Home Blog Page 15

Kantor BGN Di Jakarta Pusat Di Geledah Oleh Kejagung

0
Suasana kantor BGN di Kebun Sirih Jakarta Pusat Rabu (3/6/2026)

Beritainternusa.com,JakartaKantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (3/6/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan sejak pagi usai pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua Wakilnya Lodewijk Pusung serta Sony Sanjaya pada Selasa malam (2/6/2026)

Kepada awak media, sumber internal Kejagung mengatakan, penggeledahan diawali atas temuan adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di itu, pengadaannya sana ya kan,” ujarnya.

Soal kabar adanya penjemputan paksa terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung pun masih belum terkonfirmasi.

Kejagung berencana mengadakan konferensi pers terkait penggeledahan di kantor BGN pada sore ini.

Iya, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN. Nanti secara resmi akan dirilis,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jefri saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (3/6/2026).

Mengutip Liputan6.com, penggeledahan oleh Kejagung di kantor BGN dimulai sejak pukul 02.00 WIB Rabu (3/6/2026). Ada Kejagung di atas, sudah dari jam 02.00 WIB,” kata sumber tersebut.

Terlihat, hingga pukul 09.22 WIB, sejumlah pegawai dan tamu tidak dapat mengakses ruang kerja maupun area perkantoran.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pegawai yang datang pada pagi hari hanya dapat menunggu di area luar gedung dan lobi kantor. Mereka belum diperbolehkan menuju ruang kerja masing-masing selama proses penggeledahan berlangsung.

[Admin/mdbin]

Obat Keras Ilegal Yang Membahayakan Diduga Telah Beredar Di Wilayah Pacitan

0
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Pacitan – Peredaran obat keras ilegal yang membahayakan diduga telah merambah ke tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Pacitan Jawa Timur.

Jajaran Polres Pacitan kini kini tengah mengembangkan kasus peredaran pil Yarindo dan Trihexyphenidyl yang menyeret seorang perempuan berinisial NS alias Lala.

Perempuan tersebut disebut bekerja sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Pacitan.

Kasat Resnarkoba Polres Pacitan Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan, penyidik masih fokus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut. Masih proses pengembangan, mohon waktu,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Kasus tersebut bermula dari penangkapan DA alias Pekik di kawasan Jalan Samudra Pasifik, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 19 butir pil Yarindo yang diduga akan diedarkan di wilayah Pacitan.

Kasihumas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama kemudian mengarah pada keterlibatan pelaku lain. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka lainnya,” katanya.

Dari tangan NS alias Lala, polisi mengamankan sembilan butir pil Yarindo, delapan butir pil Trihexyphenidyl, serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.

Penyidik juga mendalami dugaan peredaran pil double L yang disebut diperoleh melalui platform jual beli daring sebelum diedarkan kembali di wilayah Pacitan.

Selain memburu kemungkinan jaringan pemasok, aparat kepolisian saat ini tengah menelusuri jalur distribusi obat keras berbahaya tersebut untuk mengetahui sejauh mana peredarannya.

Polres Pacitan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya.

[Admin/rmbin]

Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

0
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Lebih Rp 1 Miliar
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan

Beritainternusa.com,YogjaPolda DIY telah menetapkan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi hasil audit kerugian negara. 

Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan lanjutan sebelum menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan konstruksi perkara secara utuh. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, tersangka berasal dari unsur pemerintah kalurahan, yakni lurah Condongcatur.

Menurut Ihsan, yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan dan tersangka juga sudah diperiksa,” ujarnya saat ditemui, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan tanah kas desa yang berada di wilayah Padukuhan Gandok, Condongcatur. Tanah itu diketahui disewakan kepada 17 penyewa tanpa mengantongi izin dari gubernur DIY sebagaimana dipersyaratkan dalam pengelolaan tanah kalurahan.

Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Nilai kerugian itu diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah dilaksanakan audit terkait kerugian,”ungkapnya.

Meski telah berstatus tersangka, Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji hingga kini belum ditahan. Ihsan menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan pada Mei 2026, sehingga penyidik masih fokus melengkapi proses pemeriksaan.

Menurut Ihsan, tersangka juga bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Namun demikian, penyidik berencana melakukan pemanggilan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penahanan dalam waktu dekat.

Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir. Penetapan tersangkanya juga baru bulan ini,” jelasnya.

Ihsan menambahkan, Polda DIY juga akan segera menggelar konferensi pers untuk menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, termasuk detail objek tanah yang menjadi pokok perkara serta rangkaian dugaan pelanggaran yang ditemukan penyidik.

