• Beranda
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi Bisnis
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Regional
  • Lifestyle
    • Pariwisata
    • Kesehatan
    • Selebritis
    • Pendidikan
  • Yogyakarta
    • News
    • Peristiwa
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Ragam
Search
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Berita Inter Nusa

  • Beranda
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi Bisnis
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Regional
  • Lifestyle
    • Pariwisata
    • Kesehatan
    • Selebritis
    • Pendidikan
  • Yogyakarta
    • News
    • Peristiwa
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Ragam
Home Blog Page 17

Sebanyak 5 Dosen UPN Yogyakarta Dinonaktifkan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

By
Parlan Haryanto
-
25/05/2026
0
Kekerasan Seksual UPN
Mahasiswa UPN gelar aksi di Rektorat pada Rabu (20/5/2026)

Beritainternusa.com,Jogja – Pihak Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara lima orang dosen internal dari seluruh kegiatan kampus.

Langkah ini diambil lantaran kelimanya tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menerangkan bahwa total ada tujuh dosen yang masuk dalam radar pemeriksaan internal.

Enam di antaranya merupakan dosen tetap UPN Veteran Yogyakarta, sementara satu lainnya adalah dosen luar biasa dari universitas lain yang diperbantukan untuk mengajar.

Enam (dosen) itu dari UPN (Veteran Yogyakarta). Satu itu dari universitas lain. Kami juga meminta dosen luar biasa untuk mengajar. Itu dosen dari universitas lain,” ucap Iva, Jumat (22/5/2026).

Iva merinci, dari enam dosen internal yang diperiksa, tiga orang di antaranya resmi dinonaktifkan sementara melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UPN Veteran Yogyakarta. Sementara itu, dua dosen lainnya dinonaktifkan berdasarkan keputusan di tingkat program studi (prodi).

Selama masa penonaktifan berlaku, para dosen tersebut dilarang keras menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk mengajar, membimbing mahasiswa, maupun melakukan penelitian. Sanksi rumahan ini akan terus berjalan hingga Satgas PPKPT merampungkan seluruh proses pengusutan.

Di luar kasus baru tersebut, Iva mengungkapkan ada satu dosen internal lainnya yang tersangkut kasus lama pada tahun 2023. Dosen tersebut telah dijatuhi sanksi larangan mengajar sejak 2023 hingga akhir 2025 lalu. Saat ini, pihak kampus tengah mengevaluasi kepatuhan yang bersangkutan terhadap sanksi yang diberikan.

Satu (dosen) melanjutkan sanksi lama dan sedang proses evaluasi terhadap pemenuhan sanksi. Itu dalam rangka agar yang bersangkutan patuh pada sanksi,” ungkap Iva.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko, menambahkan bahwa keenam dosen internal yang diperiksa tersebut berasal dari tiga fakultas berbeda.

Hendro memaparkan, tiga dosen berasal dari Fakultas Pertanian, dua dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan satu dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME).

Pihak rektorat menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, UPN Veteran Yogyakarta berjanji akan menjatuhkan sanksi pemecatan atau tindakan hukum yang setimpal.

Kami tidak mentoleransi dan tidak akan pernah mentoleransi pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta. Kalau memang terbukti, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Hendro.

[Admin/lpbin]

Akibat Cuaca Ekstrim 5 Kecamatan Di Sukabumi Jawa Barat Dilanda Bencana

By
Parlan Haryanto
-
25/05/2026
0
Banjir dan Longsor di 5 Kecamatan Sukabumi, Wilayah Simpenan Terparah
Dermaga Pelabuhan Ratu

Beritainternusa.com,Sukabumi – Cuaca ekstrem berupa hujan deras berintensitas tinggi yang melanda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejak Minggu (24/5/2026) siang memicu terjadinya bencana di sejumlah wilayah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi mencatat sedikitnya 11 titik bencana terjadi secara bersamaan di lima kecamatan, yakni Kecamatan Ciemas, Cicurug, Ciambar, Cidahu, dan Simpenan.

