Ketua PBNU Ahmad Fahfurrozi

Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi menyatakan sepakat jika organisasi masyarakat (ormas) yang kerap melakukan kekerasan sipil dibubarkan. Menurutnya, pembubaran ormas bisa dilakukan jika memang mereka sudah tidak bisa lagi dibina.

Pernyataan ini disampaikan Gus Fahrur, sapaan akrabnya, saat dimintai tanggapan terkait sejumlah perbuatan ormas yang meresahkan masyarakat hingga mengganggu jalannya perusahaan.

Jika sudah melakukan kekerasan sipil dan mengambil alih fungsi tugas keamanan negara, saya sepakat untuk dibubarkan saja,” kata Gus Fahrur, Senin (28/4/2025).

Ia mengatakan, pemerintah memiliki undang-Undang tentang ormas. Produk hukum itu mengatur ormas dengan kriteria tertentu yang diizinkan beroperasi dan tidak. Semua pihak harus tunduk dan mematuhi aturan perundang-undangan.

Maka dari itu, Gus Fahrur sepakat premanisme harus dihentikan. Ormas seharusnya menjadi wadah persatuan warga untuk membangun hubungan kerja sama yang baik, alih-alih mengancam kelompok lain.

Kami sepakat bahwa premanisme harus dihentikan, negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujarnya, dikutip dari Kompas.

Beberapa waktu sebelumnya, tindakan sejumlah ormas di berbagai daerah membuat publik resah. Mereka melakukan pungutan liar (pungli) hingga aksi premanisme.

Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar pada Maret lalu juga mengeluhkan tindakan ormas yang memungut bayaran dari perusahaan. Ia kemudian menyebut tindakan memaksa oleh ormas itu mengakibatkan investasi senilai triliunan rupiah batal masuk ke Indonesia.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here