GELAR PERKARA KHUSUS - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Pengacara Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin

Beritainternusa.com,Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) milik tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke penyidik.

Dari pengembalian berkas tersebut, Kejaksaan meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Di antaranya pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli hingga pemeriksaan barang bukti lainnya terkait kasus ijazah Jokowi.

Sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari Jaksa untuk melakukan pemeriksaan, pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Kombes Budi dilansir Kompas TV, Selasa (3/2/2026).

Lebih lanjut Kombes Budi menyebut, setelah hasil pemeriksaan lengkap, nantinya berkas perkara Roy Suryo Cs ini akan kembali dikirimkan ke Kejaksaan.

Setelahnya baru Kejaksaan memutuskan kembali apakah berkas perkara Roy Suryo Cs ini sudah lengkap atau belum.

Agar selanjutnya berkas perkara ijazah Jokowi milik Roy Suryo Cs ini bisa disidangkan di Pengadilan. Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” terang Budi.

Kubu Roy Suryo Cs mengaku akan menghadirkan 22 saksi ahli meringankan dalam pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, saat mendampingi seorang ahli yang diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dengan Bang Refli itu ada enam ahli dan saksi. Tapi masih ada yang lain. Kalau penyidik mengajukan 22 ahli, kami juga berencana menghadirkan 22,” ujar Khozinudin.

Meski demikian, ia tidak merinci siapa saja saksi ahli yang akan diajukan. Sejauh ini, menurutnya, sudah ada 10 saksi yang diajukan, dengan delapan di antaranya telah diperiksa.

Kami harap rekan media sabar. Karena dulu mereka memeriksa 22 ahli juga. Kami pun akan menghadirkan saksi dan ahli yang seimbang sesuai KUHAP baru,” tambahnya.

Berdasarkan catatan, sejumlah saksi ahli yang telah diperiksa antara lain akademisi Rocky Gerung serta pakar komunikasi dan UU ITE, Henry Subiakto. 

Lalu ada juga Ahli Linguistik Forensik Prof Aceng Ruhendi Saifullah yang juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hingga kini, kasus tudingan ijazah Jokowi masih bergulir. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian lepas dari status tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Khozinudin menjelaskan, keterangan ahli mencakup:

  1. Pertanyaan terkait keaslian ijazah Jokowi.
  2. Objek penelitian berupa ijazah yang diklaim milik Jokowi.
  3. Dugaan pidana terhadap para tersangka atas penyampaian hasil penelitian ke publik.

Menurutnya, hingga kini belum ada penelitian yang mampu membantah kesimpulan yang dibuat Roy Suryo cs terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

Faktanya sampai hari ini tidak ada penelitian yang bisa counter, apalagi membatalkan kesimpulan yang sudah dibangun Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Tidak ada satu kesalahan pun bagi sebuah penelitian menyampaikan hasil penelitiannya,” kata Khozinudin.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here