DATANGI DPRD - Seorang wali murid asal Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Pati, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati, Senin (9/3/2026). Kedatangannya bertujuan menyampaikan apresiasi sekaligus mengadukan praktik pungutan sumbangan pembangunan yang membuat ijazah anaknya tertahan selama dua tahun.
Seorang wali murid mendatangi kantor DPRD Pati

Beritainternusa.com,Semarang Seorang wali murid bernama Zubair asal Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Pati, Jawa Tengah membongkar praktik penahanan ijazah SMP Negeri 1 Pati.

Bahkan ditaksir bukan hanya satu siswa yang belum diserahkan ijazahnya, tetapi ditaksir ada 50an ijazah yang ditahan.

Penahaan ijazah itu menimpa siswa yang belum melunasi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang gedung yang ditetapkan komite sekolah.

Zubair membongkar hal itu di kantor DPRD Kabupaten Pati, Senin (9/3/2026). Kedatangannya bertujuan menyampaikan apresiasi sekaligus mengadukan praktik pungutan sumbangan pembangunan yang membuat ijazah anaknya tertahan selama dua tahun.

Zubair, wali murid tersebut, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Ketua DPRD Pati atas inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi D ke SMP di wilayah Tayu. 

Berkat intervensi tersebut, ijazah anaknya yang sebelumnya disandera pihak sekolah kini bisa diambil secara gratis. Ijazah anak saya ditahan selama dua tahun. Setelah ada sidak dari pak Bandang (Ketua Komisi D) baru saya ditelepon pihak sekolah untuk mengambilnya tanpa bayar,” ujar Zubair saat ditemui di Gedung DPRD Pati.

Miris! Bukan Hanya 1, Diduga Ada 50 Ijazah Siswa Tertahan di SMPN 1 Tayu Gara-Gara Tunggakan
Serah terima ijazah dari pihak sekolah kepada wali murid

Dia menjelaskan bahwa selama anaknya menempuh pendidikan, pihak sekolah memberlakukan pembayaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang gedung dengan nominal yang cukup besar. 

Ia merinci biaya tersebut mencapai Rp1,2 juta pada tahun pertama, serta masing-masing Rp900 ribu pada tahun kedua dan ketiga.

Menurutnya, ijazah tersebut tidak diberikan karena ia belum mampu melunasi sisa tunggakan SPI tersebut. 

Rata-rata alasan ijazah belum diambil karena belum melunasi SPI. Kalau uang buku dan uang perpisahan rata-rata sudah lunas,” jelasnya. 

Ia juga menaksir ada lebih dari 50 ijazah milik siswa lain yang masih tertahan di sekolah tersebut karena alasan serupa.

Terkait klaim pihak sekolah pungutan tersebut merupakan kesepakatan antara komite dan orang tua, Zubair membantah keras. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat koordinasi mengenai biaya pembangunan tersebut.

Tidak pernah sama sekali (diajak komunikasi). Mungkin yang rapat hanya komite dan kepala sekolah. Wali murid tidak pernah ada undangan untuk biaya SPI, hanya sekali diundang untuk uang perpisahan sebesar Rp500 ribu,” tegas dia.

Lebih lanjut, Zubair mengungkapkan pihak sekolah memberikan tekanan secara tidak langsung. Para siswa diwajibkan menyetor cicilan SPI agar diperbolehkan mengikuti ujian semester.

Ia menunjukkan tumpukan kuitansi cicilan sebesar Rp300 ribu sebagai bukti upayanya memenuhi kewajiban tersebut agar sang anak tetap bisa menempuh ujian.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengonfirmasi hari ini dia menerima kunjungan warga di Kantor DPRD Pati

Kedatangan warga tersebut bertujuan menyampaikan terima kasih atas langkah tegas DPRD dalam membantu proses pengambilan ijazah yang sempat tertahan di SMPN 1 Tayu.

Bandang menjelaskan bahwa warga tersebut merupakan mantan wali murid yang sebelumnya mengeluhkan ijazah anaknya ditahan selama dua tahun karena alasan administrasi atau tunggakan iuran. 

Namun, setelah DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, ijazah tersebut akhirnya dapat diambil tanpa biaya sepeser pun.

Ternyata keluhan terkait pembayaran iuran itu memang betul adanya. Beliau menunjukkan kuitansi-kuitansinya. Kata mereka, sebelumnya sudah dua kali ke sekolah tapi ijazah tidak diberikan karena administrasi dianggap belum selesai,” ungkap Bandang kepada wartawan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi D DPRD Pati telah menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati. Bandang menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan dinas terkait untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMP, khususnya SMP Negeri di wilayah Pati.

Kami perintahkan Dinas Pendidikan untuk menyurati karena masalah ini sudah sampai ke Ombudsman. Harus ada surat edaran bahwa semua ijazah yang masih tertahan wajib diserahkan kepada pemiliknya yang berhak,” tegas politisi PDIP tersebut.

Selain soal ijazah, Bandang juga menyoroti polemik iuran sekolah atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Meskipun seringkali diklaim sebagai kesepakatan komite sekolah dan wali murid, ia menegaskan sifat iuran tersebut harus benar-benar sukarela dan tanpa paksaan.