Dari seluruh wilayah terdampak, Kecamatan Simpenan menjadi daerah dengan kondisi paling parah. Di kawasan tersebut, empat titik bencana terjadi hampir bersamaan.

Manager Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi, Daeng Sutisna, mengatakan mayoritas kejadian berupa tanah longsor dan banjir limpasan akibat luapan sungai maupun air laut.

Kami mencatat ada lima kecamatan yang terdampak langsung oleh cuaca ekstrem hari ini dengan total sebelas titik kejadian. Dampak paling parah terpantau di Kecamatan Simpenan, di mana terdapat empat titik bencana yang terjadi hampir bersamaan mulai pukul lima sore, baik berupa banjir yang menggenangi jalan provinsi maupun longsor yang menutup akses jalan nasional,” kata Daeng Sutisna saat dikonfirmasi pada Minggu (24/5/2026) malam.

Di Kecamatan Simpenan, bencana menyebabkan Tanggul Penahan Tanah (TPT) milik PAUD Al-Hadi di Kampung Cimapag, Desa Loji, longsor hingga materialnya menimpa bahu Jalan Nasional Bagbagan-Kiaradua.

Selain itu, banjir setinggi sekitar 30 sentimeter juga menggerus aspal jalan desa di Kampung Ciporekat, Desa Sangrawayang. Luapan air setinggi 30 hingga 40 sentimeter turut merendam ruas Jalan Provinsi Loji-Geopark.

Tak hanya itu, satu unit dapur milik warga bernama Sahyat di Kampung Cikuil, Desa Cihaur, dilaporkan ambruk setelah diterjang hujan deras.

Sementara di Kecamatan Ciemas, banjir rob di kawasan pesisir Pantai Palangpang merendam warung milik warga dan jalan utama provinsi.

Di Kecamatan Cicurug, luapan sungai merendam tiga rumah warga yang dihuni tiga kepala keluarga dengan total sembilan jiwa di Kampung Lio. Longsor juga terjadi di Perum BCA hingga menutup akses jalan desa, sementara tebing longsor di Kampung Papisangan dilaporkan mengancam rumah warga.

Kerusakan rumah warga juga terjadi di Kecamatan Ciambar. Tebing longsor di Kampung Cikatomas menjebol kamar rumah milik warga bernama Hayan. Selain itu, longsor di Kampung Ciputih menimbun pagar rumah dan dua unit sepeda motor.

Adapun di Kecamatan Cidahu, akses jalan desa di Kampung Papisangan dilaporkan amblas sepanjang satu meter.

Meski bencana terjadi di sejumlah titik dan menyebabkan kerusakan infrastruktur serta permukiman warga, BPBD memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Hingga malam ini, laporan dari petugas di lapangan menunjukkan nihil korban jiwa maupun luka-luka. Seluruh korban selamat, namun beberapa kepala keluarga terdampak karena tempat tinggalnya rusak atau terancam longsoran,” ujar Daeng.

Saat ini, Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) bersama unsur TNI, Polri, Tagana, Satpol PP, dan relawan masih melakukan assessment serta penanganan darurat di seluruh lokasi terdampak.

Namun, BPBD mengaku masih menghadapi kendala dalam proses penanganan, terutama untuk pembersihan material longsor dan kebutuhan logistik darurat.

Petugas kami di lapangan saat ini sangat membutuhkan dukungan mendesak, terutama perahu karet untuk evakuasi di wilayah banjir Ciemas, serta material bangunan darurat seperti terpal untuk mengantisipasi longsor susulan yang mengancam rumah warga di Cicurug dan Ciambar. Kami meminta warga di daerah rawan untuk tetap waspada penuh,” ungkapnya.

[Admin/lpbin]

Babak Baru Sengketa Lahan Goa Gong Pacitan

By
Parlan Haryanto
-
25/05/2026
0
Sengketa Lahan Goa Gong Pacitan Memanas, Pemetaan Baru Ubah Luas Tanah
Babak baru sengketa lahan di Goa Gong

Beritainternusa.,com, Pacitan – Sengketa lahan kawasan wisata Goa Gong di Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan Jawa Timur memasuki babak baru.

