Home Blog Page 16

Polisi Amankan Tiga Remaja Di Sragen Yang Diduga Membuat Konten Pocong

0
Pelaku prank pocong diamankan di kantor Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (17/1/2020). Pelaku pembuat konten youtube 'prank' pocong terpaksa diamankan petugas karena aksinya di jalanan dengan menakuti warga saat berkendara pada mal
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Solo – Polres Sragen, Jawa Tengah mengamankan tiga remaja yang diduga membuat konten media sosial menggunakan pocong yang dinilai meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, ketiga remaja itu diamankan di terowongan rel KA sekitar Pasar Bunder Sragen oleh petugas Satuan Intelkam Polres Sragen.

Petugas sedang melakukan patroli dan memantau aktivitas di di media sosial,” katanya di Semarang, Kamis (28/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kata Artanto, ketiga remaja tersebut membuat konten tentang “pocong jadi-jadian” yang disiarkan secara langsung melalui media sosial.

Menurut Artanto, dalam aksinya para remaja itu membuat rekaman video di sejumlah lokasi, seperti Stadion Taruna dan Alun-Alun Sasono Langen Putro.

Ketiga remaja yang diamankan tersebut masing-masing RA (17), RG (17), dan JS (17) yang masing-masing berperan menggunakan kostum pocong maupun merekam video. Dari hasil pemeriksaan, kata Artanto, tidak ditemukan motif tindak pidana lainnya.

Kepolisian akan terus melakukan pembinaan dan patroli siber untuk mengantisipasi hal serupa terulang . Ruang digital harus digunakan secara positif, kreatif dan bertanggung jawab,” tegas Artanto.

[Admin/cnbin]

Komdigi Ungkap 50,3 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual Di Medsos

0
medsos adalah
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa separuh anak di Indonesia telah terpapar konten bernuansa seksual di media sosial. Temuan ini menjadi peringatan serius atas meningkatnya ancaman terhadap anak di ruang digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan pesatnya perkembangan teknologi digital turut menghadirkan tantangan baru dalam upaya perlindungan anak di ruang digital. Ia menilai, kasus-kasus di ruang digital saat ini paling banyak menimpa kelompok usia yang tergolong rentan.

“50,3 persen anak Indonesia terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ujar Alfreno dikutip dari laman Komdigi, Kamis (28/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa di ruang digital terdapat dua jenis risiko yang sangat berdampak pada anak yaitu risiko konten dan kontak. Kedua risiko tersebut dinilai sangat berdampak karena paparan yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan sifat anak-anak.

Ia menjelaskan, risiko konten merujuk pada kondisi ketika anak-anak berpotensi terpapar berbagai konten negatif akibat akses mereka ke media sosial.

Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” jelas Alfreno.

Sementara itu, risiko kontak adalah situasi ketika anak-anak berpotensi berinteraksi atau berkenalan dengan orang asing melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

Hal ini dinilai sangat berbahaya karena anak-anak dapat diberikan berbagai bentuk informasi yang buruk serta berpotensi menyebabkan pelecehan anak.

Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” imbuhnya.

Untuk menghadapi risiko tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Alfreno menegaskan bahwa penerapan peraturan tersebut bukan untuk membatasi inovasi anak muda, melainkan agar mereka terjauhkan dari risiko di ruang digital.

Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” tandasnya.

[Admin/lpbin]

Polisi Sita Ribuan Obat Keras Ilegal Di Tanah Abang

0
Polisi menyita obat keras ilegal dan sejumlah uang saat melakukan penggerebekan di Tanah Abang.
Ribuan obat keras ilegal disita polisi

Beritainternusa.com,Jakarta – Ribuan butir obat keras ilegal berhasil disita polisi dari sejumlah titik di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga orang yang diduga sebagai pengedar pun ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga soal maraknya jual beli obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.

Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga jadi tempat peredaran obat keras ilegal,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Penggerebekan kemudian dilakukan di tiga titik berbeda, yakni Jalan KS Tubun IV, Petamburan, Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dari operasi itu, polisi membekuk tiga terduga pelaku berinisial A (38), RAD (33) dan K (43). Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi juga menyita berbagai jenis obat keras tanpa izin edar. Diantaranya Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.

Selain ribuan pil, petugas mengamankan uang tunai Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.

Kami menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Jakarta Pusat,” ujar Reynold.

Menurutnya, penyidik masih memburu jaringan pemasok dan jalur peredaran obat keras itu. Reynold juga meminta warga tak diam bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat terlarang di lingkungan sekitar.

Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan lewat Call Center 110 supaya cepat ditindaklanjuti petugas,” tambahnya. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan.

