Beritainternusa.com,Jakarta – Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai artis sinetron berinisial MR (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. MR diamankan atas dugaan pemerasan disertai ancaman penyebaran konten pribadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Tindakan pemerasan yang dilakukan MR terjadi di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta.
MR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih Jakarta,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial IMT (33) melapor ke Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025 lalu. Dalam laporan tersebut korban mengaku mendapat ancaman penyebaran video pribadi oleh MR.
Setelah menerima laporan, Tim Polsek Cempaka Putih langsung melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman untuk menyebarkan video atau foto tanpa busana milik korban di hp pelaku yang didapat saat melakukan hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku,” jelas Ade.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap MR di sebuah rumah kos kawasan Harjamukti, Depok. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga unit hp milik MR yang berisi enam video pendek berisi adegan hubungan intim sesama jenis antara MR dan korban. Selain hp, kemudian diamankan juga satu buah kartu ATM,” kata Ade.
Dalam keterangannya, Ade menjelaskan bahwa motif pemerasan yang dilakukan MR dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Pelaku merasa tidak nyaman setelah mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda.
Awalnya korban dan tersangka memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali diduga melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda, pelaku kesal dan meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban. Apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.
Ade mengingatkan masyarakat untuk tidak mendokumentasikan aktivitas pribadi yang mengandung unsur pornografi, karena dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Apabila tersebar maka pembuatnya bisa dipidana dengan UU Pornografi. Hati-hati, gunakanlah hp dengan hal-hal yang positif, jangan menyimpan dokumen pribadi yang bermuatan pornografi,” tegasnya.
[Admin/lpbin]