Dari hasil pemetaan ulang terbaru justru memunculkan perubahan yang sangat signifikan terkait luas lahan dan posisi kawasan induk objek wisata Goa Gong tersebut.

Dalam pemaparan hasil pengukuran terbaru di Ruang Rupatama Polres Pacitan, Rabu (20/5/2026), lahan milik keluarga Kateni disebut berada tepat di atas kawasan induk Goa Gong.

Temuan tersebut langsung disambut pihak keluarga sebagai perkembangan penting setelah sengketa lahan tersebut berlangsung bertahun-tahun.

Alhamdulillah, dengan pemetaan baru saya menjadi satu-satunya pemilik tanah induk Goa Gong,” ujar Kateni saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.

Pemetaan ulang itu juga memunculkan perubahan pada luas bidang tanah para pihak yang sedang bersengketa.

Lahan milik Paeran yang sebelumnya tercatat sekitar 2.500 meter persegi kini disebut menyusut menjadi sekitar 1.900 meter persegi.

Sebaliknya, luas lahan milik Kateni bertambah dari sekitar 2.500 meter persegi menjadi sekitar 3.400 meter persegi.

Dari hasil pengukuran terbaru tersebut, pintu masuk Goa Gong disebut berada di lahan milik Paeran.

Sedangkan kawasan induk di atas Goa Gong masuk dalam bidang tanah keluarga Kateni. Tak hanya mengklaim kepemilikan lahan induk, Kateni juga berencana mengajukan tuntutan kompensasi kepada pemkab.

Dia meminta minimal 60 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari pengelolaan objek wisata Goa Gong selama 30 tahun terakhir, ditambah ganti rugi lahan.

Sementara itu, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pacitan Rendi Binangkit Wijaya menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait hasil pemetaan tersebut.

Karena terkait pensertipikatan tanah itu kewenangan BPN, Perkim mengikuti saja apapun keputusan dari BPN,” tandasnya.

[Admin/rmbin]

Warga Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Di Kawasan Pantai Drini Gunungkidul

By
Parlan Haryanto
-
25/05/2026
0
Suami Istri Melakukan Pencurian di Pantai Drini Diamankan Warga dan Polisi
Pelaku pencurian di Pantai Drini berhasil diamankan warga
Beritainternusa.com,Gunungkidul – Personel Polsek Tanjungsari dan warga berhasil menggagalkan aksi pencurian yang terjadi di kawasan wisata Pantai Drini, Gunungkidul pada Minggu (24/5/2026). Dua pelaku yang bersetatus suamai istri yang berasal dari Purworejo, Jawa Tengah tersebut berhasil diamankan warga setelah nekat melakukan aksi pencurian tas milik wisatawan yang tengah melaksanakan salat di Masjid Nur Ali, Padukuhan Wonosobo I, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari.
Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyatna mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial S, perempuan 59 tahun, dan MR, laki-laki 59 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian berlangsung sekitar pukul 12.00. Saat itu, kata dia, korban sedang melaksanakan salat di dalam masjid kawasan Pantai Drini. Pelaku S kemudian mengambil tas milik korban yang berada di area masjid.
Usai mengambil tas, pelaku keluar masjid dan langsung menuju pelaku MR yang telah menunggu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih di sekitar lokasi. Namun aksi tersebut diketahui saksi yang kemudian melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Saksi berteriak maling-maling sehingga kedua pelaku berhasil diamankan warga dan dibawa ke Pos SAR Pantai Drini,” katanya Minggu (24/5/2026) malam.
Petugas Polsek Tanjungsari yang saat itu sedang melakukan patroli wisata bersama Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Dari tangan pelaku, lanjut Agus, polisi mengamankan satu tas warna cokelat berisi surat-surat penting dan uang tunai Rp 111 ribu serta satu unit telepon genggam merek Infinix milik korban. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjungsari untuk proses hukum selanjutnya.
Kami baru selesai melakukan pemeriksaan malam ini. Masih kami dalami lagi,” sebutnya.
Koordinator Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah II Baron Marjono membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kedua pelaku sempat diamankan sementara di Pos Satlinmas Rescue Pantai Drini sebelum diserahkan ke kepolisian.
Iya, tadi memang terjadi pencurian di Pantai Drini. Pelaku sempat diamankan di Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah II yang berada di Pantai Drini, kemudian langsung dilimpahkan ke Polsek Tanjungsari,” pungkasnya.
[Admin/rjbin]

