Beritainternusa.com,Wonogiri – Seorang pria berinisial WTP, 26, ditangkap jajaran Polres Wonogiri, Jawa Tengah terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan berbahaya di Kecamatan Ngadirojo, Senin (2/3/2026).
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya menangkap WTP. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,85 gram dan 320 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut. WTP yang merupakan warga Ngadirojo dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Dia menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Wonogiri. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan bertindak tegas dan profesional untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Anom dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga langkah preventif dan represif yang terus digencarkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polres Wonogiri juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal. Kepolisian mengimbau warga tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.
Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami berharap kerja sama ini terus terjaga agar Wonogiri tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
[Admin/spbin]