Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Bareskrim Polri Ungkap Perkembangan Kasus Narkoba Yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel Pengamat Cium Aroma Serangan Balik Koruptor Di Balik Isu Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Seorang Pria Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas Dengan Mulut Dan Hidung Berbusa Tribun VIP Kejurnas Drift  Di GOR Satria Purwokerto Ambruk Saat Dipadati Penonton Propam Polda Jabar Periksa Tiga Oknum Polisi Pengendara Alphard Yang Berselisih Paham Dengan Satpam Di Kawasan Bunderan HI Aliansi Jurnalis Indonesia Menyayangkan Pernyataan Prabowo Yang Menyebut Jurnalis  ‘Londo Ireng’!

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Berhasil Membongkar Kasus Penemuan Mayat Wanita Di Kali Citarum

badge-check

Mobil milik korban Perbesar

Mobil milik korban

Beritainternusa.com,Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penemuan mayat seorang wanita, yang dibuang ke Kali Citarum dalam kondisi terikat batu.

Korban diketahui berinisial SA usia 59 tahun, seorang notaris asal Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat dan juga pemilik mobil Honda Civic putih, yang dicuri serta dijual oleh para pelaku.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku yang terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.

Ketiganya ditangkap di sebuah Kost Kost-an di jalan Sroyo, Kecamatan Jaten, Karang Anyar, Jawa Tengah. Jadi tiga-tiganya sudah lari ke Jateng,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Wira mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah A, AWK, dan H.

Salah satu tersangka, kata dia, berperan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban, dengan cara menusukkan gunting ke bagian dada kanan dan mencekik leher korban hingga meninggal dari kursi belakang mobil.

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, ketiganya membawa jenazah ke bantaran Kali Citarum dan membuangnya ke dalam Kali,” ungkapnya.

Tak hanya menghilangkan nyawa korban, para pelaku juga membawa kabur mobil Honda Civic putih milik korban.

Selanjutnya, kendaraan tersebut dijual oleh tersangka kepada seorang penadah berinisial HS dengan harga Rp40 juta.

HS kemudian menggadaikan mobil itu kepada WS, yang selanjutnya dijual lagi kepada TA seharga Rp80 juta. Ketiga penadah tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Karena mereka berperan sebagai penadah dari mobil hasil kejahatan,” terangnya.

Sementara itu, ketiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Untuk ancaman hukuman pasal 340 adalah penjara seumur hidup maksimal, bisa juga dengan hukuman mati. Kemudian untuk pasal 338 maksimal 15 tahun, pasal 365 adalah maksimal 15 tahun,” tutup Wira.

[Admin/itbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Pedagang Cilok Di Kembangan Jakarta Barat Tega Menusuk Rekannya Sendiri

14 January 2026 - 06:50 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Jakarta Barat

14 July 2025 - 06:45 WIB

Polda Jateng Berhasil Ungkap Produsen Gula Oplosan Ilegal Di Banyumas

11 July 2025 - 06:54 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Komplotan Pejahat Love Scam

5 July 2025 - 07:33 WIB

Artis Sinetron Berinisial MR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

3 July 2025 - 15:02 WIB

Trending on Hukum & Kriminal