PPPK Satpol PP Gunungkidul Curi Burung hingga Rusak CCTV, Terancam Kurungan Penjara 7 Tahun
Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Polsek Wonosari berhasil mengungkap kasus pencurian dan perusakan barang yang diduga melibatkan seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satpol PP Gunungkidul.

Tersangka berinisial RDS alias Jeje, 29, warga Kapanewon Wonosari, kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pencurian burung, sepeda gunung, sekaligus merusak kamera pengawas (CCTV) milik korban.

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolsek Wonosari Kompol Tri Wibawa. Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksinya di dua lokasi berbeda saat malam hari ketika korban lengah.

Modus tersebut, kata dia, dilakukan untuk mempermudah mengambil barang sasaran tanpa diketahui pemilik. Pelaku beraksi pada malam hari saat korban lengah.

Dalam salah satu kasus, tersangka juga merusak CCTV untuk menghilangkan jejak,” ujarnya saat ditemui di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Selasa (21/4/2026).

Kasus pertama, sambung Tri Wibawa, terjadi pada 28 Februari 2026 di wilayah Siraman, Wonosari. Saat itu korban melaporkan adanya perusakan dua unit kamera CCTV dan pencurian seekor burung peliharaan. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.

Burung yang dicuri Burung Cendet bersamaan dengan sangkarnya, harganya di kisaran satu juta,” tegasnya.

Sementara kasus kedua terjadi pada 8 April 2026. Tri Wibawa menyebut, pihaknya terlebih dahulu menerima laporan pencurian sepeda MTB merek Tabibitho warna abu-abu di garasi rumah warga di Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Wonosari.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 2,8 juta. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, lanjut dia, Polsek Wonosari kemudian mengarah kepada tersangka yang sama. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya penutup kamera CCTV warna hitam, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox AB 6156 MV, dua batang bambu, satu batang kayu, satu ekor burung cendet, sangkar burung, serta sepeda MTB hasil curian,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana tanpa memandang latar belakang pelaku. Siapa pun yang melanggar hukum, kata dia, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP subsider Pasal 476 KUHP dan Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelakunya anggota Satpol PP Gunungkidul berstatus PPPK paruh waktu,” tutupnya singkat.

[Admin/rjbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here