Polres Gunungkidul Bongkar Sindikat Pil Sapi Lintas Provinsi Yang Sasar Pelajar, Tiga Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Konferensi pers terkait narkoba

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Peredaran pil sapi di Kabupaten Gunungkidul makin membuat khawatir masyarakat. Peredaran obat keras berbahaya itu diduga menyasar kalangan pelajar dan remaja. Polres Gunungkidul berhasil membongkar jaringan peredaran pil sapi lintas daerah dengan mengamankan tiga tersangka serta menyita ribuan butir pil berbagai jenis.

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Larso menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah Kapanewon Tanjungsari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YF di wilayah Tanjungsari pada Rabu malam (1/4/2026) lalu.

Saat itu langsung digeledah, kami menemukan 171 butir pil warna putih berlogo Y atau yang dikenal sebagai pil sapi,” ujar AKP Larso saat ditemui di Polres Gunungkidul, Selasa (21/4/2026).

Dari pemeriksaan telepon genggam milik YF, timnya juga turut menemukan percakapan yang mengarah kepada tersangka lain berinisial HA. Tak butuh waktu lama, tim kemudian bergerak dan menangkap HA di wilayah Semin pada Kamis dini hari (2/4/2026)

Dari HA ditemukan pil sapi yang dikuasai pelaku. Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari pemasok berinisial R di Sukoharjo,” ujar Larso.

Berbekal keterangan itu, ia langsung melanjutkan pengembangan ke wilayah Jawa Tengah. Di hari yang sama, lanjutnya, Sekitar pukul 12.00 polisi berhasil meringkus R di sebuah ruko di Jalan Raya Weru-Tawangsari, Sukoharjo.

Dari tangan R, polisi menyita 4.621 butir pil sapi berlogo Y, 186 butir Trihexyphenidyl, 307 butir pil kuning berlogo MF, 145 butir obat kemasan bertuliskan Original, serta uang tunai hasil penjualan Rp 320 ribu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

AKP Larso mengungkapkan, sasaran penjualan pil sapi mayoritas kalangan muda. Target pembeli kebanyakan remaja. Ada yang masih sekolah, ada juga usia 17 tahun sampai 25 tahun. Satu klip berisi 10 butir dijual Rp 50 ribu,” katanya.

Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menyatakan, keprihatinannya atas maraknya peredaran obat berbahaya yang mengincar kalangan pelajar. Karena itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

Kami mengimbau orang tua, sekolah, dan masyarakat bersama-sama menjaga anak-anak kita dari ancaman penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya,” imbuhnya.

[Admin/rjbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here