Beritainternusa.com,Jakarta – Agung Sedayu Group (ASG) mengakui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural.
Kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid melalui keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025), menjelaskan dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km). “SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM,” katanya.
Muannas mengatakan, dengan kepemilikan SHGB dibalik nama resmi itu pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat izin lokasi/PKKPR. “Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin lokasi/PKKPR,” ujarnya.
Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja di tempat lain dipastikan tidak ada,” tegasnya.
Muannas menambahkan, bila isu yang saat ini berkembang dengan menyebut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tersebut tidak benar adanya.
Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod. Jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan penerbitan SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
[Admin/itbin]


