Ratap Dua Warga Binaan Boyolali yang Hidupnya Runtuh karena Judol
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Solo – Sekitar 301 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Boyolali, Jawa Tengah hidup dibalik tembok tinggi dan menara pengawas demi membatasi gerakannya. Mereka adalah orang-orang yang terlibat berbagai kasus hukum, ada yang sudah divonis namun ada juga yang masih berstatus tahanan titipan. Semuanya hidup dalam ruang yang diawasi selama 24 jam penuh.

Di antara 301 WBP, ada seorang narapidana yang kasusnya pernah menggemparkan Boyolali pada Maret lalu. RD (31) terjerat kasus penggelapan mobil ayah mertuanya di wilayah Cepogo, Boyolali. Yang menarik dari kasus RD adalah motif yang melatarbelakangi tindak kejatahannya. 

RD menggelapkan mobil ayah mertua karena gelap mata akibat kecanduan judi online. Selain RD, ada AN, 40, yang mendekam di rutan yang sama karena kasus pencurian. Lagi-lagi, motif yang melatarbelakangi aksi pencurian itu tak lain karena AN butuh uang untuk menutup utang judi online. 

Awak media berkesempatan berbincang dengan kedua narapidana tersebut, beberapa hari lalu. Jadi saya memang kecanduan judi online sampai saya enggak tahu batas. Aset dan tabungan habis, saat saya kalah banyak, yang terlintas di benak saya ya membawa mobil mertua saya,” kata RD. 

Kecanduan judi membuat logikanya tumpul, sehingga mobil sang mertua pun ia gadaikan. Uang hasil gadai digunakan untuk judi online, tetapi ia kalah. Bak jatuh tertimpa tangga, mobil itu justru dibawa kabur oleh penerima gadai.

Saya bingung cari ke mana mobilnya, beberapa hari saya enggak pulang, terus akhirnya saya dilaporkan oleh mertua saya sendiri. Saya masuk penjara karena penggelapan,” kata dia.

Meskipun pernah menang, tapi kemenangannya tak sebanding dengan kekalahannya. Ia pernah kalah hingga Rp20 juta dalam sehari dan jika dihitung total, nilai kekalahannya bisa mencapai Rp400 juta sejak 2020–2025. Berbagai aset yang dia punya pun mulai dia jual satu per satu. Toko alat pancing habis, sepeda motor dijual semuanya, hingga mas kawin untuk istrinya pun habis. Ia bahkan sudah tidak ingat berapa banyak uang yang dihabiskan untuk bermain di berbagai situs judi online.

Ingatan RD melayang saat dia masih gandrung judi online. Ya, judi online memang bikin candu, lupa makan, lupa waktu, main terus. Efek judi online menurut saya lebih parah dibanding narkoba. Enggak cuma aset yang hilang, tapi kita bisa melakukan kriminal tanpa sungkan,” kata dia.

Jeruji besi jadi ruang terakhir yang bisa memaksanya berhenti bermain judol. Tapi itu sudah terlambat karena keluarganya telah hancur. Istrinya menceraikannya dan ia tidak bisa lagi bertemu anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun. Hubungannya dengan keluarga mertua juga memburuk.

Kalau misal bisa bertemu dengan diri saya yang dulu, saya bakal meminta untuk tidak pernah mencoba judi online. Jangan pernah mencoba judi online. Hubungan dengan istri hancur, keluarga hancur. Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Kini ia berusaha memperbaiki diri dengan fokus beribadah dan mengikuti pembinaan keahlian di rutan, seperti pertanian, perikanan, hingga kerajinan tangan.

Jika masih bisa, saya ingin meminta maaf ke istri saya dan keluarga saya. Maaf karena kesalahan yang saya perbuat telah menghancurkan semuanya. Mohon kalau saya keluar dari sini, keluarga saya bisa menerima saya lagi,” ujar RD.

Kisah AN tidak kalah tragis. Judi online membuat keluarganya hancur, utang di pinjaman online pun menumpuk, dan usahanya bangkrut. Mencuri menjadi jalan pintas untuk bisa mendapatkan uang, baik untuk deposite maupun untuk membayar hutang. Sudah sejak Januari 2025 dia mendekam di penjara. 

