Home Blog Page 23

Polres Sukoharjo Menangkap Pengedar Narkoba  Jenis Sabu

0

Beritainternusa.com,Solo – Jajaran Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial JDP, warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu itu merupakan hasil pengembangan kasus pencurian material rel kereta api (KA) di wilayah Desa Luwang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, beberapa waktu lalu. 

Informasi yang dihimpun awak media, Minggu (3/5/2026), aparat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menangkap JDP di Desa Ketitang, Kecamatan Nogosari, Boyolali, pada pertengahan April 2026. Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati paket sabu-sabu seberat 4,92 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan tersangka langsung digelandang ke Polres Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut. Selain paket sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa sedotan plastik, handphone, dan satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan bermotor,” kata dia kepada awak media, Minggu (3/5/2026).

Menurut Ari, JDP berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Boyolali dan sekitarnya. Tersangka mengaku menerima lima gram sabu dari seorang laki-laki berinisial BC. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil dan dijual kepada para pelanggan. Petugas masih memburu keberadaan BC yang memasok sabu-sabu ke tersangka,” ujar dia. 

Kasus pengungkapan peredaran sabu-sabu itu hasil pengembangan kasus pencurian material rel kereta api di wilayah Gatak pada pertengahan April 2026. Kala itu, dua pelaku ditangkap saat memotong rel kereta api menggunakan alat potong blender las karbit.

Kedua pelaku masing-masing, yakni Siswanto dan Sriyono. Keduanya merupakan warga Kabupaten Boyolali. Saat digeledah, ditemukan paket sabu-sabu di dalam mobil milik pelaku pencurian material rel kereta api. Berdasarkan hasil interogasi, paket sabu-sabu itu dipasok oleh JDP. Sehingga, petugas bergerak untuk menangkap JDP di Boyolali,” urai dia. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35/ 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang  No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1/2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

[Admin/spbin]

Polisi Tetapkan Pendiri Ponpes Di Pati Jawa Tengah Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Puluhan Santriwati

0
Pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, inisial AS ditetapkan tersangka pemerkosaan puluhan santriwati. Kemenag langsung menutup ponpes tersebut.
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Semarang – Pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Polisi memanggil AS hari ini untuk diperiksa.

Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026).

Yofi mengaku ada kendala penanganan perkara ini. Namun, ia tidak menyampaikannya secara detail.

Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, akan kami sampaikan nanti dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara berlanjut dan sampai tahap akhir,” jelasnya.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, tersangka AS mendirikan ponpes yang berada di Kecamatan Tlogowungu tersebut pada 2021.

Izin operasional sejak tahun 2021 sampai hari ini,” kata Syaiku ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu.

Syaiku mengatakan ponpes itu memiliki 252 santri. Terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri.

Jenjang sekolah mulai dari RA , MI, SMP ,dan MA. Tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi dinas lain,” jelas dia.

Meski berstatus sebagai pendiri ponpes, Syaiku mengatakan AS ternyata tidak masuk ke dalam struktur kepengurusan ponpes.

Pelaku itu tidak masuk dalam struktur pondok, izinnya itu dari pelaku AS ini, tapi pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya sebagai pendiri (ponpes),” ujarnya.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pondok pesantren di Tlogowungu Pati usai temuan kasus pemerkosaan puluhan santriwati. Para santri akan dipindahkan ke ponpes lain di Pati.

Syaiku, mengatakan telah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes Pati oleh oknum pengasuh ponpesnya.

Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga kalau memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama akan menutup permanen,” kata Syaiku.

Syaikhu menyebut ada 252 santri di ponpes tersebut, dengan rincian 112 santriwati dan sisanya laki-laki. Adapun jenjang pendidikan terdiri dari tingkatan, RA, MI, SMP, dan MA.

Syaiku mengatakan untuk siswa MI kelas 6 yang sedang menjalani ujian akan tetap melaksanakan tes dengan didampingi oleh para guru dan Kemenag Pati.

Untuk teman-teman siswa masih kelas 6 MI karena besok Senin itu mulai ujian sampai 12 Mei 2025 anak kelas 6 tetap di situ dengan didampingi oleh gurunya,” jelas dia.

Syaiku mengatakan akan melakukan penanganan secara optimal. Kementerian Agama memang sudah membuat satgas anti bullying dan macam-macam itu, kami optimalkan, kami setiap bulan melakukan pembinaan kepada ponpes intinya optimal itu tidak terulang lagi,” tegas Syaiku.

Dalam kesempatan yang sama Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengaku berterima kasih kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifin Fauzi yang langsung menangani kasus ponpes ini.

