Aparat memeriksa pengedar sabu-sabu di Mapolres Sukoharjo

Beritainternusa.com,Solo –  Polisi berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinsial SDP alias Bejo dan P alias Ipung di tempat indekos di wilayah Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kedua tersangka yang tertangkap merupakan residivis kasus serupa di Kota Solo.

Informasi yang dihimpun awak media Espos, Rabu (23/4/2025), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, dan sekitarnya. Polisi lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengedar sabu-sabu tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas transaksi sabu-sabu kerap dilakukan di tempat indekos di wilayah Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban. Polisi langsung bergerak menuju indekos tersebut guna mengungkap kasus peredaran sabu-sabu.

Aparat Polres Sukoharjo langsung menggerebek indekos dan menangkap dua pengedar sabu-sabu. Petugas lantas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Kala itu, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,83 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Tersangka diketahui kerap melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Baki dan sekitarnya. Saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan tersangka untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu. Termasuk jaringan pemasok barang haram tersebut.

Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus peredaran narkotika di Kota Solo. Tersangka Bejo pernah divonis hukuman penjara selama lima tahun dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 2020. Sedangkan, tersangka Ipung juga pernah divonis hukuman penjara selama lima tahun 2021,” kata dia.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima paket plastik klip tembus pandang, satu sendok dan sedotan plastik, dan satu pipet kaca. Barang bukti lainnya berupa satu unit HP yang kerap digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi sabu-sabu.

Lebih jauh, Ari menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 juncto 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran narkotika diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib sehingga bisa langsung ditindaklanjuti,” papar dia.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here