Beritainternusa.com,Jakarta – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penggunaan senjata api (senpi) pada aparat kepolisian. Kompolnas pun bersurat ke Prabowo yang berisi catatan terkait evaluasi penggunaan senjata api.
Kita memberikan catatan terkait kasus SMKN 4 (Semarang) dan beberapa kasus terkait penyalahgunaan senjata api,” kata Anam, Jumat (13/12/2024).
Kami telah merumuskan saran bijak terkait dengan penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang lebih humanis,” lanjutnya, dikutip dari Kompas.
Anam mengatakan humanis yang dimaksud yakni melalui penggunaan lethal weapons dan non-lethal weapons. Ia bilang, hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan teaser gun atau kejut listrik.
Selain itu, surat yang ditujukan kepada presiden itu juga memberikan saran terkait pentingnya kehadiran layanan psikologis untuk anggota Polri.
Pelayanan psikologis, terkait dengan mental health dan pendekatan humanis ini juga kami sertakan dalam surat tersebut. Ini bukan hanya atensi Kompolnas, tapi juga Pak Kapolri,” lanjutnya.
Ke depannya, Anam mengingatkan kepada aparat kepolisian untuk mengutamakan pendekatan yang humanis dan respective saat berhadapan dengan masyarakat sipil.
Kami mengingatkan kembali anggota atas arahan Kapolri yang mendorong setiap anggota ketika melakukan aktivitas kepolisian, khususnya yang berhubungan dengan masyarakat sipil agar lebih respective dan humanis,” tegasnya.
Beberapa kasus penembakan di ujung tahun 2024 marak terjadi. Seperti, kasus polisi tembak polisi yang melibatkan dua personel Polres Solok Selatan terjadi di Kabupaten Solok Selatan.
Penembakan tersebut dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terhadap rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Peristiwa itu menyebabkan AKP Ryanto Ulil Anshar tewas.
Selain itu, kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin terjadi pada Minggu (24/11/2024) dan menewaskan seorang remaja bernama Gamma. Atas hasil sidang etik yang digelar, Aipda Robig dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
[Admin/itbin]