Bu Menteri menindaklanjuti ke pusat terkait dengan izin dari pondok pesantren ini supaya tidak terjadi di pondok pesantren yang lain,” jelas Risma ditemui di Pendopo Kabupaten Pati.
Lihat Juga :

Dia mengatakan ponpes yang ada di Tlogowungu itu telah ditutup setelah adanya oknum pengasuh ponpes diduga memperkosa puluhan santriwati.

Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. Karena melakukan kegiatan di sana untuk melakukan mitigasi apa-apa saja yang urgensi terjadi di sana, jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini,” jelas dia.

Ditutup semua tidak ada pendaftaran tahun ini, ini adalah langkah bu menteri kalau bisa dilanjutkan tutup permanen, jangan sampai hal terjadi ini terjadi di pondok-pondok pesantren lain. Ya tutup permanen,” lanjut dia.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengatakan tersangka AS belum ditahan. Kasus ini pun terus didalami oleh kepolisian. Penahanan belum dilakukan. Untuk info lanjut menunggu rilis dari Polresta Pati,” lanjut dia.

[Admin/cnbin]

Polisi Gerebek Kamar Kos Yang Diduga Jadi Pabrik Vape Narkoba Di Taman Sari Jakbar

0
Barang bukti dugaan pabrik vape narkotika di sebuah kamar kos di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial S (38) ditangkap saat diduga meracik cartridge berisi etomidate. (Istimewa)
Barang bukti yang berhasil disita polisi

Beritainternusa.com,Jakarta – Polda Metro Jaya gerebek sebuah rumah kos yang diduga menjadi pabrik vape narkotik di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial S (38) ditangkap saat diduga meracik cartridge berisi etomidate.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di Kelurahan Krukut, Taman Sari, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita puluhan barang bukti, termasuk cartridge vape siap edar dan bahan baku produksi.

Barang bukti yang telah kami amankan yaitu berupa alat produksi yang terdiri dari Panci Elektrik, Bejana, Gelas Ukur, Insulin, kemudian ada juga juga 34 Cartidge siap edar, 49 Cartridge refil isi ulang, 550 kemasan kosong dari berbagai merk, serta cairan Liquid yang berisikan Bibit serta cairan PG dan Etanol yang dapat menghasilkan sekitar 500 Cartridge,” ujar Indah Hartantiningrum dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).

Selain itu, petugas juga menemukan cairan yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan vape mengandung narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Indah.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan distribusi dari produksi vape ilegal tersebut.

[Admin/lpbin]

Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras Berkedok Warung Sembako Di Kalideres

0
Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako Digerebek Polisi
Pengedar obat keras berkedok warung sembako di Kalideres

Beritainternusa.com,Jakarta  – Polisi membongkar pengedar obat keras ilegal yang berkedok warung sembako di kios, Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat pada Sabtu, (2/5/2026). Di lokasi tersebut diduga jadi lapak edar obat tanpa izin.

Dua pelaku berinisial ZF (26) dan MA (22) langsung ditangkap. Polisi juga menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap edar.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menyebut pengungkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi obat keras illegal di dekat perlintasan kereta api.

Hasilnya, sebuah kios berkedok warung kelontong/sembako di depan pintu perlintasan kereta api berhasil digerebek,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).

Penindakan ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya untuk memberantas peredaran obat ilegal. Operasi menyasar penjualan obat keras tanpa resep dokter di wilayah Jakarta.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menegaskan pentignya partisipasi warga dalam mengungkap peredara obat keras ilegal. Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor,” ujar dia.

Rachmad memastikan akan terus menindak praktik serupa. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

[Admin/lpbin]

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Mafia Epiji Bersubsidi Di Klaten Jawa Tengah

0
Pengungkapan kasus penyalahgunaan elpiji subsidi oleh Mabes Polri di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2026) (Istimewa)
Konferensi pers soal kasus mafia LPG bersubsidi di Klaten Jawa Tengah

Beritainternusa.com,Solo – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifudin menegaskan praktik tersebut berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini elpiji maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi sudah mengkhianati rakyat kecil yang seharusnya berhak menerima subsidi ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi M. Irhamni menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” katanya.

Ia mengatakan tim melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Modus operandi pelaku, yakni memindahkan isi elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar dia menjelaskan.

Dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Menurut Irhamni, pengungkapan ini sekaligus mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar,” ujarnya menegaskan.

Polri menegaskan komitmen untuk terus menindak praktik serupa hingga ke jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pemodal. Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” ujarnya.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan elpiji subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap energi bersubsidi.

[Admin/lpbin]

Pemilik Biro Umrah Al Amanah Semarang Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Penipuan

0
Biro Umrah Al Amanah
Beritainternusa.com,Semarang – Polisi  menangkap dan menetapkan tersangka pemilik biro perjalanan umrah dan haji Al Amanah di Semarang, Jawa Tengah berinisial HU, yang sebelumnya digeruduk karena dugaan kasus penipuan. HU ternyata residivis kasus penipuan.

