Tiga ASN PPPK di Tangsel Terancam Sanksi Berat Usai Diduga Terlibat Kasus Suap Loka Padel
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan

Beritainternusa.com,Tangerang – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam sanksi berat hingga pemberhentian. 

Hal ini menyusul dugaan keterlibatan tiga ASN tersebut, dalam kasus dugaan suap di salah satu lokasi olahraga padel.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pihaknya telah meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna menentukan jenis sanksi yang sesuai aturan kepegawaian.

Ya, saya sudah beberapa waktu lalu menghubungi Inspektur untuk menanyakan tindak lanjutnya. Saya minta untuk ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian, seperti apa rekomendasinya sesuai aturan untuk dilakukan sanksi tegas,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Senin (13/4/2026).

Pilar menegaskan, bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali oleh ASN lainnya di lingkungan Pemkot Tangsel.

Ini menjadi bukti dan contoh bagi seluruh ASN di Kota Tangerang Selatan untuk tidak bermain-main dengan hal yang bertentangan dengan aturan,” tambahnya.

Lebih lanjut Politisi Golkar itu mengungkapkan, bahwa dari hasil penelusuran sementara, para oknum yang dimaksud diketahui berstatus PPPK, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang terakhir saya lihat bukan PNS, statusnya PPPK,” jelasnya.

Terkait jumlahnya, Pilar menyatakan, ada sekitar tiga orang ASN PPPK yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Meski demikian, proses penindakan masih berjalan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bisa beragam, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung hasil pemeriksaan Inspektorat dan keputusan BKD.

Bisa sampai diberhentikan. Nanti BKD yang lebih tahu sesuai aturan undang-undangnya,” ujarnya.

Adapun terkait proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Pilar meminta, proses tersebut dapat segera diselesaikan. Prosesnya sudah berjalan, saya minta secepat mungkin,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, dugaan praktik suap dalam proses perizinan Lapangan Loka Padel yang beralamat di Jalan Tandon Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali mencuat, setelah sebanyak empat orang diperiksa oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, pada Rabu (1/4/2026) lalu.

Empat orang yang diperiksa tersebut semuanya merupakan dari pihak Loka Padel.

Namun meski demikian, dalam dugaan kasus suap itu, terdapat sejumlah pegawai dari Pemkot Tangsel yang disebut menerima uang dari Loka Padel agar lapangan olahraga yang belum memiliki izin lengkap tersebut bisa tetap beroperasi.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here