Hati-Hati Beli Kosmetik ! BPOM Temukan 11 Kosmetik Pemicu Kanker Dan Kerusakan Organ

By
Parlan Haryanto
-
22/05/2026
0
Waspada, BPOM Temukan 11 Kosmetik Pemicu Kanker dan Kerusakan Organ
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sejumlah kosmetik berbahaya yang masih beredar di masyarakat. Dalam pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM mengidentifikasi setidaknya ada11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan pada kosmetik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di berbagai wilayah Indonesia.

Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Taruna dalam siaran pers resmi BPOM.

Dari total produk yang ditemukan, empat merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga produk tanpa izin edar (TIE). Seluruhnya telah diuji di laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.

BPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam produk tersebut, mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan tersebut diketahui memiliki risiko serius terhadap kesehatan apabila digunakan dalam kosmetik tanpa pengawasan yang tepat.

Asam retinoat, misalnya, dapat memicu iritasi kulit dan bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin. Sementara itu, deksametason berisiko menyebabkan dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal jika digunakan dalam jangka panjang.

BPOM juga menyoroti bahaya hidrokinon dan merkuri yang selama ini kerap ditemukan pada produk pencerah kulit ilegal. Penggunaan dua bahan tersebut dapat menyebabkan perubahan kulit permanen, iritasi, hingga kerusakan organ seperti ginjal.

Tak hanya itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 disebut berpotensi memicu kanker. Khusus pewarna merah K10, bahan tersebut juga dapat mengganggu fungsi hati.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan terhadap produk terkait. Langkah tersebut meliputi penghentian produksi, distribusi, hingga impor produk kosmetik yang terbukti melanggar aturan.

BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana distribusi, termasuk ritel, sekaligus menelusuri rantai produksi dan peredaran produk-produk tersebut.

Berikut daftar 11 kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream – mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
2. BRASOV Nail Polish – mengandung pewarna merah K10.
3. LT BEAUTY SKIN WSC – mengandung merkuri.
4. MADAME GIE Madame – mengandung pewarna merah K10.
5. SELSUN 7 Herbal – mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
6. SELSUN 7 Flowers – mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection – mengandung deksametason.
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream – mengandung deksametason.
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner – mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream – mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream – mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

Beberapa produk diketahui sudah dibatalkan nomor izin edarnya oleh BPOM. Sementara itu, produk seperti BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner serta dua produk MONESIA APOTHECARY diketahui tidak terdaftar di BPOM.

Taruna menegaskan bahwa BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan bahan berbahaya dalam produk kosmetik.

Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan.

Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” katanya.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) dan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diminta tidak mudah tergiur klaim hasil instan dan selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi.

Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” ujar Taruna.

[Admin/cnbin]

BPOM Temukan 22 Merek Obat Bahan Alam Berbahaya

By
Parlan Haryanto
-
22/05/2026
0
close up of woman's hand holding a bottle of medicine while taking vitamin pills or supplements such as probiotics, zinc, or magnesium to support her health and well being
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) pada pengawasan periode Maret 2026. Sebanyak 13 di antaranya merupakan produk stamina pria. Terkait hal ini BPOM akan menindaklanjuti dengan penelusuran lebih jauh.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan sebanyak 6 merek merupakan produk pegal linu, satu merek merupakan produk penggemuk badan, dan 2 merek merupakan produk pereda gatal yang mengandung BKO.

