Aturan Baru, Pamong Nyalon Lurah Wajib Mundur: Pilur Serentak Gunungkidul di 31 Kalurahan Segera Dimulai
Kalurahan Karangasem

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan pemilihan lurah serentak di 31 kalurahan segera dimulai. Pemilihan lurah akan dilaksanakan dengan aturan baru yang mewajibkan pamong mundur jika ingin maju sebagai calon lurah.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam regulasi sebelumnya, pamong yang maju sebagai calon lurah masih diperbolehkan cuti selama tahapan pemilihan. Namun, ketentuan itu kini berubah.

Di PP yang lama, calon dari kalangan pamong boleh cuti selama tahapan pemilihan sehingga tidak kehilangan jabatannya. Namun di PP terbaru tidak lagi berlaku karena pamong yang ditetapkan sebagai calon wajib mengundurkan diri,” ujarnnya kepada awak media, Rabu (29/4/2026).

Kriswantoro menjelaskan, ketentuan tersebut, akan dimasukkan dalam surat edaran bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pilur serentak di Gunungkidul. Dengan demikian, seluruh calon dari unsur pamong wajib mematuhi aturan baru itu.

Selain itu, masa jabatan lurah juga menyesuaikan ketentuan terbaru. Jika dalam perda lama masih tercantum enam tahun, maka otomatis menyesuaikan Undang-Undang Desa menjadi delapan tahun.

Di perda memang masih memuat jabatan lurah enam tahun, tapi bukan masalah karena otomatis gugur dan menyesuaikan undang-undang, yakni delapan tahun,” jelasnya.

Dia memastikan tidak ada kendala regulasi terkait penyelenggaraan pilur serentak tahun ini. Pemkab juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga tahapan dapat dilaksanakan tanpa harus merevisi perda yang sudah ada.

Rencananya, tahapan pilur akan dimulai enam bulan sebelum masa jabatan lurah berakhir. Karena masa jabatan berakhir pada November, maka proses persiapan segera digelar dalam waktu dekat.

Untuk mendukung pelaksanaan, pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar dalam APBD 2026.

Rinciannya Rp 200 juta untuk operasional kedinasan dan Rp 2,4 miliar sebagai bantuan keuangan khusus (BKK) bagi kalurahan penyelenggara. Pagu anggaran ini sudah masuk APBD 2026 dan tinggal melaksanakan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Gunawan menyatakan siap mengawal seluruh tahapan pilur serentak.

Pengawasan akan dilakukan agar proses demokrasi di tingkat kalurahan berjalan lancar, aman, dan damai.

Dia menambahkan, tidak ada persoalan berarti terkait dasar hukum pelaksanaan pilur karena pemerintah pusat telah memberikan kejelasan regulasi.

Dengan demikian, tahapan pemilihan di 31 kalurahan bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sesuai fungsi dan tugas yang kami miliki, kami siap mengawal pelaksanaan pemilihan serentak di Gunungkidul. Tentu akan kami awasi,” tambahnya.

[Admin/rjbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here