:strip_icc()/kly-media-production/medias/6520052/original/079803000_1779378156-kekerasan_seksual_upn.jpg)
Beritainternusa.com,Jogja – Pihak Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara lima orang dosen internal dari seluruh kegiatan kampus.
Langkah ini diambil lantaran kelimanya tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menerangkan bahwa total ada tujuh dosen yang masuk dalam radar pemeriksaan internal.
Enam di antaranya merupakan dosen tetap UPN Veteran Yogyakarta, sementara satu lainnya adalah dosen luar biasa dari universitas lain yang diperbantukan untuk mengajar.
Enam (dosen) itu dari UPN (Veteran Yogyakarta). Satu itu dari universitas lain. Kami juga meminta dosen luar biasa untuk mengajar. Itu dosen dari universitas lain,” ucap Iva, Jumat (22/5/2026).
Iva merinci, dari enam dosen internal yang diperiksa, tiga orang di antaranya resmi dinonaktifkan sementara melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UPN Veteran Yogyakarta. Sementara itu, dua dosen lainnya dinonaktifkan berdasarkan keputusan di tingkat program studi (prodi).
Selama masa penonaktifan berlaku, para dosen tersebut dilarang keras menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk mengajar, membimbing mahasiswa, maupun melakukan penelitian. Sanksi rumahan ini akan terus berjalan hingga Satgas PPKPT merampungkan seluruh proses pengusutan.
Di luar kasus baru tersebut, Iva mengungkapkan ada satu dosen internal lainnya yang tersangkut kasus lama pada tahun 2023. Dosen tersebut telah dijatuhi sanksi larangan mengajar sejak 2023 hingga akhir 2025 lalu. Saat ini, pihak kampus tengah mengevaluasi kepatuhan yang bersangkutan terhadap sanksi yang diberikan.
Satu (dosen) melanjutkan sanksi lama dan sedang proses evaluasi terhadap pemenuhan sanksi. Itu dalam rangka agar yang bersangkutan patuh pada sanksi,” ungkap Iva.
Hendro memaparkan, tiga dosen berasal dari Fakultas Pertanian, dua dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan satu dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME).
Pihak rektorat menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, UPN Veteran Yogyakarta berjanji akan menjatuhkan sanksi pemecatan atau tindakan hukum yang setimpal.
Kami tidak mentoleransi dan tidak akan pernah mentoleransi pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta. Kalau memang terbukti, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Hendro.
[Admin/lpbin]