Beritainternusa.com,Jakarta – Para pemohon Sertipikat” pendaftaran hak” di Kantor BPN Jakarta Barat mengeluhkan lamanya penerbitan tanda terima dan SPS “ surat perintah setor”.
Dimana SPS adalah kunci utama berkas bisa berjalan ketika para pemohon sudah membayar..
Namun lamanya penerbitan SPS membuat proses terkendala, salahsatu pemohon yang tidak mau disebutkan namanya mengeluh dengan pelayanan penerbitan SPS “kusus pendaftaran hak” saya sudah lama berkas masuk tapi sampai saat ini belum juga di cetak tanda terima berkas dan SPS tegasnya.
Dari hasil komfirmasi awak media kepada petugas BPN yang berinisial MRF mengatakan bahwa lamanya penerbitan SPS karena terkendala EROR BPTBnya jadi lama, jelasnya .
Masih keterangan yang bersangkutan bahwa sudah 2 hari ini Eror pak.
Kabar tersebut sampailah kepada beberapa pengurus, namun hal itu tidak membuat mereka puas, beberapa pengurus mengatakan eror 2 hari tapi berkasku sudah 1 minggu kurang lebih, ujarnya.
Kejadian seperti ini diharap tidak menjadi polemik antara Instansi dan pemohon, untuk itu kementrian Agraria dan Tata Ruang, hendaknya memperbaiki sistem pelayanan , agar hal semacam ini tidak terjadi lagi.
[Admin/binjkt]