Iya, benar, dia residivis kasus penipuan juga,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena,  Kamis (30/4/2026).

HU disebut pernah dua kali melakukan penipuan pada 2016 dan 2017. Namun ia belum membeberkan jenis penipuan yang dilakukan HU saat itu.

Tahun 2016 sama 2017. (Penipuan lewat biro umrah juga atau yang lain?) Nah, ini kita masih belum cek,” ucapnya.

Polisi telah menetapkan HU sebagai tersangka sejak Selasa (28/4/2026) dan kini ditahan di Polrestabes Semarang.

Iya benar (sudah dijadikan tersangka), kita tahan itu sejak Selasa kalau nggak salah,” kata Andika.

[Admin/dtbin]

Sejumlah Petugas Pemadam Kebakaran Masih Bersiaga Di Lokasi Kebakaran Apartemen Jakbar

0
Ilustrasi
Beritainternusa.com,Jakarta – Petugas pemadam kebakaran (damkar) masih bersiaga di lokasi kebakaran Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (30/4/2026). Dari kejauhan masih terlihat asap hitam mengepul.

Dari pantauan awak media di lokasi, api sudah tidak tampak terlihat. Sejumlah penghuni apartemen ada yang dievakuasi petugas.

Sementara petugas damkar masih menggunakan peralatan untuk membuang asap. Tangga darurat untuk evakuasi juga disiapkan di lokasi.

Sementara itu, aktivitas di sekitar apartemen tampak ramai lalu lalang. Petugas medis juga tampak bersiaga di sekitar lokasi.

Sebelumnya, kebakaran terjadi di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Belasan penghuni dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.

Proses evakuasi penghuni, asap masih pekat di beberapa lantai,” ujar Komandan Peleton Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Barat, Joko Susilo, dalam keterangannya.

Informasi kebakaran diterima Sudin Damkar Jakarta Barat, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 07.31 WIB pagi tadi. Sebanyak 22 unit damkar diturunkan ke lokasi untuk memadamkan api.

[Admin/dtbin]

Pemilihan Lurah Serentak Gunungkidul Di 31 Kalurahan Segera Dimulai Dengan Aturan Baru

0
Aturan Baru, Pamong Nyalon Lurah Wajib Mundur: Pilur Serentak Gunungkidul di 31 Kalurahan Segera Dimulai
Kalurahan Karangasem

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan pemilihan lurah serentak di 31 kalurahan segera dimulai. Pemilihan lurah akan dilaksanakan dengan aturan baru yang mewajibkan pamong mundur jika ingin maju sebagai calon lurah.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam regulasi sebelumnya, pamong yang maju sebagai calon lurah masih diperbolehkan cuti selama tahapan pemilihan. Namun, ketentuan itu kini berubah.

Di PP yang lama, calon dari kalangan pamong boleh cuti selama tahapan pemilihan sehingga tidak kehilangan jabatannya. Namun di PP terbaru tidak lagi berlaku karena pamong yang ditetapkan sebagai calon wajib mengundurkan diri,” ujarnnya kepada awak media, Rabu (29/4/2026).

Kriswantoro menjelaskan, ketentuan tersebut, akan dimasukkan dalam surat edaran bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pilur serentak di Gunungkidul. Dengan demikian, seluruh calon dari unsur pamong wajib mematuhi aturan baru itu.

Selain itu, masa jabatan lurah juga menyesuaikan ketentuan terbaru. Jika dalam perda lama masih tercantum enam tahun, maka otomatis menyesuaikan Undang-Undang Desa menjadi delapan tahun.

Di perda memang masih memuat jabatan lurah enam tahun, tapi bukan masalah karena otomatis gugur dan menyesuaikan undang-undang, yakni delapan tahun,” jelasnya.

Dia memastikan tidak ada kendala regulasi terkait penyelenggaraan pilur serentak tahun ini. Pemkab juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga tahapan dapat dilaksanakan tanpa harus merevisi perda yang sudah ada.

Rencananya, tahapan pilur akan dimulai enam bulan sebelum masa jabatan lurah berakhir. Karena masa jabatan berakhir pada November, maka proses persiapan segera digelar dalam waktu dekat.

Untuk mendukung pelaksanaan, pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar dalam APBD 2026.

Rinciannya Rp 200 juta untuk operasional kedinasan dan Rp 2,4 miliar sebagai bantuan keuangan khusus (BKK) bagi kalurahan penyelenggara. Pagu anggaran ini sudah masuk APBD 2026 dan tinggal melaksanakan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Gunawan menyatakan siap mengawal seluruh tahapan pilur serentak.

Pengawasan akan dilakukan agar proses demokrasi di tingkat kalurahan berjalan lancar, aman, dan damai.

