Beritainternusa.com,Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dan Peneliti Themis Indonesia Feri Amsari, menyampaikan pihaknya menemukan permasalahan yang serius, berkaitan dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Indonesia, yang telah diselenggarakan pemerintah pada 27 November 2024 lalu.

Kita mau kasih tau ke publik, ada problematika serius di dalam Pilkada kita yang perlu kita benahi,” tutur Feri dalam paparanya saat diskusi publik di Cikini, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Dia mengungkapkan, bahwa masyarakat perlu mengetahui apa saja yang terjadi saat proses Pilkada di Provinsi Jakarta, Banten dan Jawa Tengah. Pertanyaan timbul, kenapa dengan tiga daerah ini. Yang kami kira, tiga daerah ini sensitif bagi publik dan banyak hal aneh yang terjadi,” ungkap Pakar Hukum Tata Negara itu.

Feri mencontohkan, pada Provinsi Banten, yang secara ilmiah jarak presentase hasil survei dan real count yang terlalu jauh, telah membuat pertanyaan besar bagi masyarakat dan berbagai pihak, yakni, apa penyebab yang membuat jarak presentase tersebut terjadi.

Lebih lanjut, dia menyebut, pada umumnya selisih yang muncul dari survei yang benar dengan hasil real count, berada dikisaran 10-20 persen. Hasil pemilihan yang berbalik 180 derajat, dapat terjadi apabila salah satu Pasangan Calon (Paslon) melakukan kesalahan yang sangat fatal.

Misalnya ada calon yang diduga menang, dan mengeluarkan celotehan, bilang ‘tukang es teh bodoh’ itu akan memutar preferensi publik. Atau lawannya sangat dicintai orang, ketika dia mengeluarkan gagasan, orang merasa hal tersebut bagus sekali, dan itu yang akan mengubah situasi,” jelasnya.

Feri menambahkan, bahwa kesalahan fatal yang dilakukan oleh Paslon di Banten tidak terjadi. Sehingga hal tersebut, perlu disimak dan diperhatikan lebih dalam, apa yang membuat hasil Pilkada di Banten bisa berbeda dari prediksi hasil survei.

Selain itu, kata dia, hasil penelitian Themis Indonesia telah menemukan, terkait dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sama dengan yang terjadi dengan Pilkada serentak lalu.

Hanya kemampuan kita terbatas, ada 545 (tempat yang melaksanakan Pilkada). Dari sesuatu yang potensial dibicarakan publik, kita coba telusuri lebih dalam, dan membuktikan kebenaran dari berbagai pemberitaan dan analisa, sehingga kita bisa mengetahui bagaimana kecurangan itu dapat kita gagalkan,” ucap Dosen Hukum Universitas Andalas tersebut.

Ia melanjutkan, berdasarkan temuan Themis Indonesia, sejumlah aparat kepolisian mendatangi beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni kepala desa, dan mengarahkan mereka untuk memilih calon kepala daerah tertentu.

Bagaimana penggunaan teman-teman Parcok (Partai Coklat atau polisi) itu di Pilpres dan bagaimana sebaran teman-teman itu juga dengan menggunakan institusi Kementerian Dalam Negeri (keterlibatan ASN). Itu sudah dijelaskan dan faktanya temuan kami memang begitu,” papar dia. 

Disisi lain, ia menyayangkan, bahwa fakta-fakta soal keterlibatan aparat kepolisian tersebut tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses sengketa gugatan Pilkada.

Hanya harus diakui yang sedihnya begini, kecurangan itu terang sekali di lapangan terjadi. Tapi keberanian untuk membawa kasus ini ke depan Mahkamah Konstitusi, untuk dijelaskan ke publik bahwa terjadi kecurangan yang luar biasa, yang melibatkan aparat penegak hukum bernama Parcok tadi, itu tidak terjadi,” tutup Feri.

Dalam pengamatan awak media di lokasi, acara Launcing Penelitian & Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan tersebut, mengangkat judul ‘Pohon Kecurangan Pilkada, Studi Kasus: Banten, Jawa Tengah dan Jakarta’.

Pada kesempatan tersebut, yang menyampaikan paparan materi adalah Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, dan Peneliti Themis Indonesia Shaleh Al Ghifari, serta dilaksanakan di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here