Beritainternusa.com,Jakarta – Ilham (19) seorang remaja bernasib sial. Pasalnya bukannya dibuang sialnya malah motor, ponsel dan dompetnya justru raib digasak dua pria yang mengaku sebagai orang pintar atau paranormal yang bisa mengobati orang di Jakarta Timur. Dua pelaku berinisial RAT (60), dan AJ (46) kini telah ditangkap polisi.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, korban Ilham menjadi sasaran modus paranormal gadungan.
Dia menerangkan, aksi bermula saat korban duduk sendirian di atas motornya. Tiba-tiba RAT datang mendekat sambil berpura-pura mencari alamat seseorang yang hendak diobati. Di tengah obrolan, pelaku menyerahkan sebuah barang melalui jabat tangan.
Tak lama, muncul AJ yang pura-pura menjadi pasien sembuh. Korban diyakinkan bahwa RAT adalah “orang pintar”.
Pelaku meyakinkan korban agar percaya dan mengikuti instruksi tersangka,” kata Danang kepada awak media, Kamis (28/5/2026).
Korban lalu diminta mengendarai sepeda motornya. Namun di tengah jalan, korban kembali dihentikan kedua pelaku. Di situlah akal bulus dimainkan.
Korban ditakut-takuti sedang diikuti nasib buruk. Pelaku lalu memperlihatkan trik paku yang keluar dari tubuh korban sebagai cara membersihkan sial. Belakangan diketahui, paku itu diduga sudah disembunyikan pelaku di bawah lidah.
Paku kemudian dibungkus memakai uang korban. Ilham diminta membuang bungkusan itu ke lokasi sekitar 50 meter dari tempat mereka berhenti.
Saat korban berjalan menjauh, kedua pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor korban.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor, satu handphone, serta dompet berisi uang tunai dan dokumen identitas.
Motif tindakan ini adalah motif ekonomi. Tersangka ingin menguasai barang milik korban secara melawan hukum,” ujar Danang.
Adapun RAT ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 23 Mei. Sehari kemudian, AJ dibekuk di Semper, Jakarta Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita handphone milik korban, motor yang dipakai pelaku saat beraksi, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi. Sedangkan sepeda motor milik korban yang digondol pelaku masih dicari.
Menurut Danang, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga sudah beberapa kali memakai modus serupa di sejumlah lokasi lain.
Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g dan atau Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 4 tahun penjara.
[Admin/lpbin]
