Ilustrasi

Beritainternusa.com,Gunungkidul Gara-gara hutang dua remaja asal Krambilsawit, Saptosari dan Girikarta, Panggang Gunungkidul ini nekat jadi spesialis pencuri toko kelontong demi melunasi hutang-hutangnya.

Mereka berdua melakukan pencurian dibeberapa toko kelontong di wilayah Saptosari dan Panggang

Dua remaja berinisial RNA (19) warga Krambilsawit, Saptosari, dan NP(20) warga Girikarto, Panggang, Gunungkidul ini setidaknya sudah melakukan pencurian di lima toko kelontong.

Kini kedua remaja tersebut telah diamankan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RNA dan NP terakhir kali menggasak uang tunai dan barang dagangan milik warga di toko kelontong dan bangunan di wilayah Krambilsawit, Kamis (5/3/2026).

Kedua pelaku menggasak uang tunai dan barang dagangan milik korban senilai kurang lebih Rp 12 juta.

Kasus pencurian di Krambilsawit ini mengakhiri sepak terjang duo pencuri ini karena keduanya berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah melakukan aksinya.

Kapolsek Saptosari AKP Sigit Teja Sukmana menjelaskan terungkapnya pelaku pencurian spesialis toko kelontong ini bermula dari kasus pencurian di wilayah Krambilsawit yang terjadi pada Kamis (5/3/2026).

Saat itu pemiliknya  membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB, kondisi di dalam sudah berantakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, uang tunai dan sejumlah barang di dalam toko raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta,” kata Sigit di Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026).

Mendapati tokonya disatroni pencuri, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Saptosari. Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua remaja yang diduga menjadi pelaku pencurian di toko kelontong tersebut.

Polisi langsung mendatangi rumah RNA di wilayah Krambilsawit pada Jumat (6/3/2026). Saat datang, RNA dan NP berada di lokasi, didapati uang tunai, serta beberapa barang bukti pencurian seperti uang tunai Rp 700.000, dompet hingga tas.

Kedua remaja itu pun tak bisa berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya. Dari pengakuan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang dipergunakan melunasi utang, membeli minuman keras, dan makan sehari-hari. Jedanya dari aksi pencurian dan ditangkap hanya sebentar kurang dari 12 jam,” ucap Sigit.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan pencurian di wilayah Saptosari dan Panggang.

Sebelum mencuri di Krambilsawit, kedua pelaku sudah melakukan aksi serupa di empat toko lainnya. Adapun kedua remaja ini mencuri uang, rokok, hingga tabung gas 3 kilogram.

Polisi menjerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) dan (g) KUHP UU no 1 tahun 2023tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata dia.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here