Pati Geger, Puluhan Motor Curian Ditemukan di Rumah Warga
Polisi menangkap penadah motor curian di Pati, Jawa Tengah

Beritainternusa.com,Semarang – Temuan puluhan sepeda motor hasil curian di rumah seorang warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial DW (28) membuat geger masyarakat.

Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan DW yang diketahui sebagai penadah motor curian. Polisi mengungkap, pelaku menerima kiriman 22 unit motor curian dari tersangka berinisial RAS (38), warga Kelurahan Banjardowo, Kota Semarang.

Dari penangkapan kedua pelaku di lokasi berbeda, polisi menyita total 25 unit sepeda motor hasil curian. Seluruh kendaraan tersebut merupakan hasil aksi pencurian yang dilakukan RAS di sejumlah wilayah Kota Semarang.

Sebanyak 22 unit motor dijual kepada DW di Pati, sementara tiga unit lainnya ditemukan di wilayah Kota Semarang setelah sempat dijual pelaku.

Kanit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan membenarkan pengungkapan jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor tersebut.

Jumlah motor curian keseluruhan sebanyak 25 unit. Untuk korban rata-rata Semarang, hasilnya dibawa ke penadah di Pati,” ujar Yudi kepada awak media.

Berdasarkan pengakuan RAS, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan kendaraan yang telah dijualnya. Tiga unit motor ditemukan di Semarang, sedangkan 22 unit lainnya diamankan dari rumah penadah di Pati.

Tiga unit sepeda motor yang ditemukan di Semarang diketahui merupakan hasil pencurian di kawasan Ngesrep, Banyumanik, dan Sawah Besar.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul sebagai sarana operasional. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita Honda Beat warna hitam dan Honda Vario merah.

Sementara itu, 22 unit motor hasil pengembangan yang ditemukan di wilayah Pati terdiri dari tujuh unit Honda Beat, empat unit Honda Vario, dua unit Beat Street, tiga unit Scoopy, satu unit Genio, satu unit Yamaha X-Ride, satu unit Mio J, dua unit NMAX, dan satu unit Lexi.

Menurut Yudi, motor-motor curian tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per unit.

Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya tanpa merusak rumah kunci kendaraan. RAS sengaja berkeliling mencari motor yang kuncinya masih tertinggal di kendaraan.

Sasarannya adalah motor yang kuncinya tertinggal dan masih menempel di rumah kunci sepeda motornya,” jelasnya.

Setelah menemukan target, pelaku meninggalkan motor Yamaha Mio Soul miliknya di dekat lokasi kendaraan korban. Saat situasi dirasa aman, motor korban langsung dibawa kabur menuju rumah kos pelaku.

Pelaku kemudian datang kembali untuk mengambil sarana yang ditinggalkan di TKP. Jadi semuanya motor yang dicuri modusnya kunci tertinggal, tidak ada pengerusakan kunci,” tandas Yudi.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap RAS di sebuah rumah kos di wilayah Genuksari, Semarang, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Yudi mengatakan pengungkapan kasus ini turut dibantu Tim Resmob Polres Kudus dan Resmob Polresta Pati.

Kita (Resmob Polrestabes Semarang) di-back up, dan alhamdulillah dapat ditemukan 22 unit di wilayah Pati,” terang Yudi pada Selasa (26/5/2026).

Dari 22 unit motor yang diamankan di Pati, lima unit telah berhasil teridentifikasi pemiliknya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik 17 kendaraan lainnya.

Sebanyak 22 unit berhasil kita amankan dan sudah teridentifikasi pemilik dari kendaraan tersebut. Untuk sisanya yakni sebanyak 5 motor masih kita dalami,” tukasnya.

Polisi kini melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan identitas kendaraan.

Motor yang sudah teridentifikasi (pemiliknya), kita akan jemput bola. Kita akan datangi, kita akan hubungi yang sesuai dengan registrasi sepeda motor tersebut,” tambahnya.

Yudi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar mendatangi Polrestabes Semarang dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan.

Masyarakat yang merasa kehilangan dapat menghubungi dari Polrestabes untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan tersebut,” imbau Yudi.

Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara DW dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here