Dia menambahkan, tidak ada persoalan berarti terkait dasar hukum pelaksanaan pilur karena pemerintah pusat telah memberikan kejelasan regulasi.

Dengan demikian, tahapan pemilihan di 31 kalurahan bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sesuai fungsi dan tugas yang kami miliki, kami siap mengawal pelaksanaan pemilihan serentak di Gunungkidul. Tentu akan kami awasi,” tambahnya.

[Admin/rjbin]

Sebuah Video Anggota DPRD Jateng Merokok Saat Rapat Di Dalam Ruangan Fraksi Viral Di Medsos

0
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Semarang – Sebuah video viral yang mempertontonkan sejumlah anggota DPRD Jawa Tengah sedang merokok saat rapat kerja berlangsung di ruang fraksi  memicu sorotan publik dan menuai beragam reaksi.

Kabar yang diunggah dalam akun Instagram@beritasemaranghariini menyebut bahwa ada tiga sampai empat anggota DPRD Jawa Tengah yang terekam sedang merokok.

Sebab aktivitas merokok saat rapat kerja melanggar aturan kawasan tanpa rokok. Sebab area merokok tersebut berada di lingkungan ruang publik yang harusnya steril dari asap rokok.

Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto mengaku tidak menampik ada sejumlah anggota yang merokok di dalam ruangan fraksi saat rapat kerja. Namun, pihaknya mengatakan nantinya akan menegur anggota yang merokok saat rapat kerja.

Ya nanti kita tegur lah supaya tertib,” kata Sumanto usai musrembang di Gradhika Bhakti Praja Semarang, Selasa (28/4/2026).

Sumanto menyebut di lingkungan gedung DPRD Jawa Tengah memang mempunyai ruangan sendiri untuk memfasilitasi para perokok. Nantinya ke depan akan ditertibkan. Kalau ada tempat merokok sendiri. Nanti kita tertibkan,” ungkapnya.

Dia sendiri mengetahui kalau ada larangan merokok ketika pelaksanaan rapat-rapat seperti paripurna yang diikuti anggota fraksi  DPRD Jawa Tengah. Maka pihaknya akan mengevaluasi kebijakan yang ada saat ini.

Kalau di ruangan paripurna tidak boleh rokok, ada tempatnya sendiri. Ya nanti dievalusi,” katanya.

[Admin/mdbin]

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka Desak Izin Operasional Green SM Dibekukan

0
Penampakan bangkai taksi Green SM

Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah segera membekukan izin operasional perusahaan taksi yang diduga terlibat dalam insiden kecelakaan di perlintasan sebidang Bekasi Timur, hingga proses investigasi selesai dilakukan secara menyeluruh.

Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) jarak jauh Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya dan Kereta Rel Listrik (KRL) terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam, yang sempat mengganggu perjalanan dan aktivitas perkeretaapian di jalur tersebut.

Rieke menegaskan peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa karena menimbulkan korban jiwa dan luka dalam jumlah besar. Ia bahkan menyebut terdapat sekitar 15 korban meninggal dunia dan lebih dari 90 orang luka-luka, serta potensi kerugian negara yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Itu nyawa loh, 15 orang, 90 orang di rumah sakit, luka. Berapa puluh miliar, mungkin ratusan miliar kerugian negara,” kata Rieke seperti dikutip dari akun instagram riekediahp, Rabu (29/4/2026).

Rieke juga menyoroti aspek tanggung jawab perusahaan yang disebutnya belum menunjukkan sikap memadai pascakejadian. Ia menilai permintaan maaf dan evaluasi harus disertai langkah konkret, termasuk penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan.

Jangan cuma minta maaf, ini soal nyawa. Jangan karena bosnya orang luar lalu tidak punya kepentingan terhadap Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rieke meminta agar izin operasional perusahaan transportasi terkait, yakni Green SM, segera dibekukan sementara waktu sampai hasil investigasi keluar. Ia juga mendesak keterlibatan lembaga terkait seperti Kementerian Perhubungan dan KPPU untuk menelusuri dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan praktik usaha tidak sehat.

Menurutnya, perizinan perusahaan yang baru berjalan sejak 2024 hingga penerbitan izin operasional pada 2025 perlu diaudit ulang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Di sisi lain, Rieke turut menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan mengapresiasi petugas di lapangan yang menangani situasi pascakecelakaan.

Ia juga menyebut dukungan pemerintah, termasuk rencana alokasi anggaran perbaikan infrastruktur perlintasan sebidang, sebagai langkah penting yang perlu segera direalisasikan.

Sementara itu, ia mengutip komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan infrastruktur keselamatan transportasi, termasuk rencana pembangunan flyover di titik-titik rawan kecelakaan.

Harus ada langkah strategis nasional untuk pembenahan jalur perkeretaapian, termasuk flyover di titik rawan,” ujarnya.

[Admin/mdbin]

;