:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Dr-Alfitra-pengamat-hukum-UIN-Syarif-Hidayatullah-Jakarta.jpg)
Beritainternusa.com,Banten – Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengabulkan gugatan pengemudi ojek online (ojol) terhadap Pemerintah Provinsi Banten senilai Rp100 miliar menjadi sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum.
Putusan ini dinilai bukan sekadar kemenangan individu, melainkan bentuk koreksi terhadap kelalaian negara dalam menjamin keselamatan publik.
Ahli hukum pidana dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Alfitra menegaskan, bahwa gugatan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawab negara atas buruknya infrastruktur jalan yang berdampak fatal bagi masyarakat.
Gugatan Rp100 miliar itu sebenarnya bukan untuk kepentingan pribadi pengemudi ojol, melainkan untuk fasilitas umum,” kata Alfitra kepada awak media, Rabu (8/4/2026). Karena pembangunan jalan itu memang kewajiban pemerintah daerah,” sambungnya.
Kasus ini bermula dari kecelakaan tunggal yang menimpa seorang pengemudi ojol bernama Al Amin Maksum (32) akibat kondisi jalan rusak, yang kemudian menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
Sempat ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi tersebut justru menggugat balik pemerintah setelah menilai kecelakaan terjadi akibat kelalaian dalam penyediaan jalan yang layak.
Melalui kuasa hukumnya beberapa pihak yang digugat Al Amin ialah, Gubernur Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Perhubungan, serta pengemudi ambulans yang terlibat dalam insiden tersebut.
Menurut Alfitra, dalam perspektif hukum, peristiwa tersebut masuk dalam kategori kelalaian atau culpa, yakni suatu kejadian yang tidak dikehendaki.
Namun, ia menekankan, bahwa tanggung jawab tidak serta-merta dibebankan kepada individu pengemudi.
Ia memaparkan, dalam konteks tersebut, negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan infrastruktur yang aman.
Ketika pemerintah tidak segera memperbaiki jalan rusak, padahal itu menyangkut keselamatan publik, maka di situlah letak kelalaiannya,” kata Alfitra.
Dan dampaknya bisa berulang, kecelakaan demi kecelakaan akan terus terjadi,” jelas pria yang juga mengajar kriminologi tersebut.
Lebih jauh, Alfitra menyebut, gugatan yang diajukan merupakan bentuk class action atau gugatan kelompok yang memungkinkan masyarakat menuntut secara kolektif atas kerugian yang dialami akibat kelalaian pemerintah.
Ia juga menilai, putusan ini berpotensi menjadi yurisprudensi atau rujukan penting bagi masyarakat di daerah lain yang mengalami kasus serupa.
Kalau di daerah lain ada kejadian serupa akibat jalan rusak, masyarakat bisa mengacu pada putusan ini,” ungkapnya. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi warga untuk menuntut hak atas keselamatan,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa realisasi putusan tersebut kemungkinan tidak dilakukan sekaligus.
Terlebih kata dia, dalam putusan juga disebutkan bahwa pemerintah daerah akan mengeksekusi pembangunan secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Kalau yang saya baca diberita putusannya itu tidak langsung Rp100 miliar sekaligus, tapi secara bertahap selama masa jabatan gubernur,” tuturnya.
Misalnya tahun ini pengerasan, tahun depan pengaspalan. Tapi yang jelas, putusan pengadilan itu mengikat dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Alfitra bilang, putusan ini juga sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi menempatkan perbaikan infrastruktur sebagai agenda yang bisa ditunda.
Sebab, di balik jalan rusak, selalu ada potensi nyawa yang melayang. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk lebih sadar akan hak hukumnya.
Jadi ketika kelalaian negara seperti jalan rusak misalnya menimbulkan kerugian, jalur gugatan perdata, termasuk class action menjadi instrumen yang sah untuk menuntut keadilan,” pungkasnya.
Kasus di Pandeglang ini menegaskan satu hal, jalan rusak bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan tanggung jawab. Dan ketika tanggung jawab itu diabaikan, hukum bisa menjadi jalan terakhir untuk memaksa negara hadir.
[Admin/tbbin]




