Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, mengatakan gugatan dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT itu dilayangkan lantaran warga menilai pemberian izin krematorium tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Tergugatnya ibu Wali Kota Administrasi Jakarta Barat cq (lebih spesifik lagi) Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat,” kata Budiman, dilansir Antara, Jumat (6/3/2026).
Langkah hukum tersebut, kata Budiman, telah teregister di PTUN Jakarta pada Selasa (3/3/2026). Budiman menegaskan, objek dari gugatan warga ini adalah izin PBG yang kini dikantongi oleh pihak pengembang meski belum memiliki izin lingkungan.
Dasar hukum yang dipegang warga adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, khususnya pada Pasal 7 huruf a, yang melarang pendirian fasilitas krematorium di tengah permukiman padat penduduk.
Ya, gugatan atas PBG-nya. Karena pemberian PBG dan pembangunan itu menyalahi aturan, menyalahi Perda, yang soal tidak boleh membangun di tengah permukiman padat penduduk,” kata Budiman.
Budiman menambahkan, langkah hukum ini diambil secara kolektif dengan mengatasnamakan para pengurus Rukun Warga (RW) yang wilayahnya berbatasan langsung dengan area proyek tersebut.
(Gugatan) Atas nama RW, mewakili warga. RW 12 dan RW 17 Perumahan Daan Mogot Kalideres, kemudian RW 12 dan 17 Kelurahan Pegadungan (Citra Garden 2),” ktegas Budiman.
Warga bersiap untuk berhadapan dengan perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Barat di meja hijau. Warga telah menerima panggilan untuk sidang perdana, yaitu pada Rabu (11/3/2026) di PTUN Jakarta.
Melalui jalur hukum tersebut, warga berharap agar majelis hakim dapat melihat kejanggalan perizinan secara objektif dan membatalkan proyek krematorium tersebut secara permanen.
Harapannya, semoga bisa mendapat keadilan dan bisa memenuhi tuntutan untuk membuktikan bahwa pemberian izin ini salah dan pembangunan harus diberhentikan,” kata Budiman.
Walkot Jakbar Iin Mutmainnah menilai gugatan warga Kalideres terhadapnya atas pemberian izin PBG proyek pembangunan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati adalah bagian dari demokrasi.
Bagian dari demokrasi, mengikuti ketentuan aja, bagian dari kewajiban masyarakat, silahkan,” kata Iin.
Iin menghargai langkah hukum yang dilakukan warga sebagai upaya untuk mengawasi jalannya pemerintah. Menurut Iin, upaya atau langkah hukum warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah bentuk aspirasi yang mesti disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Ketika warga aspirasi sampai pengadilan, itu silakan sesuaikan dengan ketentuannya saja,” katanya.




