Walhi Desak Polisi Bebaskan Dua Aktivis Semarang yang Ditangkap Sewenang-wenang
Aksi solidaritas terhadap penangkapan dua aktivis di Semarang

Beritainternusa.com,Semarang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak kepolisian untuk membebaskan dua aktivis Semarang, Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif, yang telah ditangkap pada Kamis (27/11/2025) pagi.

Dera merupakan staf advokasi dan pengorganisiran rakyat Walhi Jawa Tengah sedangkan Munif merupakan aktivis Aksi Kamisan Semarang.

Menurut Walhi, penangkapan terhadap dua aktivis lingkungan dan pejuang Hak Asasi Manusia itu merupakan tindakan semena-mena atau arbitrary arrest.

Secara norma, penangkapan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang kepada keduanya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan abai pada pemenuhan prinsip-prinsip negara hukum,” ujar Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi, Teo Reffelsen dalam keterangan tertulis kepada Tribun, Kamis (27/11/2025) malam.

Ia mengungkap, penangkapan terhadap Dera dan  Munif merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap aktivis pro demokrasi.

Terlebih keduanya dituduh dengan sangkaan yang yang tidak berdasar dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi.

Penangkapan itu menambah catatan buruk kepolisian yang berulang kali melakukan penangkapan terhadap para aktivis dalam merespons peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025.

Penangkapan dengan tuduhan melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 melanjutkan tindakan penegakan hukum tidak berdasar dan tidak disertai prosedur hukum yang sah,” paparnya.

Teo menilai, Polrestabes Semarang dalam aksinya menangkap aktivis merupakan tindakan pembangkangan terhadap Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam Surat Telegram Nomor: ST/2422/X/REN.2/2025 Tanggal 22 Oktober 2025.

Dalam edaran itu telah gamblang dijelaskan ada perintah larangan kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan, menghentikan praktik mencari masalah dan membuat-buat kasus untuk menjatuhkan pihak tertentu, serta memastikan penegakan hukum harus berbasis alat bukti yang sah.

Penangkapan Munif dan Dera juga sebagai langkah pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi yang menunjukkan Polri tidak serius memenuhi tuntutan reformasi di dalam institusinya.

Ini menjadi preseden buruk yang semakin mempertegas rezim ini terus menggunakan hukum secara represif kepada mereka yang bersuara kritis.”

Penggunaan hukum sekedar sebagai efek gentar (chilling effect) terhadap gerakan masyarakat sipil dan lingkungan harus segera dihentikan,” bebernya.

Berdasarkan informasi dari Tim Hukum Suara Aksi yang mendampingi secara hukum, Dera dan Munif sejauh ini tidak ditemukan tindak pidana kepada keduanya serta tidak ada bukti yang relevan dan dapat diterima,  sampai dengan Kamis (27/11/2025) malam.

Direktur Walhi Jawa Tengah, Fahmi Bastian mendesak Presiden Prabowo untuk menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap tahanan politik, termasuk Adetya Pramandira dan Fathul Munif.

Kedua, Kapolri secara langsung memerintahkan Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif.

Ketiga, ⁠Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan menghormati serta melindungi hak kebebasan berpendapat.

Keempat, ⁠Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Ombudsman RI untuk secara aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif,” katanya.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membantah telah melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap kedua aktivis tersebut.

Ia mengklaim, telah melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur. Kami dalam proses ini (penangkapan dan penetapan tersangka) sudah sesuai SOP,” katanya kepada awak media.

Andika menjelaskan, kedua aktivis itu ditangkap karena berkaitan dengan unjuk rasa pada Jumat 29 Agustus 2025 lalu. Mereka melakukan penyebaran konten yang bersifat menghasut,” terangnya.

Ia membenarkan kedua aktivis tersebut dijerat pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan pasal 160 KUHP.

Sementara pasalnya itu, mereka masih kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here