Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Bareskrim Polri Ungkap Perkembangan Kasus Narkoba Yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel Pengamat Cium Aroma Serangan Balik Koruptor Di Balik Isu Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Seorang Pria Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas Dengan Mulut Dan Hidung Berbusa Tribun VIP Kejurnas Drift  Di GOR Satria Purwokerto Ambruk Saat Dipadati Penonton Propam Polda Jabar Periksa Tiga Oknum Polisi Pengendara Alphard Yang Berselisih Paham Dengan Satpam Di Kawasan Bunderan HI Aliansi Jurnalis Indonesia Menyayangkan Pernyataan Prabowo Yang Menyebut Jurnalis  ‘Londo Ireng’!

Hukum & Kriminal

Artis Sinetron Berinisial MR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai artis sinetron berinisial MR (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. MR diamankan atas dugaan pemerasan disertai ancaman penyebaran konten pribadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Tindakan pemerasan yang dilakukan MR terjadi di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta.

MR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih Jakarta,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial IMT (33) melapor ke Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025 lalu. Dalam laporan tersebut korban mengaku mendapat ancaman penyebaran video pribadi oleh MR.

Setelah menerima laporan, Tim Polsek Cempaka Putih langsung melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman untuk menyebarkan video atau foto tanpa busana milik korban di hp pelaku yang didapat saat melakukan hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku,” jelas Ade.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap MR di sebuah rumah kos kawasan Harjamukti, Depok. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga unit hp milik MR yang berisi enam video pendek berisi adegan hubungan intim sesama jenis antara MR dan korban. Selain hp, kemudian diamankan juga satu buah kartu ATM,” kata Ade.

Dalam keterangannya, Ade menjelaskan bahwa motif pemerasan yang dilakukan MR dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Pelaku merasa tidak nyaman setelah mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda.

Awalnya korban dan tersangka memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali diduga melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda, pelaku kesal dan meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban. Apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.

Ade mengingatkan masyarakat untuk tidak mendokumentasikan aktivitas pribadi yang mengandung unsur pornografi, karena dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Apabila tersebar maka pembuatnya bisa dipidana dengan UU Pornografi. Hati-hati, gunakanlah hp dengan hal-hal yang positif, jangan menyimpan dokumen pribadi yang bermuatan pornografi,” tegasnya.

[Admin/lpbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Pedagang Cilok Di Kembangan Jakarta Barat Tega Menusuk Rekannya Sendiri

14 January 2026 - 06:50 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Jakarta Barat

14 July 2025 - 06:45 WIB

Polda Jateng Berhasil Ungkap Produsen Gula Oplosan Ilegal Di Banyumas

11 July 2025 - 06:54 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Membongkar Kasus Penemuan Mayat Wanita Di Kali Citarum

9 July 2025 - 06:57 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Komplotan Pejahat Love Scam

5 July 2025 - 07:33 WIB

Trending on Hukum & Kriminal