Pria asal Kecamatan Boyolali ini mulai mengenal judi online pada 2017. Saat itu, seorang kawan mampir ke konternya dan asyik bermain game hingga berteriak kegirangan. Temannya mengaku menang judi online dan mengajaknya deposit untuk pertama kali. Ia pun tertarik dan memulai deposit ratusan ribu rupiah.

AN kemudian diajari cara deposit, withdraw, bermain, hingga diperkenalkan ke berbagai situs judi online.

Pas awal main dikasih menang sekitar Rp3 juta dari modal Rp500.000. Itu dua kali main. Memang judi online itu awal-awal selalu dikasih menang sampai ketagihan dan depo banyak, saya jadi makin penasaran dan kecanduan. Tapi kok lama-lama kalah, terus sama teman dikasih tahu ke situs lainnya yang kemungkinan menang,” kata dia.

Sejak itu, menang-kalah menjadi rutinitas sehari-hari. Namun ia sadar uang yang hilang jauh lebih banyak. Ketika menang pun, uangnya digunakan untuk bermain lagi dan akhirnya habis.

AN bahkan masih memiliki utang pinjaman online (pinjol) yang belum sanggup ia lunasi. Total pinjaman dari beberapa aplikasi mencapai puluhan juta rupiah. Siapa yang menanggung hutangnya sekarang? “Orang tua,” jawab AN. 

Istrinya dan dua anaknya kini meninggalkannya dan memilih kembali ke Lampung. AN menangis saat mengingat istri anak-anaknya. Istrinya telah menceraikannya pada 2022 setelah mengetahui ia bermain judi onlie. Setelah perceraian, ia tetap tidak kapok, masih bermain hingga konternya bangkrut dan seluruh harta habis.

Saya sangat menyesal. Tolong jangan coba-coba. Nanti kalau sudah kalah, sampai titik nol, apapun yang diinginkan pasti harus terpenuhi bahkan dengan jalan instan misal kriminal, jual harta orang tua, dan sebagainya,” kata dia.

AN mengaku sangat menyesal. Apalagi ketika ingat momen wisuda 18 juz anaknya di Lampung. Dia tidak bisa datang karena uangnya ia habiskan untuk judol.

Ya, saat anak saya wisuda 18 juz di Lampung itu saya enggak datang. Padahal kalau niat berangkat, uangnya ada. Tapi saat itu saya pilih buat judi online,” katanya.

Kecanduan judi online yang dialami AN dan RD telah memicu masalah finansial yang akhirnya mendorong mereka melakukan tindakan kriminal demi melunasi utang atau untuk terus bermain. 

Tingginya angka kriminalitas yang dilatarbelakangi judi online sudah menjadi perhatian serius. Hal inilah yang mendorong pemerintah terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih masif memblokir jutaan situs dan konten bermuatan judi online. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif. 

Komdigi mencatat telah memblokir lebih dari 2,4 juta situs dan konten terkait judi online sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta merupakan situs aktif  yang secara masif menyebarkan tautan dan promosi judi daring.

RD dan AN hanya sebagian kecil dari tingginya angka kriminalitas di Indonesia yang dilatarbelakangi judi online.

Kepala Rutan Kelas II Boyolali, Ervans Bahrudin, menyampaikan tidak ada perbedaan perlakuan antara tahanan yang masuk karena judol maupun bukan. Semua warga binaan mendapatkan pembinaan berdasarkan asesmen yang dilakukan.

Mereka dibina dari segi keagamaan, keterampilan umum, kesadaran hukum, kemandirian, olahraga, kesenian, hingga wawasan kebangsaan. Pembinaan keterampilan diarahkan sesuai asesmen kebutuhan yang dipetakan petugas.

Ervans berharap ketika bebas nanti, para warga binaan tidak mengulangi kesalahan dan mampu memulihkan kehidupan serta keluarganya. Ia juga berharap mereka bisa mandiri secara ekonomi.

Harapan kami, ketika warga binaan keluar dari sini, semua pihak harus mendukung. Jadi ada tiga elemen yang bisa menyukseskan pemasyarakatan. Pertama warga binaan itu sendiri, kedua petugas pemasyarakatan, ketiga elemen masyarakat,” kata dia.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here