Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasutri berinisial SPP (26) dan NF (23) atas kasus perjudian online. (Dok istimewa).
Tampang pasutri yang terlibat persekongkolan kejahatan judi online

Beritainternusa.com,Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) terkait kasus kejahatan judi online. Mereka diduga mengoperasikan website kejahatan judi online (judol) di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan mereka ditangkap pada Jumat (17/4/2026) malam. Kasus bermula dari patroli siber polisi yang menemukan adanya website kejahatan judi online bernama Mantracuan.

Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” kata Arief dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Polisi juga mendapatkan informasi adanya jual beli rekening untuk pengoperasian kejahatan judi online website Mantracuan tersebut. Polisi lalu meringkus pasutri tersebut beserta barang bukti di lokasi.

Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian website kejahatan judi online,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

[Admin/dtbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here