:strip_icc()/kly-media-production/medias/6624724/original/025565200_1779455865-IMG_20260522_184004.jpg)
Beritainternusa.com,Semarang – Direktorat Reserse Siber Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan sindikat penipuan online dengan modus pig butchering yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka kasus penipuan berkedok investasi online ini. Pelaku ditangkap dari sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu 20 Mei 2026.
Terbongkarnya kasus penipuan beromzet puluhan miliar rupiah ini, berawal dari penasaran warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di ruang digital. Hingga akhirnya, polisi pun mengendus jaringan penipuan berkedok investasi online ini.
Sementara itu, informasi yang dihimpun awak media, puluhan pelaku menjalankan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan. Perusahaan ini berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja. Selain itu, juga dimanfaatkan sebagai kantor operasional penipuan online.
Target kejahatannya, yakni warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat, ” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Polda Jateng pada Jumat (22/5/2026).
Himawan memaparkan, modus yang digunakan para pelaku menggunakan skema penipuan pig butchering. Yakni membangun hubungan emosional dengan korban. Caranya, kata dia, melalui media sosial, aplikasi kencan dan beragam platform komunikasi digital lainnya.
Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” terang Himawan.
Setelah korban percaya, lanjut dia, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi.
Sehingga dana (hasil penipuan) yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan. milik pelaku” tutur Himawan.
Menurut dia, para pelaku penipuan ini menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban.
Jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung, guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban,” papar Himawan.
Himawan menyebut, modus penipuan para pelaku sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban.
Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal, sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” papar dia.
Korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.
Dari hasil penyidikan sementara sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, kelompok ini diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar, ” beber Himawan.
Sedangkan jumlah target penipuan online ini sekitar 5.000 orang. Sebanyak 133 orang tercatat juga menjadi korban investasi crypto palsu.
Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi. Yakni mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing.
Himawan menambahkan, para pelaku dibagi ke dalam empat tim. Selain itu, antar anggota tim penipuan juga tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain.
Para pelaku ini hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal, untuk melancarkan aksi penipuan, ” ucap dia.
Dari pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Jateng menangkap 38 tersangka. Perinciannya terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar dan 7 warga negara Nepal.
Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ” terang Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Tim penyidik juga menjerat para sindikat penipuan ini, dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara dari paling lama 4 tahun penjara sampai dengan paling lama 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online. Apalagi yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi secara tidak wajar.
Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital,” seru Artanto.
Aryanto meminta masyarakat untuk memastikan legalitas platform investasi yang digunakan. Selain itu, tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat.
Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” jelas Kombes Pol Artanto.
Polda Jawa Tengah siap menindak terhadap berbagai bentuk kejahatan siber. Langkah ini guna menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online.
[Admin/lpbin]


