:strip_icc()/kly-media-production/medias/5518821/original/092099700_1772520254-Jakbar_Padel_Segel.jpeg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Barat menyegel lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, yang diduga belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainah memimpin langsung penyegelan pada Senin 2 Maret 2026. Iin menyatakan penyegelan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pemilik bangunan yang tidak mengurus izin bangunan hingga tuntas.
Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami taat kepada ketentuan dan azas yang berlaku,” ujar Iin dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/3/2026).
Menurut Iin, selama lapangan padel disegel, maka tidak diperkenankan aktivitas apapun di area tersebut, termasuk operasional kafe yang ada di area gedung. Selain itu, lanjut dia, atribut penyegelan yang telah terpasang tidak boleh diganggu gugat.
Kami sudah sampaikan langsung kepada manajemen MMT tidak boleh ada aktivitas. Kami juga ingatkan agar atribut segel dan banner tidak dirusak, karena itu melanggar peraturan,” ucap Iin.
Ia menegaskan, penyegelan menjadi bagian dari upaya Pemkot Jakarta Barat dalam menertibkan bangunan di wilayahnya. Sebab, merujuk data dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), tercatat ada sekitar 132 bangunan yang sedang dalam pemetaan untuk dicek kelengkapan izin bangunan.
Kendati sebagian besar bangunan telah memiliki izin, Iin menyebut bahwa pihaknya tetap akan menyisir bangunan yang menyalahi prosedur. Termasuk lapangan padel yang berdiri di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Nantinya bangunan diperbolehkan kembali beroperasi jika seluruh dokumen legalitas, mulai dari PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), telah diterbitkan secara resmi,” tandasnya.
Sebelumnya, penyegelan lapangan padel juga dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur.
Sudin Citata Jaktim menyegel Star Padel, di Jalan Pulomas Barat RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis 26 Februari 2026.
Penyegelan dilakukan oleh petugas Sudin Citata dengan memasang spanduk merah bertuliskan, ‘Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)’.
Penyegelan fasilitas olahraga itu dilakukan karena pemilik usaha tidak mengantongi izin bangunan berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, aktivitas di lapangan tersebut juga dikeluhkan masyarakat di area pemukiman karena bising hingga larut malam.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di ibu kota tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari melalui pesan singkat dilansir Antara, Rabu 25 Februari 2026.
Vera mengakui bahwa kecepatan perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta memang luar biasa. Tercatat sebanyak 212 bangunan lapangan padel sudah memiliki PBG.
Dia menegaskan, PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Setelah memiliki PBG, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.
Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” paparnya.
[Admin/lpbin]


