Polisi tunjukkan barang bukti ganja

Beritainternusa.com,Tangerang –  Jajaran Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang pembuat kue kering berbahan dasar ganja

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pelaku menjual paket ganja lalu mengolah menjadi campuran kue. Hal itu dilakukan tersangka pelaku untuk mengelabui petugas agar tidak terungkap. 

Mereka setelah dikirim dijual per paket, setelah itu dibuat menjadi campuran kue,” ucap Ibnu di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (19/8/2024).

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, jika tersangka pembuat kue berinisial S (38) diamankan di Purwakarta, Jawa Barat.

Kami berhasil mengamankan pelaku berinsial S dengan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yg di dalamnya mengandung teh aceh atau ganja sebanyak 102 keping,” ucap Bachtiar.

Bachtiar mengatakan, tersangka S mengakui jika ia membuat kue sendiri untuk diedarkan. Dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 140,4 Kilogram.

Hal ini disampaikan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ibnu Bagus Santoso, Senin (19/8/2024).

Alhamdulillah hari ini Polres Tangsel pengungkapan narkotika jenis ganja, kita Alhamdulillah mengamankan ganja seberat kurang lebih 140,4 Kilogram,” ucap Ibnu.

Ibnu mengatakan jika pihaknya telah mengamankan dua tersangka, inisial H (27) yang berdomisili di Pamulang, Tangerang Selatan dan inisial G (26) di Cianjur, Jawa Barat.

Keduanya telah dipantau oleh polisi ketika akan mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon. 

Mobil langsung dibuntuti dan dikejar setelah keluar dari pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat. Dan mengamankan S dengan barang bukti ganja. Tersangka S adalah pemilik home industry kue ganja di Purwakarta.

Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun,” kata Ibnu.

Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun,” pungkasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 sub 115 ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here