Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia masih jauh dari prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Ia mengkritik keras maraknya praktik komersialisasi pendidikan, mulai dari pungutan liar di sekolah negeri hingga mahalnya biaya pendidikan di sekolah swasta.

Ada ribuan kasus ijazah ditahan sekolah di berbagai daerah. Sejak kapan sekolah berubah jadi toko jualan ijazah?” tegas Ubaid saat menyampaikan pokok pikiran JPPI dalam revisi UU Sisdiknas, Selasa (29/4/2025).

Ubaid menyebut, negara lalai dalam memastikan pendidikan dapat diakses secara adil oleh seluruh anak bangsa, terutama dari keluarga kurang mampu dan wilayah tertinggal. Ia menekankan, bahwa pendidikan bukan hak eksklusif kelas menengah ke atas.

Di banyak daerah, anak-anak dipaksa masuk sekolah swasta karena sekolah negeri tidak cukup menampung. Biaya sekolah pun masih jadi momok besar, bahkan di sekolah negeri yang katanya gratis,” ujarnya.

Menurut data yang disampaikan JPPI, daya tampung sekolah negeri pada jenjang SMP hanya 54,6 persen, bahkan SMA hanya 39,6 persen. Kekurangan ini diperparah, dengan ketimpangan partisipasi sekolah di berbagai daerah.

JPPI mendesak agar negara menjalankan program wajib belajar secara serius, bukan sekadar jargon kebijakan.

Negara, lanjutnya, disebut wajib menyediakan pendidikan gratis dan infrastruktur dasar, bukan membebankan pembiayaan kepada orang tua.

Kalau negara mewajibkan pendidikan, maka negara juga wajib menanggung semua biaya pendidikan. Itu amanat konstitusi dan hak anak yang harus dipenuhi,” ujar Ubaid.

Ia mengutip sejumlah dasar hukum seperti UUD 1945, Konvensi Hak Anak, dan target SDGs, yang semuanya menjamin hak atas pendidikan bebas biaya dan diskriminatif.

JPPI juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas. Hingga saat ini, Ubaid menyebut draf resmi dan naskah akademik belum dibuka ke publik.

DPR dan pemerintah jangan main kucing-kucingan. Buka naskah draf RUU itu, libatkan masyarakat sipil, guru, dan kelompok marjinal. Jangan sampai pendidikan dibajak kepentingan pasar dan elit birokrasi,” pungkasnya.

Sebagai penutup, JPPI memberikan lima saran utama: tegaskan pendidikan sebagai hak asasi, buka draf RUU, libatkan publik secara bermakna, hindari pembahasan tergesa-gesa, dan kaji ulang isu kontroversial seperti privatisasi, skema pembiayaan, kesejahteraan guru, serta distribusi kewenangan pusat-daerah.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here