[Admin/lpbin]

Seorang Remaja Di Jakarta Timur Jadi Korban Penipuan Paranormal Palsu

0
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Ilham (19) seorang remaja bernasib sial. Pasalnya bukannya dibuang sialnya malah motor, ponsel dan dompetnya justru raib digasak dua pria yang mengaku sebagai orang pintar atau paranormal yang bisa mengobati orang di Jakarta Timur.  Dua pelaku berinisial RAT (60), dan AJ (46) kini telah ditangkap polisi.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, korban Ilham menjadi sasaran modus paranormal gadungan.

Dia menerangkan, aksi bermula saat korban duduk sendirian di atas motornya. Tiba-tiba RAT datang mendekat sambil berpura-pura mencari alamat seseorang yang hendak diobati. Di tengah obrolan, pelaku menyerahkan sebuah barang melalui jabat tangan.

Tak lama, muncul AJ yang pura-pura menjadi pasien sembuh. Korban diyakinkan bahwa RAT adalah “orang pintar”.

Pelaku meyakinkan korban agar percaya dan mengikuti instruksi tersangka,” kata Danang kepada awak media, Kamis (28/5/2026).

Korban lalu diminta mengendarai sepeda motornya. Namun di tengah jalan, korban kembali dihentikan kedua pelaku. Di situlah akal bulus dimainkan.

Korban ditakut-takuti sedang diikuti nasib buruk. Pelaku lalu memperlihatkan trik paku yang keluar dari tubuh korban sebagai cara membersihkan sial. Belakangan diketahui, paku itu diduga sudah disembunyikan pelaku di bawah lidah.

Paku kemudian dibungkus memakai uang korban. Ilham diminta membuang bungkusan itu ke lokasi sekitar 50 meter dari tempat mereka berhenti.

Saat korban berjalan menjauh, kedua pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor korban.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor, satu handphone, serta dompet berisi uang tunai dan dokumen identitas.

Motif tindakan ini adalah motif ekonomi. Tersangka ingin menguasai barang milik korban secara melawan hukum,” ujar Danang.

Adapun RAT ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 23 Mei. Sehari kemudian, AJ dibekuk di Semper, Jakarta Utara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita handphone milik korban, motor yang dipakai pelaku saat beraksi, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi. Sedangkan sepeda motor milik korban yang digondol pelaku masih dicari.

Menurut Danang, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga sudah beberapa kali memakai modus serupa di sejumlah lokasi lain.

Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g dan atau Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 4 tahun penjara.

[Admin/lpbin]

Ormas Yakuza Bongkar Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Di Ponpes Pekalongan

0
Dugaan Pencabulan Santriwati di Pekalongan
Ormas Yakuza geruduk salah satu Ponpes di Pekalongan

Beritainternusa.com,Semarang – Organisasi masyarakat Yakuza Maneges geruduk Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (27/5/2026). Aksi tersebut dilakukan setelah muncul dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh pengasuh ponpes.

Mereka meminta pertanggungjawaban pimpinan pondok yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap puluhan santrinya. Saat didatangi lebih dari 20 anggota ormas tersebut, sejumlah korban yang merupakan mantan santriwati langsung memberikan kesaksian di hadapan ratusan santri lainnya agar berani berbicara dan melapor.

Sebelum situasi memanas, polisi langsung mengamankan Pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, Buaran, Pekalongan KH. Abdul Khalim Fadlun.

Juru bicara Yakuza Maneges Eko Ebes mengatakan pihaknya sebelumnya menerima puluhan aduan dari korban tetapi hingga kini baru enam korban yang berani membuat laporan resmi.

Jumlah itu belum termasuk santriwati yang sebelumnya viral karena hamil dan melahirkan, yang juga diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” kata Eko dilansir Antara.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat enam korban berusia antara 17 – 25 tahun yang tengah menjalani pemeriksaan bersama terduga pelaku.

Kami juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain mengingat jumlah dugaan korban yang belum berani melapor disebut mencapai lebih dari 25 orang,” katanya.

Usai diamankan, Rabu (27/5/2026), Pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Selain itu, sejumlah santri yang diduga menjadi korban juga turut dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.

[Admin/lpbin]

Warga Pati Digegerkan Dengan Penemuan Puluhan Motor Curian Di Rumah Warga

0
Pati Geger, Puluhan Motor Curian Ditemukan di Rumah Warga
Polisi menangkap penadah motor curian di Pati, Jawa Tengah

Beritainternusa.com,Semarang – Temuan puluhan sepeda motor hasil curian di rumah seorang warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial DW (28) membuat geger masyarakat.

Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan DW yang diketahui sebagai penadah motor curian. Polisi mengungkap, pelaku menerima kiriman 22 unit motor curian dari tersangka berinisial RAS (38), warga Kelurahan Banjardowo, Kota Semarang.

Dari penangkapan kedua pelaku di lokasi berbeda, polisi menyita total 25 unit sepeda motor hasil curian. Seluruh kendaraan tersebut merupakan hasil aksi pencurian yang dilakukan RAS di sejumlah wilayah Kota Semarang.

Sebanyak 22 unit motor dijual kepada DW di Pati, sementara tiga unit lainnya ditemukan di wilayah Kota Semarang setelah sempat dijual pelaku.

Kanit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan membenarkan pengungkapan jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor tersebut.

Jumlah motor curian keseluruhan sebanyak 25 unit. Untuk korban rata-rata Semarang, hasilnya dibawa ke penadah di Pati,” ujar Yudi kepada awak media.

Berdasarkan pengakuan RAS, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan kendaraan yang telah dijualnya. Tiga unit motor ditemukan di Semarang, sedangkan 22 unit lainnya diamankan dari rumah penadah di Pati.

Tiga unit sepeda motor yang ditemukan di Semarang diketahui merupakan hasil pencurian di kawasan Ngesrep, Banyumanik, dan Sawah Besar.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul sebagai sarana operasional. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita Honda Beat warna hitam dan Honda Vario merah.

Sementara itu, 22 unit motor hasil pengembangan yang ditemukan di wilayah Pati terdiri dari tujuh unit Honda Beat, empat unit Honda Vario, dua unit Beat Street, tiga unit Scoopy, satu unit Genio, satu unit Yamaha X-Ride, satu unit Mio J, dua unit NMAX, dan satu unit Lexi.

Menurut Yudi, motor-motor curian tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per unit.

Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya tanpa merusak rumah kunci kendaraan. RAS sengaja berkeliling mencari motor yang kuncinya masih tertinggal di kendaraan.

Sasarannya adalah motor yang kuncinya tertinggal dan masih menempel di rumah kunci sepeda motornya,” jelasnya.

Setelah menemukan target, pelaku meninggalkan motor Yamaha Mio Soul miliknya di dekat lokasi kendaraan korban. Saat situasi dirasa aman, motor korban langsung dibawa kabur menuju rumah kos pelaku.

Pelaku kemudian datang kembali untuk mengambil sarana yang ditinggalkan di TKP. Jadi semuanya motor yang dicuri modusnya kunci tertinggal, tidak ada pengerusakan kunci,” tandas Yudi.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap RAS di sebuah rumah kos di wilayah Genuksari, Semarang, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Yudi mengatakan pengungkapan kasus ini turut dibantu Tim Resmob Polres Kudus dan Resmob Polresta Pati.

Kita (Resmob Polrestabes Semarang) di-back up, dan alhamdulillah dapat ditemukan 22 unit di wilayah Pati,” terang Yudi pada Selasa (26/5/2026).

Dari 22 unit motor yang diamankan di Pati, lima unit telah berhasil teridentifikasi pemiliknya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik 17 kendaraan lainnya.

Sebanyak 22 unit berhasil kita amankan dan sudah teridentifikasi pemilik dari kendaraan tersebut. Untuk sisanya yakni sebanyak 5 motor masih kita dalami,” tukasnya.

Polisi kini melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan identitas kendaraan.

Motor yang sudah teridentifikasi (pemiliknya), kita akan jemput bola. Kita akan datangi, kita akan hubungi yang sesuai dengan registrasi sepeda motor tersebut,” tambahnya.

Yudi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar mendatangi Polrestabes Semarang dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan.

Masyarakat yang merasa kehilangan dapat menghubungi dari Polrestabes untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan tersebut,” imbau Yudi.

Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara DW dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

[Admin/lpbin]

Bareskrim Polri Ungkap Keterlibatan Anggota Polri Dalam Kasus Narkoba Di Jakarta Barat

0
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus peredaran narkoba di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Iya oknum Polri,” tutur Eko saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Diketahui, anggota tersebut berinisial AFH dan merupakan salah satu pengunjung di B Fashion Hotel, saat penggerebekan dilakukan oleh kepolisian.

Eko sendiri menegaskan pihaknya tidak akan menutupi keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba tersebut. Kita enggak tutupi oknum,” jelas dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa jaringan narkoba diduga dikendalikan narapidana dari Lapas Cipinang dan melibatkan sejumlah karyawan hotel.

Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026).

Penggerebekan dilakukan di tujuh lokasi berbeda pada Sabtu (9/5/2026), mulai dari room karaoke, showroom ladies, rumah indekos hingga Lapas Cipinang. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang perempuan bernama Dania Eka Putri alias Mami Dania di Room B-15 B Fashion Hotel. Dania diduga menjadi penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dengan tamu hotel.

