Peredaran Obat Keras di Jakbar Dibongkar Polisi, 30 Orang Diringkus
Kasatserse narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo

Beritainternusa.com,Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran obat daftar golongan G dan psikotropika yang meresahkan warga. Sebanyak 30 tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti ratusan ribu obat keras.

Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dari 26 kasus periode Januari hingga 1 Februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter ” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter. Adapun barang bukti itu terdiri dari Tramadol, Alprazolam, Hexymer, Trihexyphenidyl, Mersi Merlopam, Valdimex, Mersi Riklona, pil koplo, dan Triex, dengan total mencapai 231.345 butir.

AKBP Sambo menegaskan pengungkapan ini sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Dia menyebut penggunaan obat keras kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya.

Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

[Admin/dtbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here