Eks anggota polres Pacitan tersangka pemerkosa tahanan wanita diserahkan ke Kejari

Beritainternusa.com,Pacitan – Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret mantan Kasat Tahti Polres Pacitan Aiptu LC segera masuk ke meja hijau.

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pacitan pada Rabu (11/6/2025).

Dalam proses tahap dua yang berlangsung di Gedung Mia Amiati, LC tampak mengenakan rompi tahanan oranye dan terlihat lesu saat diperlihatkan ke hadapan jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pacitan Nurhadi menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kami punya waktu 20 hari untuk melengkapi administrasi. Setelah itu, berkas akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Nurhadi.

Kasus ini bermula dari laporan seorang tahanan perempuan berinisial PW, yang merupakan tersangka kasus muncikari.

Ia mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Aiptu LC, saat masih ditahan di lingkungan Polres Pacitan.

Menurut hasil penyidikan Polda Jawa Timur, aksi bejat tersebut dilakukan di ruang berjemur tahanan, area yang berada langsung di bawah otoritas LC.

Sejak Maret 2025, korban mengaku telah mengalami pencabulan sebanyak empat kali. Dengan puncaknya pada 2 April 2025, saat pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena pelakunya merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas melindungi tahanan. Kejadian ini juga mencoreng citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

[Admin/rmbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here