Dari tangan Dania, polisi menyita lima butir ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel dan enam vape yang mengandung etomidate.

Dari tangan Dania, kami menyita ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel serta vape mengandung etomidate,” ujar Eko.

Polisi kemudian menggerebek Room B-02 dan mengamankan lima pengunjung. Dari lokasi itu ditemukan 10 butir ekstasi logo Superman dan empat vape etomidate.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AFH mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Irwansyah alias Jeje yang berada di dalam Lapas Cipinang.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Teuku Rico Edwin alias Dervin di ruang showroom ladies B Fashion Hotel. Dervin diduga menjadi pengedar narkoba di hotel tersebut.

Polisi juga mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah indekos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari lokasi itu, polisi menangkap Siti Dahlia alias Vonny bersama suaminya, Canggi Dani Riyanto.

Hasil pemeriksaan mengungkap Vonny memerintahkan suaminya dan seorang buronan bernama Yance mengambil narkotika dari seseorang bernama Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Kasus tersebut kemudian menyeret jaringan dari dalam lapas. Polisi menangkap Esgianto alias Anto di depan RS Sari Asih Ciputat saat membawa 100 vape etomidate merek Yakuza.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, vape tersebut dikirim atas perintah Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang.

Pengiriman vape etomidate itu dikendalikan Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang,” ucapnya.

Polisi lalu mengamankan tiga narapidana di Lapas Cipinang, yakni Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo. Ketiganya diduga menjadi penghubung jaringan pemasok vape etomidate dari dalam penjara.

Tim gabungan selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” beber Eko.

Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim Polri juga menduga pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba namun membiarkannya terjadi. Dugaan tersebut muncul setelah polisi memeriksa puluhan karyawan dan pengunjung hotel.

Seluruhnya membuat pernyataan tertulis dan testimoni video bahwa mereka mengetahui adanya peredaran gelap narkotika dan terjadi pembiaran oleh pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven,” tegas Eko.

Sebanyak 55 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka terdiri dari karyawan dan pengunjung hotel dari berbagai kalangan. Dari jumlah itu, 18 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran narkotika, sementara 13 orang lainnya menjalani assessment di BNN Pusat, Cawang.

Polisi juga mengungkap modus transaksi narkoba di B Fashion Hotel dilakukan secara tertutup melalui kapten hotel.

Menurut pengakuan Dania, pengunjung memesan narkoba melalui waitress yang kemudian menghubungi kapten hotel untuk mendatangkan “apoteker” ke room tamu.

Namun sejak adanya operasi tempat hiburan malam, B Fashion Hotel menyatakan ‘Kode Merah’ dan hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan narkotika melalui Kapten,” ujar Eko.

Selain itu, polisi turut mendalami keterangan Dervin yang mengaku sempat mendengar adanya pesta ulang tahun ke-12 B Fashion Hotel yang diduga disertai pesta narkoba.

Namun pada saat dilakukan penindakan, pihak manajemen yang berada dalam room tersebut segera melarikan diri,” pungkas Eko.

[Admin/lpbin]

Polda Banten Tingkatkan Patroli Usai Isu Pocong Palsu Merebak

0
Penampakan pocong di Tangerang
Penampakan pocong palsu

Beritainternusa.com,BantenKapolda Banten Irjen Pol Hengki menyatakan, akan meningkatkan patroli guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan yang memanfaatkan keresahan warga terkait isu kemunculan pocong palsu.

Hengki juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tak mudah percaya akan informasi maupun video yang belum diketahui kebenarannya. Hengki menegaskan, isu pocong yang beredar luas di media sosial dipastikan tidak benar.

Kami tidak ingin keresahan masyarakat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan aksi kejahatan seperti pencurian, perampokan, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya. Karena itu, kami meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan lingkungan,” kata Hengki di Serang, Senin (25/5/2026).

Hengki memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten saat ini aman dan kondusif. Peningkatan patroli dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjamin serta memberikan rasa aman yang optimal kepada masyarakat.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak panik, serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelas dia.

Hengki pun meminta masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak turut menyebarkan konten yang belum terverifikasi kebenarannya.

Masyarakat kami minta tetap tenang. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 yang aktif 24 jam,” pungkas Kapolda.

[Admin/lpbin]

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Online Di Jawa Tengah

0

Beritainternusa.com,Semarang – Direktorat Reserse Siber Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan sindikat penipuan online dengan modus pig butchering yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka kasus penipuan berkedok investasi online ini. Pelaku ditangkap dari sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu 20 Mei 2026.