[Admin/rjbin]

Praktik Pungli Di Pantai Watu Lawang Gunungkidul Ternyata Sudah Berlangsung Lama

0

Beritainternusa.com,GunungkidulDugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di kawasan Pantai Watu Lawang, Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus, Gunungkidul ternyata sudah berlangsung bertahun-tahun. Kelompok yang melakukan pungutan mengaku memiliki keterkaitan dengan lahan yang kini digunakan sebagai akses jalan menuju objek wisata tersebut.

Kasus ini mencuat setelah video keluhan wisatawan yang dimintai uang seikhlasnya saat memasuki kawasan Pantai Watu Lawang, viral di media sosial pada Minggu (31/5/2026). Menyikapi hal itu, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Gunungkidul bersama pemerintah kalurahan dan Satpol PP langsung melakukan peninjauan lapangan.

Ketua Tim Kerja Objek dan Daya Tarik Wisata Disparekrafpora Gunungkidul Aris Sugiantoro mengakui, pihaknya mengetahui persoalan itu dari video yang beredar di media sosial. Meski belum ada laporan resmi yang masuk, pihaknya tetap melakukan klarifikasi di lokasi.

Kami mengetahui dari video viral terkait keluhan wisatawan yang dimintai uang saat masuk Pantai Watu Lawang. Memang tidak ada laporan resmi ke kami, tetapi tetap kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi,” ujar Aris saat ditemui di Wonosari, Senin (1/6/2026).

Dari hasil pertemuan dengan kelompok yang melakukan pemungutan, kata Aris, aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak kawasan Pantai Watu Lawang mulai ramai dikunjungi wisatawan. Menurutnya, akar persoalan dipicu oleh klaim sebagian warga yang merasa tidak mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan wisata, meskipun lahan milik keluarga mereka digunakan sebagai akses jalan menuju pantai.

Versi mereka, tanah yang dipakai untuk jalan masuk itu milik keluarga mereka. Mereka merasa tidak mendapat kesempatan mengelola wisata maupun mendapatkan lapak usaha, sehingga kemudian melakukan pungutan kepada wisatawan,” ujarnya.

Kelompok ini, lanjut Aris, berdalih tidak memaksa wisatawan dan tidak menetapkan nominal tertentu. Pengunjung hanya diminta memberikan uang secara sukarela atau seikhlasnya. Kendati demikian, ia menilai praktik itu tetap perlu ditertibkan karena berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan dan mencoreng citra destinasi wisata di Gunungkidul.

Harapannya dalam waktu dekat ada solusi yang bisa disepakati bersama. Rencananya ada rapat koordinasi yang diinisiasi pemerintah kalurahan,” tandasnya.

Sementara itu, Lurah Tepus Hendra Pratapa membenarkan adanya aktivitas pemungutan yang dilakukan oleh sekelompok warga di kawasan Pantai Watu Lawang. Berdasarkan pendataan awal, kelompok ini berjumlah sekitar 18 orang dan bukan bagian dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). 

Menurutnya, persoalan ini sebenarnya sudah beberapa kali dibahas melalui forum musyawarah secara mandiri. Kelompok tersebut menginginkan keterlibatan dalam aktivitas wisata, karena merasa memiliki keterkaitan dengan lahan yang digunakan untuk akses menuju pantai.

Namun pembahasan dengan pengelola wisata belum menemukan titik temu. Diskusi dengan kelompok Pokdarwis selama ini buntu. Mereka ingin berkegiatan di pantai, tetapi belum ditemukan format yang bisa diterima kedua belah pihak,” jelasnya.

Hendra menilai munculnya video viral justru menjadi cara kelompok ini agar aspirasinya mendapat perhatian lebih luas. Meski demikian, mereka mengaku tidak ingin terus melakukan pungutan kepada wisatawan

Tadi mereka menyampaikan sebenarnya tidak ingin melakukan pungli. Mereka juga masih punya rasa malu. Biasanya mereka muncul saat kunjungan ramai, sementara ketika sepi mereka kembali beraktivitas di ladang karena lokasi itu memang dekat dengan lahan mereka,” katanya.

Pemerintah Kalurahan Tepus berencana memfasilitasi pertemuan lanjutan pekan ini dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik tanpa mengganggu aktivitas pariwisata di Pantai Watu Lawang yang selama ini menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan di kawasan selatan Gunungkidul.

Pertama akan kami selesaikan di tingkat kalurahan. Kalau belum menemukan solusi, baru akan kami libatkan pihak-pihak terkait termasuk dinas dan Satpol PP,” tandas Hendra.