Zat-zat yang ditemukan pada 22 produk tersebut antara lain sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, metil testosteron, deksametason, hingga mikonazol.

Sebanyak 10 di antaranya merupakan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Sedangkan, 12 produk OBA lainnya tidak memiliki NIE atau mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya,” kata Taruna mengutip Antara, Jumat (22/5/2026).

Dia mengingatkan bahaya penambahan BKO pada produk OBA, karena jumlah yang ditambahkan tidak diketahui pasti sehingga dosisnya tidak tepat untuk pengobatan. Bahkan, obat tersebut ada yang merupakan obat keras dan penggunaannya wajib di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen.” ujarnya.

Dia menjelaskan, OBA yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon,” katanya.

Paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang tanpa dosis yang tepat berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati.

Selain hasil pengawasan di Indonesia, BPOM juga mendapatkan informasi produk suplemen kesehatan mengandung BKO berdasarkan laporan otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) pada periode Maret 2026. Sebanyak 2 merek produk luar negeri yang tidak memiliki NIE di BPOM, yakni CHU-U dan Imthip, terdeteksi beredar di Tailan dan mengandung BKO.

Produk tersebut merupakan produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta produk pelangsing yang terdeteksi mengandung furosemid,” katanya.

Berdasarkan penelusuran BPOM, kedua produk tersebut tidak beredar di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya peredaran produk lintas negara secara ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk tersebut untuk menghindari risiko kesehatan yang serius.

Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam, dan memberikan sanksi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Dia mengimbau agar temuan ini dapat menjadi atensi publik mengenai risiko kesehatan yang mengintai di balik produk obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan.

Berikut daftar obat-obat berbahaya:

Gutamin
Fu Wei Capsules
GERANIUM WILFORDII OINTMENT
Maduon
Happyco
Sehat Pria
Godong Ijo
Djinggo.
Sultan-Co
Pegal Linu Sarang Klanceng
Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
Kopi Super Jantan
Samyun Wan
Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
ASAMULYN
Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
Kapsul Strong Love
Sinatren
Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
YAMAN STRONG HONEY
U.S.A VIAGRA
VIGRA PLATINUM

[Admin/cnbin]

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi Di UPN Veteran Yogyakarta

By
Parlan Haryanto
-
22/05/2026
0
Kekerasan Seksual UPN
Mahasiswa UPN Veteran Jogja gelar aksi di depan Rektorat Rabu (20/5/2026)

Beritainternusa.com,Jogja – Dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan dosen terjadi di UPN Veteran Yogyakarta.

Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UPN Veteran Yogyakarta Iva Rachmawati mengatakan, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari dosen yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual di kampus. Selain meminta keterangan dari pihak dosen, Satgas PPK juga meminta keterangan dari sejumlah ahli.

Iva menuturkan selama proses investigasi ini, pihak UPN Veteran Yogyakarta menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh aktivitas TriDharma Perguruan Tinggi. Penonaktifan sementara ini dituangkan dalam Keputusan Rektor UPN Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2026.

Iva menerangkan dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual ini pihaknya mengacu penuh pada regulasi nasional, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Mohon dipahami juga prosedur kami harus mengacu ke Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024 harus ada prosedur yang harus kami lalui,” kata Iva, Rabu (20/5/2026).

Artinya kami harus mem-BAP beberapa physical terkait dengan kasus ini dan itu memang memerlukan waktu,” imbuh Iva.

Iva meminta kepada mahasiswa untuk bersedia membantu Satgas PPK untuk menyelesaikan proses kasus dugaan kekerasan seksual ini. Kondisi ini karena Satgas PPK tidak bisa hanya bekerja sendiri dan butuh bantuan semua pihak.

Kami butuh mahasiswa untuk collecting data dan melakukan konfirmasi juga dengan apa-apa yang dilaporkan di media sosial karena belum tentu apa yang ada di media sosial itu seperti apa yang terjadi sebenarnya gitu. Kami juga tidak bisa merujuk sepenuhnya ke media sosial,” ucap Iva.

