Mahfud MD

Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai tak ada yang salah dengan aksi sekelompok orang yang ingin mengetahui keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi. Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan ijazah mantan Walikota Solo itu.

Menurut Mahfud, publik hanya meminta keterbukaan informasi yang telah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tengah isu dugaan ijazah palsu Jokowi.

Enggak salah. Karena ada UU Keterbukaan Informasi Publik. Di mana di situ dikatakan masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi,” kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).

Ia menerangkan, Jokowi bisa saja tidak membuka informasi mengenai persoalan ijazah kuliahnya kepada publik. Namun, terdapat Komisi Informasi (KI) yang memiliki kekuatan hukum untuk meminta informasi itu dibuka kepada publik.

Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat,” ujar Mahfud. Harus dibuka. Buka. Siapa? Nanti dibuka saja di KPU. Mana? Solo. Iya kan?” sambungnya.

Di samping itu, lanjut Mahfud, Komisi Informasi juga bisa meminta agar publik diberikan penjelasan detail mengenai perubahan-perubahan yang mungkin terjadi dalam ijazah.

Dulu daftar pertama KPU Solo ketika namanya masih Drs Joko Widodo. Sesudah jadi presiden, juga ada ijazahnya lagi, kok jadi Ir Joko Widodo. Itu semua kan nanti bisa dibuka ke publik. Apa yang sebenarnya terjadi. Gitu ya,” pungkasnya.

Diketahui, isu soal ijazah palsu Jokowi kembali ramai di media sosial. Masalah ijazah palsu ini dibicarakan sejak dua tahun lalu hingga membuatnya tiga kali digugat ke pengadilan. Namun, sepanjang tiga kali itu pula, kasus ini dimenangkan oleh pihak Jokowi.

Adapun dalam laman resmi UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menjawab pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here