[Admin/rjbin]

Bareskrim Polri Ungkap Bahwa Pengguna Whip Pink Alami Lumpuh Temporer

0

Beritainternusa.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa seorang konsumen gas N2O merek Whip Pink berinisial AM mengalami kelumpuhan temporer.

Informasi tersebut didapat penyidik setelah memeriksa AM pada Jumat (29/5/2026) dalam pengembangan kasus produsen Whip Pink.

AM menjelaskan bahwa penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink diduga kuat telah berdampak pada kesehatannya sehingga harus dilakukan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di bilangan Tangerang, Banten,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Ia mengungkapkan bahwa AM kehilangan kontrol anggota badannya, terutama bagian kaki, saat hendak dilarikan ke rumah sakit. AM mengalami lumpuh temporer hingga terjatuh di tangga rumahnya,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu selaras dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait dampak dari penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan ketat oleh tenaga medis, yakni dapat mengakibatkan neuropati perifer.

Penyakit itu merupakan kerusakan pada saraf tepi di luar otak dengan gejala mati rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi.

Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa AM mulai mengenal gas N2O merek Whip Pink pada sebuah klub di Jakarta Utara yang dijual melalui balon.

Kemudian, AM memesan Whip Pink secara langsung melalui media sosial Instagram dan diarahkan langsung ke WhatsApp admin Whip Pink.

Dirinya sudah melakukan pemesanan produk Produk gas N2O merek Whip Pink sejak bulan Januari–Maret 2026 untuk konsumsi pribadi,” katanya.

Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa pihaknya juga telah memeriksa saksi lainnya yang berinisial CD.

CD, kata dia, sudah memesan lebih dari lima kali Whip Pink berukuran 640 gram dan 950 gram pada pertengahan tahun 2025 hingga awal tahun 2026.

CD memesan Whip Pink dengan mencari di Google dengan kata kunci “WHIP CREAM”. Kemudian, diarahkan ke admin WhatsApp, mengisi format pesanan, mentransfer via mobile banking pribadi, dan barang diantar oleh kurir dalam waktu sekitar satu jam.

Cara menggunakannya dengan dihirup atau diisap melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut. Adapun yang dilihat CD, setelah menghirup Whip Pink, menunduk dan sambil menutup mata,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dittippidnarkoba Bareskrim Polri memanggil lima orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink.

Pemeriksaan ini untuk menggali terkait dugaan penggunaan Whip Pink oleh kelima orang tersebut.

Diketahui, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.

Dari hasil interogasi sembilan saksi yang diamankan, diketahui bahwa PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.

Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta hingga Lombok.

[Admin/lpbin]

Kedapatan Sedang Pesta Narkoba Tiga Remaja Di Duri Kosambi Digerebek Warga

0
Tiga remaja di Duri Kosambi digerebek warga saat pesta narkoba
Beritainternusa.com,Jakarta – Tiga remaja di wilayah  RT 05 / RW 03 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek warga karena ketahuan sedang pesta narkoba jenis sinte pada Minggu (24/5/2026) sekira pukul 08.00 WIB.
Mereka tidak hanya mengkonsumsi sendiri, ketiga remaja tersebut diduga kuat juga berperan sebagai pengedar. Berdasarkan pengakuan mereka saat diinterogasi di kantor RW, narkotika yang sudah dikemas dalam bungkus kecil-kecil tersebut memang siap untuk diedarkan kembali.
Mirisnya, orang tua para pelaku sendiri mengakui bahwa ini adalah kejadian ketiga kalinya anak-anak mereka tertangkap basah. Namun, selama ini kasusnya tidak pernah sampai diproses ke ranah hukum, sehingga tidak ada efek jera.
Kekecewaan warga pun memuncak ketika penggerebekan kali ini kembali berakhir dengan pembebasan lewat surat pernyataan damai di kantor RW.
Warga menduga ada pihak keluarga atau kerabat yang sengaja melindungi para pelaku.
Ke depan, warga RT 05 / RW 03 Duri Kosambi menegaskan akan bertindak lebih tegas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dibawa oleh orang luar lingkungan. Warga meminta pihak terkait agar ada tindakan hukum atau rehabilitasi total demi menyelamatkan masa depan anak-anak di lingkungan mereka.
[Admin/srdbin]

 

Gegara Merebus Tulang Sapi Dengan Tungku Kayu Rumah Warga Di Panggang Kebakaran 

0
Merebus Tulang Sapi dengan Tungku Kayu, Rumah di Panggang Dilalap Si Jago Merah
Rumah warga di Panggang Gunungkidul kebakaran

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Gara-gara merebus tulang sapi menggunakan tungku kayu rumah Poniran seorang warga di Padukuhan Banyumeneng Kalurahan Giriharjo Kapanewon Panggang kebakaran pada Kamis malam (28/5/2026) sekira pukul 18.30 WIB. 

