Ganjil genap Jakarta.
Jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap

Beritainternusa.com, Jakarta-Tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil, sehingga kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dapat melintas di ruas jalan yang masuk dalam ketentuan. Sementara pelat genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 wajib mencari alternatif agar tidak terkena sanksi.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini diberlakukan untuk membatasi volume kendaraan pribadi yang kian padat, terutama di jam sibuk.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aturan diterapkan dua kali dalam sehari, yakni pada pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar rentang waktu tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa terkendala aturan.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Meski masih banyak pengguna kendaraan pribadi yang merasa keberatan, penerapan aturan ini terbukti mampu menurunkan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Pada Rabu (27/8/2025) ini, pemilik kendaraan berpelat genap disarankan untuk mengatur strategi perjalanan.

Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan adalah menggunakan transportasi umum, menyesuaikan jam perjalanan di luar waktu pemberlakuan aturan, atau memanfaatkan kendaraan bersama (carpooling) agar lebih efisien.

Selain itu, aplikasi navigasi digital juga dapat membantu menemukan jalur alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Penerapan aturan ini bukan hanya sebatas sanksi tilang bagi yang melanggar, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan keteraturan dalam berlalu lintas.

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logisti

Begini Cara Lancar Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025

Memasuki pertengahan pekan, aturan ganjil genap kembali berlaku pada Rabu (27/8/2025). Karena jatuh di tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil dapat melintas sesuai aturan.

Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor genap perlu menyesuaikan perjalanan agar terhindar dari sanksi. Berikut beberapa tips agar perjalanan lebih aman dan nyaman saat aturan ganjil genap diberlakukan:

1. Periksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

Pastikan kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil. Langkah sederhana ini bisa mencegah Anda terkena tilang.

2. Pahami jam pemberlakuan dengan baik

Ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengatur waktu perjalanan di luar jam tersebut bisa jadi solusi untuk mobilitas lebih leluasa.

3. Gunakan transportasi umum jika diperlukan

MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT bisa menjadi pilihan tepat, apalagi untuk menghindari kemacetan di jam sibuk.

4. Manfaatkan aplikasi navigasi digital

Aplikasi peta berbasis real time bisa membantu mencari rute alternatif dan mengukur estimasi waktu tempuh.

5. Siapkan waktu cadangan

Berangkat lebih awal sekitar 20–30 menit membantu mengantisipasi kepadatan lalu lintas di tengah pekan.

6. Pertimbangkan berbagi kendaraan

Carpooling bersama rekan kerja atau keluarga bukan hanya menghemat biaya, tetapi juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

7. Tetap utamakan keselamatan berkendara

Meski dibatasi aturan, jangan sampai terburu-buru atau abai terhadap keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Dengan persiapan matang, aturan ganjil genap Rabu ini tidak perlu menjadi penghalang aktivitas harian. Justru, kebijakan ini dapat menjadi pengingat untuk lebih bijak dalam berkendara sekaligus mulai menjadikan transportasi umum sebagai alternatif yang lebih efisien.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here