Sementara itu Ketua BEM KM UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi mengatakan pihaknya melakukan aksi di Rektorat UPN Veteran Yogyakarta pada Rabu (20/5/2026), sebagai bentuk akumulasi kemarahan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen.

Hanafi menerangkan dari laporan yang dikumpulkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi sejak 2013. Hanafi menuturkan dari laporan yang dikumpulkan, dugaan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di satu fakultas.

Sebenarnya memang belum ada satgas pada saat itu. Kasus dosen ini muncul di kampus itu semenjak 2013 dengan kasus yang serupa, banyak berbeda dosen, beda-beda kasusnya,” terang Hanafi.

Kami mencatat kurang lebih saat ini laporan itu hingga delapan yang buktinya sudah terkumpul. Bentuknya ada bentuk fisik dan verbal juga ada, ada video-video yang kami himpun juga gimana beliau bertutur kata di dalam kelas ataupun di forum-forum terbuka dengan jokes-jokes seksisnya,” imbuh Hanafi.

Hanafi menilai modus yang dilakukan berupa relasi kuasa dosen dengan mahasiswa. Hanafi membeberkan rata-rata korban merupakan mahasiswi tingkat akhir.

Kebanyakan selama ini mahasiswi itu takut berkomentar karena bimbingan beliau. Takut nilainya diancam, skripsinya tidak jalan, penelitiannya tidak jalan, seperti itu,” ungkap Hanafi.

[Admin/lpbin]

Polisi Bongkar Praktik Ilegal Koperasi Bahana Lintas Nusantara Di Solo

By
Parlan Haryanto
-
22/05/2026
0
Polisi bongkar praktik koperasi tanpa izin di Jateng
Polisi bongkar praktik koperasi ilegal di Solo

Beritainternusa.com,Solo – Polisi berhasil bongkar praktik ilegal koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai Rp 4,6 triliun. Sedangkan jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang di berbagai wilayah Indonesia. Pengungkapan kasus penghimpunan dana ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ini, berdasarkan laporan para korban.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa penghimpunan dana masyarakat dilakukan sudah koperasi sejak tahun 2018 hingga tahun 2025. Modus yang dilakukan yakni melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi.

Namun pihak koperasi yang bersangkutan tidak memiliki izin penghimpunan dana dari Ootoritas Jasa Keuangan. Penyidik juga mengungkap adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan. Dengan total perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun,” kata Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).

Dana masyarakat disebut dihimpun melalui sejumlah produk simpanan. Meliputi Sipintar, Simpanan Berjangka Pasti Untung (SiJangkung), Simapan, SiRutplus hingga Simpanan Ibadah (Si Indah).

Djoko Julianto menjelaskan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Yakni NNP (54) selaku ketua koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) selaku kepala cabang BLN Salatiga.

Kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam menawarkan dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi,” terang Djaka.

Dari hasil penyidikan sementara, lanjut Djaka, jumlah korban mencapai 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai daerah. Nasabah di Jawa Tengah berasal dari 17 kantor cabang koperasi. Koperasi ini memiliki tiga cabang terbesar, yang saat ini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng.

Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi tersebut diketahui tersebar di sejumlah provinsi lain. Di antaranya di Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Timur, ” paparnya.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan. Dengan total perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun.

Dalam proses penyidikan, imbuh Djaka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, dokumen transaksi, rekening koran dan buku tabungan. Selain itu, kartu ATM, barcode QRIS hingga berbagai dokumen administrasi lainnya.

Para tersangka dijerat Undang-undang Perbankan, yakni pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP. Selain itu, dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jateng juga bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI. Kedua lembaga ini bertugas menelusuri aliran dana, serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

[Admin/lpbin]

Beredarnya Poster Digital Berisi Informasi Pocong Jadi-Jadian Bikin Resah Warga Cilegon

By
Parlan Haryanto
-
22/05/2026
0
Teror poster pocong jadi-jadian di Cilegon
Teror poster pocong jadi-jadian

Beritainternusa.com,Banten – Warga di sekitar Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, digegerkan beredarnya poster digital berisi informasi dugaan pocong jadi-jadian sebagai modus pencurian. Poster digital itu menyebar ke sejumlah grup WhatsApp warga. 