Api membakar rumah milik Poniran hingga mengalami kerusakan sekitar 50 persen pada bagian dapur.

Kasubag TU Damkarmat Gunungkidul Ngadiyono menyampaikan, kebakaran terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan hasil penelitian petugas, peristiwa bermula saat pemilik rumah merebus air menggunakan tungku kayu untuk mengolah tulang sapi sisa hewan kurban. Namun, tungku yang masih menyala ditinggal pergi ke rumah tetangga.

Tak lama berselang, lanjut Ngadiyono, istri dan cucu Poniran mendengar suara letupan dari arah dapur. Saat dicek, api sudah membesar dan membakar sebagian bangunan dapu” terang Ngadiyono.

Warga sekitar kemudian bergotong royong melakukan pemadaman secara manual sebelum petugas damkar datang ke lokasi.

Ngadiyono memastikan, penyebab kebakaran bukan karena aktivitas memasak tertentu, melainkan adanya unsur kelalaian saat meninggalkan tungku dalam kondisi menyala.

Yang kami lihat itu bukan karena memasak apa. Memang saat itu sedang merebus tulang-tulang sapi dari hewan kurban. Tetapi apinya ditinggal pergi dalam keadaan masih menyala, di situ ada unsur kelalaiannya,” ujar Ngadiyono pada awak media, Jumat (29/5/2026).

Menurut Ngadiyono, api berasal dari tungku kayu yang terus menyala tanpa pengawasan hingga kemudian merembet ke bagian dapur rumah. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. 

Sekarang musim kemarau dengan intensitas panas yang menyengat, tanah dan bangunan sekitar lebih kering. Unsur kelalaian ini yang memicu terjadinya kebakaran,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Damkarmat Gunungkidul Handoko mengatakan, kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 10 juta.

Satu keluarga dengan total enam jiwa terdampak dalam kejadian itu. Kerusakan terjadi pada bangunan dapur serta sejumlah peralatan rumah tangga di area terdampak. Pagi ini warga bersama relawan melakukan pembersihan material sisa kebakaran,” ujarnya.

Petugas gabungan yang terlibat dalam penanganan di antaranya Damkarmat Gunungkidul, TRC BPBD Gunungkidul, Polsek Panggang, Koramil Panggang, relawan, pemerintah kalurahan, PLN, hingga masyarakat setempat.

Handoko mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat menggunakan tungku kayu maupun peralatan memasak tradisional. Terutama dengan memastikan api benar-benar padam sebelum ditinggal beraktivitas. Harus diperhatikan, lalai sedikit bisa fatal jika urusannya dengan api,” pungkasnya.

[Admin/rjbin]

Sebanyak 76 Dapur MBG Di Ngawi Jawa Timur Belum Kantongi SLF Dan PBG

0
76 Dapur MBG di Ngawi Belum Kantongi SLF dan PBG, DPRD Jatim Angkat Suara
Legalitas dapur MBG di Ngawi jadi sorotan DPRD Jawa Timur

Beritainternusa.com,Ngawi – Kalangan DPRD Jawa Timur soroti keberadaan dapur makan bergizi gratis (MBG) di Ngawi.

Pasalnya sebanyak 76 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) MBG yang telah beroperasi  belum mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).

Data tersebut tercatat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi. Belum memenuhi kelayakan administratif maupun teknis bangunan,” kata anggota DPRD Jatim Fraksi PDI Perjuangan Diana A.V. Sasa.

Menurut Sasa, legalitas SLF dan PBG tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan operasional hingga kualitas makanan yang diproduksi.

Jadi tidak bisa hanya formalitas. Ini harus menjadi prasyarat utama sebelum beroperasi,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Sasa menilai keberadaan SLF dan PBG bukan sekadar dokumen administratif semata. Legalitas tersebut menjadi jaminan bahwa bangunan dapur memenuhi standar keamanan, kelayakan, dan kesehatan lingkungan.

Apalagi dapur MBG memproduksi makanan untuk anak-anak sekolah dalam jumlah besar setiap hari.

Kelayakan gedung dapur umum sangat berkaitan langsung dengan higienitas dan mutu makanan yang diproduksi,” kata legislator asal Magetan tersebut.

