga Gunungkidul Periode 2026-2031 Perkuat Peran Diaspora Gunungkidul Untuk Pembangunan Daerah

0
Pengukuhan pengurus IKG periode 2026-2031
Beritainternusa.com,Jakarta – Ikatan Keluarga Gunungkidul (IKG) resmi mengukuhkan pengurus baru periode 2026–2031 dalam sebuah acara yang berlangsung di Auditorium Kantor BKN Jakarta. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dan dihadiri oleh jajaran pejabat daerah serta tokoh masyarakat Gunungkidul di perantauan.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah dan jajaran OPD Kabupaten Gunungkidul, Ketua DPRD Gunungkidul, serta perwakilan DPRD DIY Komisi A. Hadir pula Kepala Banhubda DIY, Nugrohoningsih, Direktur Benihbaik.com, Anggit Hernowo, jajaran Dewan Pertimbangan, Dewan Pengawas dan Penasehat IKG, Ketua 1 IKG Suyanto, Ketua 2 IKG Aris Suprobo, Ketua 3 IKG Rahmat Sutopo, Ketua 4 IKG Bambang Krisnadi, Ketua 5 Siti Hardjarijah, Ketua 6 IKG Kapten AD. H. Suyadi, Sekretaris Jendral IKG Sulardi, pengurus dari 18 kapanewon, 7 korwil, serta perwakilan masyarakat Gunungkidul di wilayah Jabodetabek.
Ketua Umum IKG periode 2026–2031, Saimo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada kepengurusan sebelumnya di bawah kepemimpinan Eddy Sukirman yang dinilai berhasil membangun tata kelola organisasi secara guyub, rukun, dan harmonis sehingga mendorong perkembangan pesat IKG.
Ke depan, Saimo menegaskan komitmennya untuk menjalankan “Sapta Cita IKG” sebagai arah strategis organisasi. Program tersebut mencakup penguatan tata kelola organisasi sesuai AD/ART, pengembangan unit usaha menuju kemandirian, pembangunan sekretariat IKG di Lingkungan Sekolah Budi Harapan, peningkatan soliditas antarstruktur organisasi, penguatan kegiatan di bidang sosial, pendidikan dan olahraga, pelestarian budaya Gunungkidul secara khusus dan jawa secara umum, serta peningkatan sinergi kelembagaan dengan pemerintah daerah di Gunungkidul, Jabodetabek, Provinsi Banten dan wilayah lainnya. Ia menekankan bahwa seluruh program akan dijalankan secara kolektif, kolegial, dan terukur.
Sementara itu, Eddy Sukirman yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas IKG menegaskan bahwa pengurus IKG adalah pelayan bagi sekitar 35 ribu warga Gunungkidul di Jabodetabek. Ia juga menyampaikan bahwa IKG telah berkembang pesat dan juga menjadi “miniatur Gunungkidul” di perantauan dengan struktur organisasi yang lengkap, serta memiliki berbagai aset seperti sekolah, gamelan perunggu, wayang kulit, dan joglo IKG.
Kepala Banhubda DIY, Nugrohoningsih, mengapresiasi konsistensi dan sinergi IKG selama ini. Ia menyebut IKG sebagai salah satu paguyuban terbesar di Indonesia dengan kekuatan solidaritas yang terus terjaga. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan IKG meskipun dengan keterbatasan anggaran.
Dari sisi legislatif, perwakilan DPRD DIY Komisi A, D. Radjut Sukasworo menyampaikan harapan agar keberadaan IKG mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan Gunungkidul dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan jumlah anggota yang besar, IKG dinilai memiliki potensi strategis sebagai agen promosi daerah melalui peran aktif seluruh anggotanya.
Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat peran organisasi dalam membangun daerah. Ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup pembangunan mental dan spiritual, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Bung Karno.
Kontribusi warga Gunungkidul di perantauan sangat penting. Sinergi antara pembangunan di kampung halaman dan dukungan diaspora menjadi kunci kemajuan Gunungkidul ke depan,” ujarnya.
Ia berharap kepengurusan yang baru mampu menjadi wadah yang kuat dalam menjembatani potensi warga perantauan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Sementara itu, Humas IKG, Tarsih Ekaputra, menyampaikan bahwa IKG saat ini telah berkembang pesat dengan total sekitar 1.600 organ organisasi, yang terdiri dari 18 Koordinator Kapanewon, 7 Koordinator Wilayah, 144 Koordinator Kelurahan, dan 1.431 Koordinator Dusun.
Menurutnya, IKG diharapkan terus menjadi wadah yang mempererat kebersamaan, solidaritas,
dan semangat gotong royong warga Gunungkidul di perantauan. Yang sudah mapan membantu yang sedang berjuang, sehingga bersama-sama dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan dan kemajuan Gunungkidul,” tutupnya.
[Admin/ikgbin]

