:strip_icc()/kly-media-production/medias/5572350/original/027849300_1777794316-f8cd4446-05e4-48d4-8d48-65fd135401d6.jpeg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Polisi membongkar pengedar obat keras ilegal yang berkedok warung sembako di kios, Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat pada Sabtu, (2/5/2026). Di lokasi tersebut diduga jadi lapak edar obat tanpa izin.
Dua pelaku berinisial ZF (26) dan MA (22) langsung ditangkap. Polisi juga menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap edar.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menyebut pengungkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi obat keras illegal di dekat perlintasan kereta api.
Hasilnya, sebuah kios berkedok warung kelontong/sembako di depan pintu perlintasan kereta api berhasil digerebek,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).
Penindakan ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya untuk memberantas peredaran obat ilegal. Operasi menyasar penjualan obat keras tanpa resep dokter di wilayah Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menegaskan pentignya partisipasi warga dalam mengungkap peredara obat keras ilegal. Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor,” ujar dia.
Rachmad memastikan akan terus menindak praktik serupa. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
[Admin/lpbin]