Sasa mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus mengejar jumlah dapur MBG yang tersebar di daerah.

Menurut Sasa, kualitas dan standarisasi bangunan justru harus menjadi prioritas utama sebelum dapur mulai beroperasi.

Jangan hanya mengejar target kuantitas. Asal jalan dulu, asal banyak dulu, tapi kualitasnya tidak diperbaiki,” tegasnya.

Sasa juga mendesak satuan tugas MBG aktif melakukan pengecekan langsung di lapangan. Bila ditemukan dapur yang belum memenuhi standar, operasional sementara diminta dihentikan.

Jika ditemukan yang belum memenuhi standardisasi, operasionalnya perlu dihentikan sementara,” ucapnya.

Sebelumnya, DPUPR Ngawi mengaku telah berulang kali mengingatkan seluruh pengelola SPPG untuk segera mengurus legalitas bangunan.

Baik melalui pertemuan langsung maupun koordinasi virtual, termasuk penjelasan mekanisme pengajuan SLF secara rinci kepada pengelola dapur MBG.

[Admin/rmbin]

Kemenag Ngawi Rekomendasikan Izin Ponpes Ngawitan Sunan Kalijogo Dicabut Permanen

0
Kasus Pencabulan Santriwati, Kemenag Ngawi Rekomendasikan Izin Ponpes Gus Danang Dicabut
Kemenag Ngawi rekomendasikan pencabutan izin Ponpes Ngawitan Sunan Kalijogo

Beritainternusa.com,Ngawi – Kasus dugaan pencabulan santriwati yang menyeret pengasuh Ponpes Ngawitan Sunan Kalijogo, Widodaren, Walikukun, Ngawi, Jawa Timur berbuntut panjang.

Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi resmi merekomendasikan pencabutan izin operasional pesantren tersebut secara permanen kepada Kementerian Agama RI.

Kepala Kantor Kemenag Ngawi Moh. Ersat mengatakan, laporan rekomendasi pencabutan izin dikirim pada Selasa lalu (26/5/2026).

Kami sudah mengirim laporan dan merekomendasikan pencabutan izin permanen ke Kementerian Agama,” ujarnya Rabu (27/5/2026).

Sebelum mengirim rekomendasi, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Ngawi terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pengelola pondok serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.

Hasilnya, terduga pelaku yang diketahui bernama Danang Agung Nugroho alias Gus Danang Al Bento dinonaktifkan dari seluruh aktivitas pesantren.

Langkah itu untuk mendukung proses hukum dan mencegah intimidasi terhadap korban,” katanya.

Menurut Ersat, polisi telah melakukan visum terhadap empat santriwati korban dugaan kekerasan seksual. Hasil pemeriksaan medis disebut menunjukkan adanya tanda kekerasan seksual.

Berbekal dua alat bukti tersebut, Polres Ngawi menetapkan Gus Danang sebagai tersangka dan menahannya sejak Sabtu (23/5/2026).

Selain pendampingan hukum, Kemenag bersama Unit PPA Polres Ngawi juga melakukan trauma healing dan pendampingan psikologis bagi para korban.

Di sisi lain, Kemenag mengungkap izin operasional ponpes tersebut sebenarnya sudah dibekukan sejak awal 2025.

Pembekuan dilakukan karena pondok dinilai tidak lagi memenuhi syarat pendirian dan operasional pesantren.

Mulai dari tidak aktif menyelenggarakan pendidikan pesantren, jumlah santri mukim minim, hingga tidak adanya pengajian kitab kuning.

Sebelum kasus ini mencuat sebenarnya sudah kami proses untuk pencabutan izin,” tandasnya.

[Admin/rmbin]

Kemenag: Terduga Pelaku Pencabulan Di Pekalongan Adalah Pemimpin Padepokan Bukan Ponpes 

0
Violence against women concept
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Semarang – Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menegaskan terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan, Jawa Tengah dipastikan bukan pimpinan pondok pesantren, melainkan pemimpin padepokan.

Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Menurut Basnang, lembaga yang dipimpin terduga pelaku cabul itu bernama Padepokan Padhang Ati. Karena tidak memiliki ijin operasional atau tanda daftar, maka penyebutan lembaga itu sebagai pesantren tidak tepat.

Basnang mengatakan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut.

Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah,” katanya.

Basnang menambahkan kasus ini telah dibahas bersama melalui rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat dihadiri berbagai pihak dari otoritas Kabupaten Pekalongan.

Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus tersebut ditangani Polres Pekalongan.

Laporan dari para korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.

Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” kata dia.

[Admin/cnbin]
;