Beritainternusa.com,Jatim – Oknum Kepala Desa Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, AM (73) diduga menyelewengkan anggaran bantuan keuangan senilai Rp 175 juta untuk membayar utang anaknya yang gagal nyaleg. Kades aktif tersebut kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dia kepala desa aktif, masih menjabat,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan di kantor Kejari Tulungagung, Selasa (7/5/2024).
Jadi hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian (Sat Reskrim Polres Tulungagung). Saat di kepolisian, tersangka AM tidak dilakukan penahanan, namun di tangan JPU (jaksa penuntut umum) kami lakukan penahanan,” sambung Beni.
Saat ini tersangka AM ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk 20 hari ke depan. Rencananya, kejaksaan akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dugaan tindak pidana korupsi itu bermula saat Pemerintah Desa Rejotangan menerima Bantuan Anggaran (BK) dari APBD Tulungagung 2021 sebesar Rp 175 juta. Anggaran itu mestinya dialokasikan untuk proyek pembangunan rabat jalan di Dusun Kates.
Lantaran anggaran itu diduga digunakan tersangka untuk membayar utang anaknya, pembangunan jalan itu pun terabaikan hingga habis batas waktu pengerjaan proyek. Terkait hal itu, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Kami tahan di Tulungagung dengan beberapa pertimbangan, salah satunya karena usianya yang sudah lanjut. Tapi nanti misalkan hakim memerintahkan untuk ditahan di Surabaya ya kami siap,” ujar Beni.
Menurut Kuasa Hukum AM, Puji Handi, kliennya sempat menggunakan dana bantuan keuangan itu untuk keperluan lain. Saat itu, anak tersangka sedang terlilit utang akibat nyaleg pada 2019.
Kemudian karena mendesak, akhirnya uang itu digunakan untuk membayar utang. Nah setelah itu ketika tersangka ini memiliki uang, proyek rabat jalan itu dikerjakan, meskipun di luar waktu pengerjaan yang semestinya,” kata Puji.
Puji mengakui tindakan tersangka menyalahi prosedur, karena proyek dikerjakan di luar jadwal yang telah ditetapkan. Menurut dia, kesalahan kliennya hanya masalah prosedur.
Kami menilai tidak ada kerugian, karena sudah dikerjakan. Bisa dicek di lokasi. Tapi ya itu menyalahi prosedur. Seharusnya kalau uang itu disetorkan kembali ke kas daerah, meskipun tidak dikerjakan tidak apa-apa,” ujar dia.
Puji Handi menyatakan menghormati upaya penahanan yang dilakukan kejaksaan. Dia juga akan mengawal perkara tersebut hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
[Admin/dtbin]