Komnas HAM Mengungkap Temuan 14 Pelaku Yang Saling Terhubung Dalam Aksi Penyerangan Andrie Yunus

0
Komnas HAM rilis hasil investigasi kasus penyerangan Andrie Yunus
Komnas HAM rilis hasil investigasi penyerangan terhadap Andrie Yunus

Beritainternusa.com,Jakarta – Komnas HAM mengungkap temuan 14 pelaku yang saling terhubung dalam menjalankan aksi penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, pada pertengahan Maret lalu.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil CCTV, analisis cell dump kepolisian, dan keterangan para saksi.

Berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti berupa rekaman CCTV, hasil analisis cell dump dari kepolisian, teknologi yang digunakan kepolisian untuk mengakses percakapan dari BTS, serta keterangan saksi, Komnas HAM menyimpulkan berdasarkan cluster analisis rekaman CCTV setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung di sekitar Kantor YLBHI,” kata Saurlin dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Senin (27/4/2026).

Tak hanya itu, Saurlin menyebut ada sekitar lima orang tak dikenal (OTK) yang melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ada pula dugaan tiga pelaku lain yang tidak terlibat langsung di lapangan.

Selanjutnya, dia mengatakan terduga pelaku menggunakan identitas orang lain saat registrasi nomor handphonenya. Nomor tersebut diaktifkan 1-2 hari sebelum peristiwa terjadi.

Komnas HAM mengkonfirmasi bahwa pelaku berinisial BHWC melakukan perjalanan pulang dan pergi dari sebuah rumah di jalan Panglima Polim 3 Nomor 11 yang merupakan aset Kemenhan diperuntukkan untuk BAIS saat serangan terjadi. Menurutnya, saksi-saksi di rumah itu merupakan bagian penting yang perlu diselidiki.

Komnas HAM mengindikasikan pola serangan air keras kepada Andrie Yunus dilakukan secara terencana dan terkoodinasi dengan tepat antar pelaku.

Dalam seluruh CCTV yang kita analisis juga, yang kita juga dapatkan dari berbagai pihak, kami meyakini setidak-tidaknya ada 14 orang yang berada di sekitar kantor YLBHI pada saat AY berada di lokasi tersebut,” ungkap dia.

Saurlin membeberkan, terduga pelaku 5 mengikuti terduga pelaku 1 dan 2 dari Jalan Panglima Polim ke arah Jalan Sudirman. Kemudian, terduga pelaku 5 muncul di Kantor YLBHI, disusul dengan terduga pelaku 1, 2, 3, dan 4.

Terduga pelaku 5 dan terduga pelaku 14 kemudian berdiskusi di depan, tepat di depan Kantor YLBHI ya. Nah, kemudian kita lihat foto itu mereka berkumpul ya artinya pasti berbicara, berkomunikasi satu dengan yang lain,” jelas dia.

Lalu, pada sekitar pukul 20.54 para terduga pelaku berpindah tempat ke Taman Diponegoro dan bertemu terduga pelaku 11, 12, dan 13.

Kemudian, terduga pelaku 6 dan 7 bergabung di Taman Diponegoro dan membawa plastik putih. Pelaku 1 dan 2 turut bergabung di seberang Taman Diponegoro, mereka duduk di kursi depan RSCM Kencana. Terduga pelaku 10 memanggil terduga pelaku 2, keduanya terlihat berbincang di depan Taman Diponegoro setelah menyebrang.

Salah satu pelaku diduga menggunakan mobil dan sempat berhenti di Jalan Diponegoro. Beberapa orang yang keluar dari mobil ini diketahui bertemu dengan terduga pelaku lain.

Secara materiil begitu temuan kami yang berasal dari setidak-tidaknya delapan pihak yang kami mintai keterangan di berbagai tempat termasuk di Komnas HAM,” tuturnya.

[Admin/lpbin]

;