KH Cholil Nafis

Beritainternusa.com,Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan kelompok homoseksual atau pesta gay.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menilai tindakan ini penting guna mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri dari masyarakat.

Kami minta kepada aparat agar ini dibereskan, harus dilarang, dibubarkan aparat. Sehingga masyarakat tidak melakukan penegakan hukum sendiri yang bisa melahirkan anarkisme,” kata Kiai Cholil, dikutip dari laman MUI, Jumat (4/7/2025).

Ia mengingatkan jika aparat tidak segera mengambil tindakan, bisa saja muncul kegaduhan akibat aksi sepihak dari masyarakat. Ia menegaskan, tidak boleh ada ruang yang terkesan melegalkan pesta atau aktivitas gay di Indonesia.

Sebelum masyarakat melakukan tindakan sendiri, aparat harus segera sigap dan membubarkan. Jangan sampai ada tempat-tempat yang seakan legal untuk pesta seperti itu,” ujarnya.

Menurut Cholil, fenomena homoseksualitas bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama. MUI berpandangan bahwa penyimpangan orientasi seksual merupakan hal yang tidak sesuai dengan kodrat manusia sebagaimana yang ditetapkan dalam ajaran Islam.

Meski menentang keras praktik homoseksualitas, Cholil juga mendorong pendekatan edukatif bagi mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang. Ia menyebut mereka perlu diberikan pemahaman dan bimbingan agar kembali pada ajaran agama dan norma sosial.

Gay adalah orang yang punya kelainan, yang harus kita kasihani dan obati agar kembali normal. Maka kita ajak mereka dengan pendekatan pemahaman, baik secara agama maupun sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pandangan Islam relasi yang sah hanya antara laki-laki dan perempuan dalam pernikahan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, menurutnya, berpotensi mendatangkan dampak negatif, termasuk pada aspek kesehatan.

Cholil juga mengaitkan merebaknya penyakit menular seksual seperti HIV dan sifilis dengan praktik hubungan sesama jenis. Ia menilai hal tersebut bisa menjadi bentuk peringatan atau teguran dari Allah SWT terhadap perilaku yang dianggap menyimpang.

Kalau tidak sesuai kodrat, tidak dilakukan dengan pasangan yang sah, apalagi bukan pada tempatnya, bisa menimbulkan kekotoran. Ini bagian dari hukum alam,” ungkapnya.

Sebagai pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, ia juga mengajak masyarakat untuk memberi perhatian dan nasihat kepada keluarga serta lingkungan sekitar agar memahami dampak dan risiko dari perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

MUI menyatakan bahwa seruan ini disampaikan dalam koridor pandangan keagamaan dan ditujukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kehidupan sosial yang sejalan dengan norma agama dan hukum yang berlaku.

Berilah mereka pemahaman dan kesadaran bahwa dalam agama itu dilarang, secara sosial juga dilarang, dan akibatnya adalah kehinaan. Ini bagian dari tanggung jawab kita semua,” pungkas Cholil.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here