Beritainternusa.com,Solo – Seorang pria pedagang mie ayam baso di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, berinisial WN,38,harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya pria pedagang mie ayam baso ini ditangkap jajaran Polres Boyolali setelah ketahuan diduga nyambi berjualan pil koplo, Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ihwal penangkapan pedagang mie ayam bakso yang nyambi jual pil koplo tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali pada Rabu (23/4/2025). Tersangka atas nama WN, 38, warga Kacangan, Andong, diciduk polisi di warungnya dengan barang bukti 50 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl atau pil koplo.
Pil koplo dibeli oleh WN seharga Rp35.000 per 10 butir, dijual Rp70.000 per 10 butir, untungnya dia 100%,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, kepada wartawan.
Soal asal-usul pil koplo yang dijual tersangka, Rosyid mengatakan hal tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan kepolisian. Namun, WN mendapatkan pil koplo dipasok oleh seseorang yang disebut berinisial A.
Tidak menutup kemungkinan jaringan ini tidak hanya berada di satu toko bakso. Kemungkinan ada di tempat lain,” kata Kapolres.
Ia mengingatkan efek penggunaan pil koplo yaitu tahan melek atau tidak tidur, doping, menimbulkan rasa kebal, hingga kebas.
AKBP Rosyid mengatakan pil koplo membuat pemakai tahan begadang hingga pagi lalu akhirnya melakukan tindak pidana kriminalitas yang lain.
Pembelinya random, siapapun bisa beli, bahkan menurut informasi anak-anak juga bisa membeli pil tersebut,” kata dia.
Atas perbuatannya, WN kemudian disangkakan pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mengatakan WN berjualan pil koplo karena alasan ekonomi.
Pak WN ini merasa hasilnya jualan [mi ayam dan bakso] masih kurang, dibeli Rp35.000 lalu dijual Rp70.000 per 10 butir, dijualnya di warung mi ayam dan bakso,” kata dia.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi soal narkoba di masyarakat dan kalangan pelajar. Masyarakat bisa melapor lewat call center pusat 110 atau Si Boba di nomor +62 823-2694-8383. Laporan soal narkoba bakal ditindaklanjuti tanpa harus membuat laporan resmi.
Sebelumnya dia baru tiga kali dititipi untuk dijual kembali di warung baksonya itu. Diiming-iming pasti ada pembeli, dan pembeli diarahkan ke warung baksonya. Pengakuan tersangka baru 20 butir, tapi masih kami dalami,” kata dia.
Sementara itu, WN mengaku ia menjual dengan paket atau kemasan berisi 10 butir. Ia mengaku penjualan dilakukan random bahkan pernah ada anak-anak yang pernah membeli.
WN mengaku baru berjualan kali ini. Namun, kepolisian masih perlu mendalami karena WN telah tiga kali dipasok. Alasannya karena tergiur keuntungan,” kata dia.
Dia mengaku ada kode khusus untuk pembeli di warung bakso dan mi ayam plus plus miliknya bagi yang menginginkan pil koplo.
[Admin/spbin]