Terbongkarnya kasus penipuan beromzet puluhan miliar rupiah ini, berawal dari penasaran warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di ruang digital. Hingga akhirnya, polisi pun mengendus jaringan penipuan berkedok investasi online ini.

Sementara itu, informasi yang dihimpun awak media, puluhan pelaku menjalankan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan. Perusahaan ini berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja. Selain itu, juga dimanfaatkan sebagai kantor operasional penipuan online.

Target kejahatannya, yakni warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat, ” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Polda Jateng pada Jumat (22/5/2026).

Himawan memaparkan, modus yang digunakan para pelaku menggunakan skema penipuan pig butchering. Yakni membangun hubungan emosional dengan korban. Caranya, kata dia, melalui media sosial, aplikasi kencan dan beragam platform komunikasi digital lainnya.

Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” terang Himawan.

Setelah korban percaya, lanjut dia, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi.

Sehingga dana (hasil penipuan) yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan. milik pelaku” tutur Himawan.

Menurut dia, para pelaku penipuan ini menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban.

Jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung, guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban,” papar Himawan.

Himawan menyebut, modus penipuan para pelaku sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban.

Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal, sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” papar dia.

Korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.

Dari hasil penyidikan sementara sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, kelompok ini diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar, ” beber Himawan.

Sedangkan jumlah target penipuan online ini sekitar 5.000 orang. Sebanyak 133 orang tercatat juga menjadi korban investasi crypto palsu.

Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi. Yakni mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing.

Himawan menambahkan, para pelaku dibagi ke dalam empat tim. Selain itu, antar anggota tim penipuan juga tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain.

Para pelaku ini hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal, untuk melancarkan aksi penipuan, ” ucap dia.

Dari pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Jateng menangkap 38 tersangka. Perinciannya terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar dan 7 warga negara Nepal.

Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ” terang Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Tim penyidik juga menjerat para sindikat penipuan ini, dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara dari paling lama 4 tahun penjara sampai dengan paling lama 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online. Apalagi yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi secara tidak wajar.

Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital,” seru Artanto.

Aryanto meminta masyarakat untuk memastikan legalitas platform investasi yang digunakan. Selain itu, tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat.

Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” jelas Kombes Pol Artanto.

Polda Jawa Tengah siap menindak terhadap berbagai bentuk kejahatan siber. Langkah ini guna menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online.

[Admin/lpbin]

KPK Panggil  Citra Yulia Margareta Sebagai Saksi Terkait Kasus Bupati Ponorogo

0
Gedung KPK
Beritainternusa.com,Pacitan – KPK memanggil pengusaha asal Pacitan, Jawa Timur bernama Citra Yulia Margareta (CYM) sebagai saksi untuk Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Citra dipanggil setelah rumahnya sempat digeledah KPK.Saksi terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. Selain Citra, KPK memanggil 12 saksi lainnya.

Berikut ini para saksi yang dipanggil KPK:

1. Nofita Septiarini selaku wiraswasta
2. Dyah Ayu Puspitaningarti selaku Kepala Dinkes Ponorogo
3. Moh Syaifuddin Zuhri selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo
4. Septa Melinasari selaku ASN
5. Mietha Ferdiana Putri selaku Sekretaris Dinkes Ponorogo
6. Budi Darmawan selaku Kabag PBJ Setda Ponoroogo
7. Mujib Ridwan selaku Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr Harjono S Ponorogo 2023-2025
8. Bella selaku wiraswasta
9. Akhmah Tontowi selaku wiraswasta
10. Mahfud selaku Bagian Umum Setda Ponorogo
11. Supandi selaku wiraswasta
12. Ninik Setyowati selaku Kepala Desa Bajang Ponorogo.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Citra di Pacitan, Jawa Timur pada Senin (18/5/2026). Saat itu, penyidik menyita barang bukti elektronik.

Keesokan harinya, KPK kembali melakukan penggeledahan masing-masing di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Sugiri yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo.

Di rumah Sugiri, KPK menyita empat unit mobil. Penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU di Ponorogo pada periode 2020-2026.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Untuk mobilnya, tiga Hardtop dan satu Alphard ya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Ada tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama ialah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Asep menyebutkan total uang yang telah diberikan ke Sugiri Rp 900 juta.

Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap untuk Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar. Total dugaan suap mencapai Rp 1,4 miliar.

Klaster ketiga ialah dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri. KPK menduga Sugiri menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.

Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
1.⁠ ⁠Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2.⁠ ⁠Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
3.⁠ ⁠Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
4.⁠ ⁠Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

[Admin/dtbin]
;