Iuran apa pun itu hanya sukarela. Dibayar ya monggo (silakan), tidak dibayar pun tidak apa-apa. Tidak boleh ada paksaan,” tambahnya. 

Ia juga memberikan peringatan keras kepada Kepala Dinas Pendidikan yang baru untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh wali murid guna menjernihkan status iuran sekolah tersebut.

Terkait kuitansi cicilan iuran sejak tahun 2022 yang ditunjukkan warga, Bandang menyayangkan lambatnya penanganan di masa lalu. Namun, ia berharap kepemimpinan baru di Dinas Pendidikan dapat membawa perubahan nyata.

Ada Kepala Dinas baru dan Sekretaris Dinas baru. Kita tunggu action dan kinerjanya untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi pembiaran lagi,” pungkas Bandang.

Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu, Hery Setyawan, membantah bahwa sekolah menahan ijazah karena faktor biaya. Menurutnya, ijazah yang belum diambil murni karena miskomunikasi.

Sesungguhnya sekolah tidak pernah melarang siapapun mengambil, yang penting anaknya hadir. Kalau anaknya nggak bisa, bahkan bisa diambil oleh orang tua. Tidak ada ketentuan harus ada biaya. Selama ada komunikasi, pasti kita layani. Bahkan dulu ada anak yang sudah sekolah di luar Jawa, kami kirimkan ijazahnya atas permintaan orang tua. Mungkin ini hanya miskomunikasi,” ungkap dia usai sidak DPRD Pati, Senin lalu (2/3/2026).

Terkait temuan adanya puluhan ijazah yang belum diambil, Hery menegaskan pihak sekolah sudah beriktikad baik menyampaikan informasi itu secara umum di grup siswa. Selain itu juga disampaikan ke wali kelas untuk sampaikan ke semua siswa. 

Tapi karena anak-anak sudah diterima di sekolah tertentu, dan ijazah asli kan bukan syarat utama, sekolah mengeluarkan fotokopi legalisirnya. Tapi intinya selama datang ke sekolah pasti kami layani,” tegas Hery.

Terkait uang Rp900.000 yang dikeluhkan wali murid, Heri menjelaskan itu merupakan sumbangan sukarela yang telah disepakati paguyuban dan komite untuk membiayai kebutuhan sekolah yang tidak ter-cover dana BOS.

Itu kesepakatan sumbangan, boleh kurang atau lebih. Ketika tidak bisa, ya berarti bantuan sukarela masyarakat sesuai dengan kemampuan mereka. Itu tidak dilarang karena ada Permendikbud-nya. Tidak ada hubungannya antara uang itu dan pengambilan ijazah,” pungkasnya.

Pihak sekolah berjanji akan segera menginventarisasi ijazah yang belum diambil dan aktif menghubungi para alumni agar dokumen penting tersebut segera diserahterimakan. 

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati

Dugaan tersebut berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah yang nilainya disebut berkisar ratusan ribu rupiah hingga sekitar Rp 900 ribu.

Menanggapi persoalan itu, Ombudsman Jateng langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Setda Pati.

KANTOR OMBUDSMAN - Suasana kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang ada di Jalan Siwalan, Wonodri Kota Semarang.
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah

Pertemuan tersebut dipimpin Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu.

Dalam pertemuan itu, Dindikbud Pati menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan resmi terkait penahanan ijazah siswa. Menurut mereka, ijazah yang sudah selesai diproses, mulai dari cap jari hingga tanda tangan sebenarnya masih tersimpan di bagian Tata Usaha sekolah.

Meski begitu, Dindikbud mengaku telah memberikan teguran kepada pihak sekolah. Bagi Ombudsman, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah terlalu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Sabarudin, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan, penahanan ijazah termasuk dalam bentuk maladministrasi. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang.

Aturan mengenai hal itu sudah jelas. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan, serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah, disebutkan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Sebagai langkah cepat, Dindikbud Kabupaten Pati berencana membuka Posko Pengaduan Khusus Ijazah. 

Selain itu, mereka juga akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan agar segera menyerahkan ijazah yang masih tersimpan kepada siswa atau alumni.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi cepat bagi mereka yang selama ini belum mengambil ijazah karena terbentur persoalan biaya atau administrasi lainnya.

Sabarudin juga meminta seluruh dinas pendidikan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah memastikan kasus serupa tidak terjadi di wilayah masing-masing.

Jangan sampai ijazah siswa justru tertahan di sekolah. Itu hak mereka dan tidak boleh dijadikan alat tekanan,” tegasnya.

Ombudsman juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pati yang masih kesulitan mengambil ijazah agar segera melapor.

Aduan bisa disampaikan melalui Posko Pengaduan Ijazah di Dindikbud Pati atau langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui WhatsApp di nomor 0811-9983-737.

Sebab bagi banyak siswa, selembar ijazah bukan sekadar kertas berstempel negara. Di dalamnya tersimpan peluang untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, dan menapaki masa depan.

Ombudsman berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak-hak siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari kerja,” terang Sabarudin.

[Admin/tbbin]

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here