Beritainternusa.com,Bekasi – Sebuah rumah di Komplek Nusa Dua Citra Garden, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat digerebek polisi. Pasalnya rumah tersebut diduga dijadikan tempat untuk pesta narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan tujuh orang. Salah satunya merupakan buronan kasus ekstasi 2.000 butir.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto mengatakan, penggerebekan dilakukan Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Tujuh orang yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Ketujuhnya yakni AS, FA, AY, RR, MH, S, dan ML,” kata Ari dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Menurut Ari, AS merupakan DPO kasus peredaran 2.000 butir ekstasi yang sebelumnya diburu polisi.
Saat penangkapan, pihaknya juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 18,35 gram dan enam butir ekstasi di rumah tersebut.
Selain itu, petugas menyita ekstasi seberat 5,48 gram serta ganja sekitar 5 gram yang diduga digunakan dalam pesta narkoba.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dipakai untuk penyalahgunaan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan keamanan perumahan, polisi langsung menggerebek rumah dan mengamankan para pelaku. Enam orang lainnya yang diamankan hasil tes urinenya positif narkoba,” ujar Ari.
Kini ketujuh tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
[Admin/lpbin]