Waspada Cilegon-Merak, teror pocong jadi-jadian. Modus pencurian pocong jadi-jadian; berkeliaran di malam hari, mengetuk pintu di malam hari, serta membawa celurit. Jangan biarkan mereka masuk ke rumah anda. Jaga rumah kalian dari teror pocong jadi-jadian,” begitu tulisan dalam poster digital yang tersebar luas.

Usai poster digital itu tersebar luas, warga berkumpul di rumah ketua RT maupun pos ronda kampung, untuk berjaga dan memastikan kebenarannya.

Sunadi, ketua RT 07 Kampung Kelapa Baris, Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, memastikan selebaran digital itu tidak benar.

Saya ingin mengkonfirmasi terkait yang beredar di medsos bahwa ada pocong membawa senjata tajam itu tidak benar, sampai saat ini tidak ada kejadian yang meresahkan di masyarakat. Masyarakat kami sampai saat ini aman-aman saja,” ujar Sunadi, Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, polisi melakukan patroli di sekitar Merak. Selama beberapa malam berkeliling, tidak ditemukan adanya peristiwa aneh, baik berupa teror pocong atau kejadian lainnya.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk bijak bermedia sosial (medsos), agar tidak membuat keresahan dan gangguan keamanan.

Beberapa hari ini di wilayah kami di patroli enggak ada warga yang ketemu atau dengar di lingkungan nya. Kami selalu rutin patroli dan menggerakkan potensi masyarakat untuk aktif ronda atau siskamling Bila perlu bantuan mendesak agar menghubungi 110,” ujar Kapolsek Pulomerak, Kompol DP Ambarita.

[Admin/lpbin]

Polisi Berhasil Menangkap Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Di Pacitan

By
Parlan Haryanto
-
21/05/2026
0
Kasus Penyiraman Air Keras di Pacitan Terungkap, Ayah-Anak Jadi Pelaku
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar

Beritainternusa.com,Pacitan – Misteri kasus penyiraman cairan keras yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Dua pelaku yang ternyata ayah dan anak kini telah diamankan Polres Pacitan. Mereka adalah Sy (68) dan RC (26) warga Dusun Kangkung, Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pascakejadian.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, aksi nekat kedua pelaku tersebut dipicu persoalan pribadi.

Pelaku mengaku sakit hati karena korban diduga menjalin hubungan dengan istri salah satu pelaku.

Pelaku melakukan penyiraman karena dendam. Korban diduga berselingkuh dengan istri pelaku dan sudah terjadi berkali-kali,” katanya, Selasa (19/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan cairan hidrogen peroksida yang biasa dipakai untuk menetralkan air tambak. Cairan itu kemudian disiramkan ke tubuh korban hingga menyebabkan luka serius.

Korban mengalami luka pada bagian mata, telinga, dan dada akibat siraman cairan keras tersebut. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku berusaha menghilangkan jejak.

Salah satunya dengan membuang jas hujan yang digunakan saat beraksi ke area persawahan.

Sebelumnya, korban diketahui bernama Eko Susanto, warga Dusun Plugon, Desa Pagerejo, Kecamatan Ngadirojo.

Korban menjadi sasaran penyiraman cairan keras pada Rabu pagi (13/5/2026) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat kejadian, Eko sedang dalam perjalanan menuju Pasar Ngadirojo untuk mengambil tempe dagangan.

Namun ketika melintas di jalan pinggir sawah wilayah Desa Wiyoro, korban dipepet dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Tak lama berselang, korban langsung disiram cairan keras sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas para pelaku.

[Admin/rmbin]

1...161718...173Page 17 of 173
  • Nasional
  • Daerah
  • Yogyakarta
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
© Copyright Berita InterNusa 2026
;